Warga Negara Asing yang merupakan karyawan/karyawati dari suatu badan hukum/badan usaha dapat ikut serta sebagai sasaran penerima vaksinasi gotong royong.
Badan Hukum/Badan Usaha (dalam kondisi tertentu difasilitasi KADIN Indonesia), dan Kementerian Luar Negeri melaporkan data sasaran penerima vaksinasi gotong royong dan fasilitas pelayanan kesehatan yang ditunjuk untuk pelaksanaan vaksinasi kepada Menteri Kesehatan melalui PT. Bio Farma (Persero).
Adapun data yang harus dilaporkan paling sedikit memuat jumlah, nama, alamat (by name and by address), serta Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sedangkan bagi WNA, data yang dibutuhkan berupa jumlah, nomor register, izin tinggal, KITAS, nomor paspor, nama, tanggal lahir dan alamat.
Pelayanan Vaksinasi Gotong Royong hanya dapat dilaksanakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik masyarakat/swasta yang memenuhi persyaratan namun bukan merupakan tempat pelayanan Vaksinasi Program.
Jenis Vaksin COVID-19 untuk pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong berbeda dengan jenis Vaksin COVID-19 yang digunakan untuk Vaksinasi Program.
Untuk saat ini, jenis vaksin yang digunakan untuk vaksinasi gotong royong adalah vaksin Sinopharm. Jenis vaksin gotong royong lainnya akan ditetapkan kemudian sesuai dengan ketersediaan vaksin.