Jika aplikasi PeduliLindungi crash, coba lakukan langkah-langkah berikut:
sumber: Kemenkes
Apa itu Sijejak?
Sijejak adalah fitur pelacakan kontak yang memanfaatkan pertukaran sinyal Bluetooth dari jarak dekat untuk mengidentifikasi kontak erat secara anonim. Data pelacakan akan disimpan di penyimpanan lokal ponsel dan dilindungi enkripsi untuk menjaga keamanan data.
Apa Fungsi Sijejak?
Fitur Sijejak dirancang untuk mempermudah pihak berwenang untuk melakukan penelusuran kontak erat terhadap pasien positif COVID-19. Fitur ini mengadopsi cara kerja BlueTrace yang digunakan oleh aplikasi TraceTogether milik pemerintah Singapura.
Bagaimana Cara Kerja Sijejak?
Anda perlu menyalakan Bluetooth untuk mengaktifkan fitur Sijejak di aplikasi PeduliLindungi. Selanjutnya Sijejak akan bekerja dengan ilustrasi berikut:
Cara kerja di atas berjalan secara otomatis oleh sistem dan semua data terenkripsi dan tidak ada Personally Identifiable Information (PII) yang disimpan oleh sistem Sijejak sehingga privasi dan keamanan data terjamin.
Apa itu Temprorary ID dan Cara Kerjanya?
Bentuk “Temporary ID” adalah hasil enkripsi simetris dari user ID PeduliLindungi dalam bentuk 21 karakter acak yang merupakan implementasi dari skema UUID (Universally Unique Identifier), bukan email ataupun nomor ponsel, bukan juga NIK (nomor KTP).
Setiap pengguna PeduliLindungi akan memiliki 100 temporary ID yang akan dirotasi secara periodik dalam proses pertukarannya dan setiap harinya akan diperbarui. Hal ini bertujuan untuk menghindari kemungkinan seseorang dapat mengidentifikasi bahwa temporary ID xxxx adalah milik Adi.
Dengan mekanisme tersebut, Adi akan memiliki ratusan temporary ID sehingga tidak bisa diidentifikasi dengan mudah, meskipun temporary ID ini disimpan di belasan atau mungkin puluhan ponsel lain yang sempat berdekatan dengan Adi. Artinya privasi Adi maupun Badu akan selalu terjaga.
Apakah Data Riwayat Kontak Erat yang Diunggah Aman?
Data riwayat Contact Tracing yang diunggah ke server Sijejak berupa sekumpulan temporary ID. Server Sijejak kemudian akan mendekripsi temporary ID ini kembali menjadi user ID (21 karakter acak) untuk kemudian diproses oleh server PeduliLindungi.
Hanya server PeduliLindungi yang mampu menerjemahkan 21 karakter acak ini menjadi nomor ponsel yang dapat dikirimi pesan melalui Whatsapp. Server Sijejak juga tidak dapat mengetahui identitas Adi sebagai pihak yang mengunggah riwayat Contact Tracing miliknya, sehingga di dalam notifikasi kontak erat juga tidak akan ada nama Adi. Fitur Sijejak tidak pernah menyimpan PII sekalipun, sehingga privasi Adi tetap terjaga.
Terdapat juga mekanisme otomatis penghapusan data riwayat Kontak Erat secara periodik di aplikasi PeduliLindungi dan di server yang digunakan untuk menampung unggahan riwayat Contact Tracing.
Mengapa Saya Harus Menggunakan Sijejak?
Dengan mengaktifkan Sijejak dan mengunggah data riwayat Kontak Erat, Anda membantu Kontak Erat mendapatkan informasi yang tepat karena berisiko terinfeksi COVID-19. Oleh karenanya, partisipasi masyarakat diperlukan untuk melindungi diri dan orang sekitar dari risiko penularan COVID-19.
Apa Fungsi Penanda Tempat Kerja di Sijejak?
