Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan Pemerintah dalam melarang mudik lebaran tahun 2021, yaitu :
Sumber: http://s.id/tidakmudik2021
Jawab :
Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid 19 menerbitkan SE Satgas no 13 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid 19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H (SE Satgas no 13), yang intinya adalah peniadaan mudik dan syarat2 perjalanan yang masih diijinkan selama pelarangan mudik.
Sebagai tindak lanjutnya, Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No 13 tahun 2021 tentang Pengendalaian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid 19.
Isi PM no 13 pada intinya adalah :
Selain itu sudah diterbitkan juga Adendum SE Satgas no 13 yang memuat tentang :
Adendum ini diterbitkan karena tingginya animo masyarakat yang ingin mudik sebelum dan tanggal 6 Mei dan kembali ke daerah asal setelah tanggal 17 Mei 2021. Sehingga H-14 dan H+14 setelah pelarangan mudik dilakukan juga pengetatan syarat perjalanan oleh Satgas Covid 19.
Sumber: http://s.id/tidakmudik2021
Semua anggota masyarakat dilarang mudik, baik ASN, TNI, Polri, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD dan pegawai swasta dan masyarakat umum.
Sumber: http://s.id/tidakmudik2021
Ada, perjalanan penumpang NON MUDIK masih diijinkan, seperti :
Sumber: http://s.id/tidakmudik2021
Kepentingan tertentu non mudik ini adalah kepentingan yang tidak termasuk dalam kriteria di 4a, b dan c. Seperti contohnya : pekerja informal yang tidak punya atasan, harus pulang ke kampung halaman karena tidak ada lagi pekerjaan sehingga harus kembali ke kampung halamannya. Maka dia masih bisa pulang dengan meminta surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat.
Sumber: http://s.id/tidakmudik2021
Itulah sebabnya pelaku perjalanan untuk kepentingan tertentu non mudik (seperti di butir 4.d ) harus membawa surat keterangan dari Kepala Desa atau Lurah setempat. Surat ini akan diperiksa oleh petugas pengawas di lapangan.
Sumber: http://s.id/tidakmudik2021
Wisata dibatasi kapasitas hanya 50%. Wisata antar kota tidak dianjurkan dan diharapkan masyarakat tetap membatasi perjalanan.
Sumber: http://s.id/tidakmudik2021
Sumber: http://s.id/tidakmudik2021
Jawab :
Sumber: http://s.id/tidakmudik2021
Sumber: http://s.id/tidakmudik2021