Tanya Jawab Covid-19 | Covid19.go.id

Tanya Jawab Covid-19

Terakhir diperbarui pada 17 Juli 2022 00.00 WIB

šŸŸ¢ HIJAU

Status HIJAU menandakan bahwa Anda dapat bepergian ke tempat umum karena termasuk ke dalam kriteria berikut:

Usia 18 tahun ke atas

  • Sudah vaksinasi dosis lanjutan (booster) sesuai jenis vaksin yang diterima
  • Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat
  • Hasil tes antigen (1x24 jam) atau PCR (3x24 jam) negatif
  • Sudah vaksinasi lengkap dan sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari

Usia 6-17 tahun

  • Sudah vaksinasi lengkap sesuai jenis vaksin yang diterima
  • Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat
  • Hasil tes antigen (1x24 jam) atau PCR (3x24 jam) negatif
  • Sudah vaksinasi 1x dan sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari

šŸŸ” KUNING

Anda dapat bepergian ke tempat umum namun mengikuti regulasi pemerintah daerah dan area publik masing-masing. Status KUNING menandakan bahwa Anda termasuk ke dalam kriteria berikut:

Usia 18 tahun ke atas

  • Sudah vaksinasi lengkap sesuai jenis vaksin yang diterima
  • Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat
  • Sudah vaksinasi 1x dan sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari

Usia 6-17 tahun

  • Sudah vaksinasi 1x sesuai jenis vaksin yang diterima
  • Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat
  • Belum vaksinasi dan sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari

šŸ”“ MERAH

Dengan status MERAH, Anda tidak dapat bepergian ke tempat umum karena termasuk ke dalam kriteria berikut:

Usia 18 tahun ke atas

  • Belum divaksin atau baru vaksinasi 1x sesuai jenis vaksin yang diterima
  • Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat

Usia 6-17 tahun

  • Belum pernah vaksinasi

āš«ļø HITAM

Dengan status HITAM, Anda tidak dapat bepergian ke tempat umum karena alasan berikut:

  • Positif Covid-19 kurang dari 10 hari
  • Riwayat kontak dengan kasus positif kurang dari 14 hari

Pada kasus positif COVID-19 mohon untuk segera isolasi mandiri dan lakukan tes PCR paling cepat pada H+5 sejak terkonfirmasi positif sebanyak satu (1) kali. Jika hasil negatif, pasien dianggap sembuh dan status PeduliLindungi akan kembali seperti semula. Tanpa tes ulang, status kembali seperti semula pada H+10 sejak terkonfirmasi positif.

Jika hasil tes Antigen atau PCR belum muncul di aplikasi PeduliLindungi, mohon cek apakah laboratorium pemeriksa Covid-19 sudah terafiliasi dengan Kemenkes RI pada link berikut:

Apabila sudah terafiliasi dan hasil belum muncul, silahkan menghubungi fasilitas kesehatan tempat tes Covid-19.

Contoh Perhitungan Hari untuk Kasus Konfirmasi

Rita melakukan tes swab PCR pada 31 Januari 2022. Hasil tes swab PCR Rita keluar pada tanggal 1 Februari 2022 dengan hasil positif. Perhitungan hari dimulai berdasarkan tanggal hasil lab keluar. Maka, perhitungan hari Rita adalah sebagai berikut:Ā 

Hari

Tanggal

Keterangan

H+0

1 Februari 2022

  • Tanggal hasil lab keluarĀ 

H+1

2 Februari 2022

Ā 

H+2

3 Februari 2022

Ā 

H+3

4 Februari 2022

Ā 

H+4

5 Februari 2022

Ā 

H+5

6 Februari 2022

  • Mulai dapat melakukan exit test PCRĀ 
  • Jika hasil exit test negatif, maka status akan kembali seperti semula setelah hasil exit test negatif masuk ke PeduliLindungi dan kasus konfirmasi dianggap sembuh

H+6

7 Februari 2022

Ā 

H+7

8 Februari 2022

Ā 

H+8

9 Februari 2022

Ā 

H+9

10 Februari 2022

Ā 

H+10

11 Februari 2022

  • Jika kasus konfirmasi tidak melakukan exit test, maka status warna akan kembali seperti semulaĀ 