Bagi tempat kerja (perusahaan/pabrik/perkantoran/lainnya) yang mengelola dan mempunyai QR code PeduliLindungi untuk check-in, maka dapat menyarankan karyawannya untuk menambahkan tempat kerja masing-masing pada fitur penanda tempat kerja di pengaturan Sijejak. Jika karyawan tersebut terdata sebagai kasus konfirmasi COVID-19, maka PeduliLindungi akan mengirimkan email notifikasi ke email PIC tempat kerja sesuai akun pengelola QR code PeduliLindungi yang terdaftar di cms.pedulilindungi.id. Tujuannya agar PIC tempat kerja dapat segera menerapkan protokol penanganan COVID-19 yang berlaku di tempat kerja masing-masing.
sumber: Kemenkes
Jika Anda belum vaksinasi ketiga (booster) tapi sudah muncul sertifikat, mohon untuk menghubungi WhatsApp Kemkes pada nomor 0811 1050 0567 lalu ikuti langkah-langkah berikut:
Setelah terhubung dengan petugas HelpDesk, mohon untuk menyampaikan kendala dan informasikan data-data yang sesuai.
sumber: Kemenkes
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 Nomor 19 Tahun 2022, Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) tidak perlu mengisi eHAC internasional. WNI dan WNA yang akan memasuki Indonesia hanya perlu melengkapi profil dan menunjukkan QR code profil pada website atau aplikasi PeduliLindungi kepada petugas bandara setibanya di Indonesia.
Berikut ini panduan untuk menampilkan QR code profil di website maupun aplikasi PeduliLindungi:
Melalui aplikasi PeduliLindungi
Melalui situs web pedulilindungi.id
Based on Circular Letter Number 19 of 2022 of the COVID-19 Task Force, InternationalTravelers no need to fill an international eHAC anymore. Indonesian citizens and foreigners who will enter Indonesia only need to complete a profile and show the QR code in the PeduliLindungi website or application to the airport officers upon arrival in Indonesia.
The following is a guide to register and display a QR code profile in the PeduliLindungi website or application:
Via PeduliLindungi application
Via pedulilindungi.id website
sumber: Kemenkes
Seiring dengan membaiknya situasi pandemi COVID-19, pemerintah Indonesia telah memperbaharui syarat masuk bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang tertuang dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 No. 22 tahun 2022. Aturan ini berlaku bagi semua Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang ingin memasuki Indonesia.
1. Apa yang perlu Anda persiapkan ketika berencana mengunjungi Indonesia?
*Syarat vaksinasi dibebaskan bagi PPLN usia 18 tahun ke bawah
2. Apakah Anda masuk dalam kategori ‘vaksin lengkap’?
Anda masuk kategori penerima vaksin lengkap jika:
Saat proses pemeriksaan, PPLN juga dapat menunjukkan bukti vaksinasi dalam bahasa Inggris baik bentuk fisik maupun digital.
3. Apakah Anda perlu dikarantina saat ketibaan?
Anak berusia di bawah 18 tahun dan/atau memerlukan perlindungan khusus dapat mengikuti ketentuan waktu karantina yang diberlakukan kepada orang tua atau pengasuh/pendamping perjalanan.
4. Apa yang dimaksud dengan status hijau sementara?
Saat tiba di Indonesia, PPLN baik WNI maupun WNA yang telah dinyatakan memenuhi syarat untuk memasuki wilayah Indonesia atau mereka yang telah menyelesaikan masa karantinanya akan mendapatkan status hijau sementara selama 30 hari.
Dengan status tersebut, PPLN dapat tinggal dan melakukan aktivitas perjalanan antar kota maupun provinsi di Indonesia selama 30 hari tersebut. Namun PPLN tetap tetap diwajibkan menerapkan protokol kesehatan dan menaati peraturan perjalanan yang berlaku di dalam negeri. Termasuk aturan untuk mengisi e-HAC domestik di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan perjalanan.
