Tanya Jawab Covid-19 | Covid19.go.id

Tanya Jawab Covid-19

  • Masih diperlukan penelitian lebih lanjut untuk mengetahui rentang periode jangka panjang dari perlindungan vaksin COVID-19.
  • Efektivitas atau seberapa ampuh suatu vaksin dapat melindungi dari penularan penyakit dapat dilihat dari hasil uji klinis. Berdasarkan data hasil uji klinis, vaksin yang tersedia terbukti aman dan dapat menimbulkan kekebalan terhadap COVID-19.

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, vaksin tidak 100% membuat kita kebal terhadap COVID-19. Namun, akan mengurangi dampak yang ditimbulkan jika kita tertular COVID-19. Untuk itu, meskipun sudah divaksinasi, masyarakat harus tetap menerapkan protokol Kesehatan 5M.


  • Indonesia menjadikan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 sebagai bagian dari strategi penanggulangan pandemi COVID-19, dimana pelaksanaan vaksinasi COVID-19 ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kesakitan dan kematian akibat COVID-19.
  • Setelah seseorang mendapatkan vaksinasi, dibutuhkan waktu untuk pembentukan kekebalan. Kekebalan optimal hanya akan terbentuk bila seseorang mendapat dosis lengkap sesuai jadwal yang dianjurkan. Selama cakupan vaksinasi belum luas, kekebalan kelompok belum terbentuk, potensi penularan masih tinggi. Karena itu, sekalipun telah dilakukan vaksinasi, masyarakat tetap harus mematuhi dan menjalankan protokol Kesehatan 5M. Di sisi lain, Pemerintah juga tetap akan menggiatkan kegiatan 3T (Test, Tracing, dan Treatment) untuk penanggulangan COVID-19.
  • Dengan diperkuatnya imunitas masyarakat, produktivitas juga akan meningkat sehingga meminimalkan dampak ekonomi dan sosial yang selama ini menjadi salah satu isu utama pandemi COVID-19 disamping kesakitan dan kematian.

ADE sejauh ini hanya terlihat pada Dengue dan sejenisnya dan tidak pada virus lain. Fenomena ADE terlihat pada MERS, SARS, Ebola, HIV semata-mata ditemukan in silico dan in vitro tidak menggambarkan fenomena di manusia.

Untuk vaksin COVID-19, saat ini sudah lebih 140 calon vaksin sudah dibuat, sebagian di antaranya sudah tahap uji klinis pada manusia, dan hingga saat ini belum ada bukti terjadinya ADE, namun kewaspadaan dan monitoring terhadap keamanan vaksin tetap harus dilakukan.


Jenis vaksin COVID-19 yang dapat digunakan di Indonesia adalah:

  • Sinovac
  • AstraZeneca
  • Sinopharm
  • Novavax
  • Moderna
  • Pfizer
  • Cansino
  • Sputnik V

Penggunaan vaksin tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan izin edar atau Izin Penggunaan Pada Masa Darurat (Emergency Use of Authorization/EUA) dari BPOM.


Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/12578/2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19, Menteri dapat melakukan perubahan jenis vaksin berdasarkan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI) dan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).


Komisi Fatwa MUI Pusat sudah menetapkan vaksin CoronaVac produksi Sinovac Lifescience Co yang sertifikasinya diajukan oleh PT Biofarma sebagai produsen vaksin yang akan memproduksi vaksin COVID-19, konsorsium dengan Sinovac, suci dan halal.

Sedangkan untuk vaksin COVID-19 produksi AstraZeneca, Komisi Fatwa MUI menetapkan bahwa penggunaannya diperbolehkan (mubah) karena kondisi darurat dan pertimbangan lainnya.

Untuk vaksin COVID-19 lainnya, Pemerintah dan produsen farmasi di Indonesia terus melibatkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI) dan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia dalam proses pengujian aspek kehalalan vaksin COVID-19 yang akan dikembangkan dan dihadirkan.


Terhitung hingga 17 Desember, sejumlah kandidat vaksin potensial masih dikembangkan dan tengah menempuh uji klinis tahap 3. Kandidat vaksin ini terus dikembangkan terkait keamanan dan keampuhannya.


Vaksin bukanlah obat. Vaksin mendorong pembentukan kekebalan spesifik pada penyakit COVID-19 agar terhindar dari tertular ataupun kemungkinan sakit berat.

Selama vaksin yang aman dan efektif belum ditemukan, upaya perlindungan yang bisa kita lakukan adalah disiplin 3M: Memakai masker dengan benar, Menjaga jarak dan jauhi kerumunan, serta mencuci tangan pakai air mengalir dan sabun.


Di tahapan awal, vaksinasi COVID-19 akan diperuntukkan bagi garda terdepan dengan risiko tinggi, yaitu tenaga kesehatan dan petugas pelayanan publik. Lalu secara bertahap akan diperluas seiring dengan ketersediaan vaksin dan izinnya, yaitu penerima bantuan iuran BPJS, dan kelompok masyarakat lainnya.

Terkait perencanaan vaksinasi bertahap hal yang lebih detail, saat ini pemerintah sedang menyusun peta jalan atau roadmap yang akan menjelaskan mekanisme pelaksanaan vaksinasi COVID-19 secara menyeluruh.

Info Penting