Komisi Fatwa MUI Pusat sudah menetapkan vaksin CoronaVac produksi Sinovac Lifescience Co yang sertifikasinya diajukan oleh PT Biofarma sebagai produsen vaksin yang akan memproduksi vaksin COVID-19, konsorsium dengan Sinovac, suci dan halal.
Sedangkan untuk vaksin COVID-19 produksi AstraZeneca, Komisi Fatwa MUI menetapkan bahwa penggunaannya diperbolehkan (mubah) karena kondisi darurat dan pertimbangan lainnya.
Untuk vaksin COVID-19 lainnya, Pemerintah dan produsen farmasi di Indonesia terus melibatkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI) dan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia dalam proses pengujian aspek kehalalan vaksin COVID-19 yang akan dikembangkan dan dihadirkan.