5. Bagaimana bila saya ingin mengubah status hijau vaksinasi saya dari sementara menjadi permanen?
Bila PPLN, baik WNI maupun WNA, yang ingin mengubah status hijau sementara menjadi permanen agar melakukan pengajuan verifikasi sertifikat vaksin non-Indonesia (VNI) melalui aplikasi PeduliLindungi.
Setelah proses pengajuan sertifikat VNI berhasil dan mendapatkan status hijau permanen, PPLN bisa melakukan aktivitas perjalanan antar kota maupun provinsi di Indonesia. Namun PPLN tetap diwajibkan menerapkan protokol kesehatan dan menaati peraturan perjalanan yang berlaku di dalam negeri. Termasuk aturan untuk mengisi e-HAC domestik di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan perjalanan.
6. Bagaimana proses pemeriksaan berlangsung saat tiba di Indonesia?
Saat tiba di bandara/pelabuhan Indonesia, Anda akan diminta untuk menunjukkan profile QR code di PeduliLindungi. Setelah itu, petugas akan mengarahkan Anda pergi ke pos pengecekan kesehatan. Pada pos tersebut petugas akan memeriksa syarat kelengkapan dokumen kesehatan dan pengecekan suhu tubuh.
Setelah tes RT-PCR dilakukan, Anda akan diantarkan ke hotel, penginapan, atau tempat tinggal untuk menunggu hasilnya. Sebelum menunjukkan hasil negatif, Anda tidak diperkenankan untuk meninggalkan tempat dan berinteraksi dengan orang lain.
Jika keluar hasil tes negatif, maka Anda diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan domestik. Namun bila hasil tes terkonfirmasi positif COVID-19, maka Anda wajib melakukan isolasi sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. PPLN dengan usia di bawah 18 tahun juga diwajibkan mengikuti isolasi bila orangtua atau pengasuh/pendamping perjalanannya diketahui mendapatkan hasil tes positif COVID-19.
Biaya tes RT-PCR COVID-19 bagi WNA akan dibebankan secara mandiri, sedangkan bagi WNI ditanggung oleh pemerintah (gratis).
7. Bagaimana jika hasil tes RT-PCR ulang saya positif COVID-19 saat tiba di Indonesia?
Anda akan dilarang melakukan perjalanan domestik bila hasil tes RT-PCR ulang saat di bandara/pelabuhan menunjukkan hasil positif COVID-19. Akun PeduliLindungi Anda juga akan menunjukkan status warna hitam dan diwajibkan melakukan isolasi dengan ketentuan sebagai berikut:
Perjalanan dapat dilanjutkan bila Anda telah menjalankan isolasi/perawatan dan dinyatakan negatif saat tes pada H+5, atau mendapatkan status hijau otomatis (tanpa tes) di akun PeduliLindungi pada H+10 sejak hari pertama terkonfirmasi positif.
Pelajari selengkapnya: Arti Status Warna Kode QR PeduliLindungi
Seluruh biaya penanganan COVID-19 dan evakuasi medis bagi WNA dibebankan secara mandiri, sedangkan bagi WNI akan ditanggung oleh pemerintah (gratis).
8. Penerapan Bebas Visa on Arrival
Info selengkapnya: di sini
The Government of Indonesia has renewed its regulation for international travelers through Covid-19 Task Force Circular Letter No. 22/2022 Covid-19 Task Force Circular Letter No. 22/2022: Health Protocols for International Travel Amid CoronaVirus Disease 2019 (Covid-19) Pandemic. This regulation must be obeyed by Non-Indonesian Citizens and Indonesian Citizens who wish to travel to Indonesia.
1. What do you (international travelers) need to prepare before traveling to Indonesia?
*Vaccination requirements are waived for overseas travelers under 18 years
2. Are you fully vaccinated for travel to Indonesia?
You are considered fully vaccinated:
International travelers can show proof of vaccination in English, both in digital or hard copy.
3. Do you need to be quarantined on your arrival?
For international travelers under the age of 18 years and/or requiring exceptional protection, the requirements for vaccination and quarantine period follow the provisions of the parents/legal guardians/travel companions.