Ā 

Catatan:Ā 

  1. Perubahan ini berlaku mulai 17 Juli 2022 jam 00.01 WIB dan berlaku untuk semua pengguna PeduliLindungi, termasuk yang sebelumnya masih menjadi kasus konfirmasi aktifĀ 
  2. Perhitungan hari dihitung berdasarkan tanggal hasil lab keluar, bukan tanggal pengambilan sampelĀ 
  3. Jika hasil antigen positif dan dilanjutkan pemeriksaan PCR dengan hasil negatif, maka status warna kembali ke seperti semula
  4. Jika hasil hasil PCR positif dan ada hasil tes antigen/PCR negatif pada hari H+1 sampai H+4, maka hasil negatif tersebut tidak diakui dan tidak dikirimkan ke PeduliLindungi
  5. Jika hari ke-1 antigen/PCR positif dan hari ke-6 setelahnya PCR positif, maka perhitungan hari ke-1 kasus konfirmasi tetap terhitung sejak dinyatakan positif pertama
  6. Exit test PCR dapat dilakukan mulai H+5 sejak terkonfirmasi positif
  7. Exit test pada H+5 dan seterusnya hanya dapat dilakukan menggunakan PCR, hasil antigen tidak diakuiĀ 
  8. Sampai dengan 30 hari setelah positif pertama, maka hasil positif tidak akan pernah dianggap sebagai re-infeksi

Jika terdapat pertanyaan atau kendala, hubungi kontak pengaduan melalui WhatsApp Kemkes 0811 1050 0567, Call Center 119 ext. 9 atau email [email protected]

sumber: Kemenkes


Status warna MERAH pada kode QR PeduliLindungi menandakan bahwa Anda belum vaksinasi Covid-19. Segera daftar vaksinasi untuk melindungi diri dan keluarga.

Apabila Anda sudah vaksinasi dan status masih MERAH, lakukan langkah-langkah berikut untuk cek status vaksinasi dan klaim sertifikat vaksin.

Sertifikat vaksin akan muncul 1x24 jam setelah data diinput oleh petugas vaksinasi.Ā Lakukan langkah-langkah berikut untuk cek status vaksinasi dan klaim sertifikat vaksin di website dan aplikasi PeduliLindungi.

Cara pertama (website):
1. Kunjungi pedulilindungi.id/periksa-sertifikat
2. Login dengan akun terdaftar, jika belum punya akun registrasi terlebih dahulu
3. Setelah berhasil login, periksa sertifikat vaksinasi Covid-19 dengan memasukkan data yang diperlukan.
4. Sertifikat vaksin akan muncul dan Anda bisa melanjutkan klaim di aplikasi PeduliLindungi.

Cara kedua (aplikasi):
1. Update PeduliLindungi ke versi terbaru
2. Buka aplikasi PeduliLindungi
3. Registrasi atau login dengan akun terdaftar
4. Pilih menu ā€œSertifikat Vaksinā€
5. Klik ā€œKlaim Sertifikatā€
6. Masukkan data yang diperlukan
7. Klaim tombol ā€œKlaim

Cara ketiga (chatbot):Ā 
Hubungi chatbot Kemkes RI pada nomor 0811 1050 0567 dan pilih menu "Download Sertifikat".

Jika ketiga cara di atas belum berhasil, silahkan menghubungiĀ Call Center 119 ext. 9 atau email ke [email protected] untuk melaporkan kendala sertifikat vaksin yang belum muncul.

sumber: Kemenkes


Terdapat dua kemungkinan mengapa kamu tidak bisa menambahkan NIK di profil PeduliLindungi, yaitu:

  • NIK tidak terdaftar di Dukcapil
  • Nama yang terdaftar di sistem Dukcapil berbeda dengan nama di KTP

Silahkan menghubungi Call Center Dukcapil melalui 1500-537 atau WhatsApp pada nomor 0811 800 5373 untuk mengatasi kendala di atas.

