Ada pengecualian tidak? Apa kriteria dan syarat2 nya? | Covid19.go.id
Mudik
Ada pengecualian tidak? Apa kriteria dan syarat2 nya?

Ada, perjalanan penumpang NON MUDIK masih diijinkan, seperti :

  1. ASN, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta yang melakukan perjalanan dinas. Harus membawa dan melengkapi surat tugas dengan tandatangan basah dan cap basah dari pimpinan instansi atau perusahaan masing-masing.
  2. Kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan satu orang pendamping, kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping, dan pelayanan kesehatan yang darurat. Harus ada keterangan dari lurah atau kepala desa setempat.
  3. Pekerja migran Indonesia dan mahasiswa atau pelajar di luar negeri, atau pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  4. Orang dengan kepentingan tertentu nonmudik yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.

Sumber: http://s.id/tidakmudik2021

Info Penting