Tanya Jawab Covid-19 | Covid19.go.id

Tanya Jawab Covid-19

Pasien COVID-19 berusia lebih dari 18 tahun dengan gejala ringan dan tanpa gejala bisa menjalani isolasi mandiri di rumah dan mendapatkan paket obat COVID-19 gratis dari Kemenkes melalui layanan telemedisin isoman.

Layanan tersedia di 17 platform telemedisin, namun program ini hanya berlaku untuk pasien dengan domisili dan/atau hasil pemeriksaan lab yang terafiliasi di area DKI Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi, Tangerang, Karawang, Bandung, Semarang Raya, Surakarta Raya, Kota Jogjakarta, Surabaya Raya, Malang Raya, Kota Denpasar, Nusa Dua, Medan, Palembang, Balikpapan, Banjarmasin, Manado, Makassar.

Berikut ini cara mendapatkan layanan telemedisin isoman Kemenkes:

  • Lakukan tes PCR atau ANTIGEN di faskes/lab terafiliasi Kemenkes. Daftar lab dapat dilihat melalui litbang.kemkes.go.id/laboratorium-pemeriksa-covid-19. Pastikan Anda memberikan NIK yang sesuai dan nomor WhatsApp yang aktif.
  • Apabila anda berusia 18 tahun ke atas dan positif dan hasil tes sudah diinput di NAR PCR atau ANTIGEN oleh lab sesuai tanggal konfirmasi, maka Anda akan mendapatkan WhatsApp resmi dari Kemenkes.

Jika tidak, Anda bisa cek kelayakan secara mandiri menggunakan NIK di isoman.kemkes.go.id.

  • Jika sudah mendapatkan WhatsApp dan/atau NIK terdaftar setelah cek mandiri, lakukan konsultasi online dengan dokter di platform telemedisin yang bekerjasama dengan Kemenkes untuk skrining kondisi. 

Masukkan kode voucher “ISOMAN” untuk memulai konsultasi dan menginformasikan dokter bahwa Anda adalah pasien COVID-19 program Kementerian Kesehatan.

  • Setelah melakukan konsultasi online dan dinyatakan layak isoman, dokter akan memberikan resep digital sesuai dengan kondisi Anda yang dapat ditebus GRATIS sesuai ketentuan yaitu paket A berisi 1 jenis - Multivitamin atau Paket B berisi 3 jenis - Multivimatin, Favipravir atau Molnuxxx dan Parasetamol (jika diperlukan).
  • Untuk menebus resep obat gratis dari Kemenkes, Anda perlu mengisi formulir pesanan di isoman.kemkes.go.id/pesan_obat dengan mengunggah resep digital (JPG atau screen capture) yang diberikan dokter, KTP, dan alamat pengiriman. Pastikan anda mengupload resep sesuai berasal dari 17 PLT, terdapat nama pasien dan paket obat yang didapatkan. Pastikan alamat sudah sesuai dan nomor handphone aktif.
  • Resep akan diverifikasi oleh Apotek Kimia Farma untuk pemberian Paket A atau Paket, dan diproses untuk pengiriman. Jenis obat diluar paket A atau B tidak diberikan dan bisa ditebus secara mandiri oleh pasien.
  • Kemenkes bekerjasama dengan jasa pengiriman SiCepat akan mengirimkan Paket Obat langsung ke alamat rumah anda.

Jika Anda positif COVID-19, namun tidak mendapatkan WhatsApp dari Kemenkes dan NIK tidak terdaftar setelah cek mandiri, hubungi WhatsApp Kemenkes RI 0811 1050 0567, email [email protected], atau Call Center di nomor 119 ext. 9

sumber: Kemenkes


Hanya obat dan vitamin sesuai paket yang telah ditentukan oleh Kemenkes yang dapat ditebus secara GRATIS. Obat di luar paket dapat ditebus dengan biaya tambahan oleh pasien.

Paket A (tanpa gejala/OTG)

Multivitamin C, B, E, Zinc dengan dosis 1x1 sejumlah 10
Catatan: Dosis 10 hari

Paket B (gejala ringan)

  1. Multivitamin C, B, E, Zinc dengan dosis 1x1 sejumlah 10
  2. Parasetamol tab 500mg sejumlah 10 (dosis hanya jika diperlukan)
  3. Favipiravir 200mg sejumlah 40 kaplet

atau

  1. Molnupiravir 200mg dengan dosis 2x4 tab (1-5 hari) sejumlah 40

Catatan: Dosis 10 hari

sumber: Kemenkes

Info Penting