sumber: Kemenkes


Untuk memeriksa daftar laboratorium atau fasilitas kesehatan tempat tes Antigen/PCR yang terafiliasi Kemenkes dapat dilihat pada link berikut:

sumber: Kemenkes


Jika terdapat kesalahan data pada sertifikat vaksin, terdapat beberapa cara yang bisa dilakukan, antara lain:

  • Perubahan nama, tanggal lahir, dan nomor telepon dapat dilakukan melalui chatbot Kemenkes pada nomor 0811 1050 0567 dan pilih menu "Sertifikat Vaksin", kemudian pilih menu "Ubah Info Diri"
  • Perubahan tanggal vaksinasi dan jenis vaksinasi dapat menghubungi Faskes tempat vaksinasi untuk dilakukan penyesuaian data.

sumber: Kemenkes


Bagaimana Cara Klaim Sertifikat Vaksin di Aplikasi PeduliLindungi:

  1. Buka aplikasi PeduliLindungi
  2. Daftar atau masuk (login) dengan akun terdaftar
  3. Pilih menu "Sertifikat Vaksin"
  4. Klik "Klaim Sertifikat"
  5. Masukkan data yang diperlukan
  6. Klik tombol "Klaim"

Jika terdapat kesalahan data pada sertifikat vaksin, terdapat beberapa cara yang bisa dilakukan, antara lain:

  • Perubahan nama dan tanggal lahir pada sertifikat vaksin dapat dilakukan melalui chatbot Kemenkes pada nomor 0811 1050 0567 dan pilih menu "Ubah Info Diri"
  • Perubahan NIK dan jenis vaksinasi dapat diajukan melalui email [email protected] atau Call Center 119 ext. 9

sumber: Kemenkes


eHAC domestik wajib diisi oleh pelaku perjalanan domestik (meliputi transportasi udara, darat, dan laut) pada hari keberangkatan dan paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan (H-1). Berikut ini panduan mengisi eHAC domestik di aplikasi PeduliLindungi:

  • Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
  • Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi
  • Klik fitur ā€œeHAC" yang ada pada laman utama
  • Pilih ā€œBuat eHACā€
  • Pilih "Domestik" untuk pelaku perjalanan dalam negeri
  • Pilih "Sarana Perjalanan"

Selanjutnya, Anda akan diminta untuk mengisi data-data yang diperlukan sesuai dengan sarana perjalanan yang digunakan. Berikut langkah-langkah pengisian eHAC untuk transportasi udara, darat, dan laut.

eHAC Transportasi Udara

eHAC domestik dengan transportasi udara harus diisi sebelum keberangkatan atau paling cepat H-1 karena akan diperiksa oleh petugas bandara saatĀ check in. Berikut cara mengisi eHAC domestik dengan pesawat terbang di aplikasi PeduliLindungi:

  • Pilih tanggal keberangkatan, kemudian isi nomor dan informasi penerbangan.Ā Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan.Ā Pastikan informasi sesuai, lalu klik ā€œLanjutkanā€.
  • Masukkan Data Personal yang dapat diisi maksimal 4 orang.
  • Cek status kelayakan terbang.Ā Bila e-HAC menampilkan informasi ā€œhasil tes tidak ditemukanā€ atau "tidak layak terbang", silahkan menghubungi petugas kesehatan atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara untuk validasi sertifikat vaksin dan hasil tes Antigen/PCR. Jika menampilkan kasus konfirmasi (status hitam), pembuatan e-HAC dan perjalanan tidak dapat dilanjutkan. Bila dinyatakan "layak terbang", pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya.
  • Isi pernyataan kesehatan dan riwayat perjalanan,Ā selanjutnya pilih ā€œkonfirmasiā€.
  • Pembuatan eHAC selesai dan tunjukkanĀ halaman status kelayakan terbang pada petugas di bandara keberangkatan.

eHAC Transportasi Darat dan Laut

  • Isi informasi pribadiĀ meliputi Kewarganegaraan, Nama Lengkap, dan NIK. Anda bisa menambahkan data penumpang lain maksimal 4 orang.
  • Isi detail transportasiĀ yang digunakan termasuk tanggal keberangkatan dan kedatangan.
  • Isi pernyataan kesehatan dan riwayat bepergian.
  • Konfirmasi data-data yang diisi sudah benar, klik "konfirmasi" dan pembuatan eHAC selesai.
  • Kode QR akan muncul dan dapat dipindai (scan) oleh petugas di kedatangan.