4. What is a temporary GREEN status?
Upon arrival in Indonesia, international travelers, both Indonesian citizens and foreigners who are eligible to enter Indonesia or those who have completed their quarantine period, will get a temporary GREENstatus for 30 days in the PeduliLindungi app
With that status, you can travel domestically in Indonesia for 30 days. However,you are still required to comply with health protocols and travel regulations that apply in the country, including filling out a domestic e-HAC in the PeduliLindungi application before traveling.
5. What if I plan to change my temporary green status to become permanent?
International travelers, both Indonesian citizens and foreigners, who wish to change their green status from temporary into permanent are required to submit non-Indonesian vaccine certificates (VNI) through PeduliLindungi App.
After the verification is approved, you will get permanent GREEN status and be eligible to travel domestically. However, you are still required to comply with health protocols and travel regulations that apply in the country including filling out a domestic eHAC in the PeduliLindungi application before traveling.
6. How does the inspection process take place upon arrival in Indonesia?
When you arrive at the Indonesian airport/port, you need to show your QR code profile at PeduliLindungi. Then,the officer will direct you to the health checkpoint to check document requirements and body temperature.
You are not allowed to go outside the hotel and interact with other people while waiting for the RT-PCR test.
If the test result is negative, you are allowed to travel domestically. However, if the test results are positive, you need to isolate in accordance with applicable regulations. International travelers under the age of 18 are also required to undergo isolation if their parents or caregivers/travel companions are tested positive for COVID-19.
The cost of the COVID-19 RT-PCR test for foreigners will be charged independently, while for Indonesian citizens covered by the government (free).
7. What if my RT-PCR test results are positive upon arrival in Indonesia?
You are prohibited from traveling domestically if the RT-PCR test at the airport/port shows a positive result of COVID-19. You will get BLACK status in the PeduliLindungi application and is required to isolate under the following conditions:
After isolation and tested negative for COVID-19 on D+5, you can continue your trip and will get GREEN status in the PeduliLindungi application.
Learn more: Meaning of QR Code Color Status at PeduliLindungi
Medical expenses for handling COVID-19 and evacuation for foreigners will be charged independently, while for Indonesian citizens covered by the government (free).
8. Visa Free Aplication and Visa on Arrival (VoA)
More info: here
Reference:
sumber: Kemenkes
Anda dapat juga mengalami gejala mirip flu dan menggigil selama 1-2 hari.
Reaksi vaksin dalam tubuh dapat berbeda pada masing-masing individu. Sebagian besar tidak mengalami keluhan atau keluhan ringan pasca vaksinasi.
Jika merasa tidak nyaman, Anda sebaiknya beristirahat. Jika dibutuhkan, Anda dapat menggunakan obat penurun panas sesuai dosis yang dianjurkan dan minum air putih dengan cukup.
Jika terdapat rasa nyeri di tempat suntikan, tetap gerakkan dan gunakan lengan seperti biasa. Apabila perlu, kompres bagian yang nyeri dengan kain bersih yang dibasahi dengan air dingin.
Perlindungan optimal baru terbangun dua pekan setelah vaksinasi dosis kedua.
Walaupun jarang terjadi, masih ada orang yang tertular COVID-19 meskipun telah divaksinasi. Akan tetapi, gejala COVID-19 pada orang yang sudah divaksinasi umumnya ringan. Sebagian orang bahkan tidak mengalami gejala apa pun.
Penting untuk dipahami bahwa orang tanpa gejala (OTG) masih dapat menulari orang lain tanpa disadari. Oleh karena itu kita harus tetap menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan rajin mencuci tangan pakai sabun.
Beberapa orang yang memiliki alergi terhadap zat tertentu mungkin mengalami reaksi segera setelah divaksinasi. Akan tetapi, hal ini sangat jarang terjadi. Sebagai antisipasi, setiap penerima vaksin diminta menunggu di lokasi vaksinasi selama minimal 15 menit untuk dipantau keadaannya.