    Hotline eHAC dapat menghubungi WhatsApp Kemenkes RI (centang hijau) pada nomor 0811 1050 0567, Call Center 119 ext. 9, atau email [email protected]

    sumber: Kemenkes


    Pembuatan QR Code pada proses konversi sertifikat vaksin hanya dapat dilakukan jika jenis vaksin pertama (1) dan kedua (2) Anda masuk ke dalam daftar vaksin yang disetujui dan diakui oleh pemerintah Arab Saudi, meliputi:

    • Comirnaty, juga dikenal sebagai PfizerBioNTech
    • Spikevax, juga dikenal sebagai Moderna
    • Vaxzevria, juga dikenal sebagai Oxford AstraZeneca
    • Coronavac, juga dikenal sebagai Sinovac
    • Covaxin/BBV152 A, B, C, juga dikenal sebagai Bharat Biotech Covaxin
    • Nuvaxovid, juga dikenal sebagai Novavax
    • Janssen/Johnson&Johnson (satu dosis cukup)
    • Sinopharm
    • Sputnik

    QR Code in international vaccine certificate can be generated if your 1st and 2nd dose of vaccine types are approved by the Saudi Ministry of Health as follows:

    • Comirnaty, also known as PfizerBioNtech
    • Spikevax, also known as Moderna
    • Vaxzevria, also known as Oxford AstraZeneca
    • CoronaVac, also known as Sinovac
    • Covaxin/BBV152 A, B, C vaccines, also known as Bharat Biotech Covaxin
    • Janssen/Johnson&Johnson (1 dose is enough)
    • Sinopharm
    • Sputnik

    sumber: Kemenkes


    1. Kenapa riwayat imunisasi anak belum muncul di PeduliLindungi?

    Riwayat imunisasi anak akan muncul di PeduliLindungi jika NIK orang tua dan data imunisasi telah diinput oleh petugas di fasilitas kesehatan yang terintegrasi dengan Aplikasi Sehat IndonesiaKu (ASIK).

    2. Apa yang harus dilakukan agar riwayat imunisasi anak muncul di PeduliLindungi?

    Agar muncul di PeduliLindungi, imunisasi anak perlu dilakukan di fasilitas kesehatan yang terintegrasi dengan Aplikasi Sehat IndonesiaKu (ASIK).

    3. Bagaimana jika imunisasi telah dilakukan di fasilitas kesehatan yang belum terintegrasi dengan Aplikasi Sehat IndonesiaKu (ASIK)?

    Saat ini, PeduliLindungi hanya menampilkan data imunisasi anak di fasilitas kesehatan yang terintegrasi dengan Aplikasi Sehat IndonesiaKu (ASIK). Jika imunisasi dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak terintegrasi, maka data imunisasi anak tidak akan muncul di PeduliLindungi.

    4. Bagaimana cara menampilkan riwayat imunisasi anak di PeduliLindungi?

    Untuk menampilkan riwayat imunisasi anak di PeduliLindungi, pastikan Anda sudah mengklaim profil anak di profil tertaut dengan cara berikut:

    • Klik icon profil di ujung kiri atas
    • Pilih ā€œProfil Tertautā€
    • Klik ā€œKlaim Profilā€ sesuai nama anakĀ 
    • Isi tanggal lahir anak, lalu klik ā€œLanjutkanā€

    5.Ā Bagaimana jika profil anak tidak bisa diklaim?

    Pastikan profil utama/pemilik akun adalah orang tua yang NIKnya terdaftar di Aplikasi Sehat IndonesiaKu (ASIK). Kemudian, Pastikan tanggal lahir anak yang terdata di ASIK sudah sesuai dengan tanggal lahir anak. PeduliLindungi akan melakukan verifikasi data tanggal lahir anak dengan data yang ada di ASIK.

    sumber: Kemenkes


    The Government of Indonesia has renewed its regulation for international travelers through Covid-19 Task Force Circular Letter No. 22/2022 Covid-19 Task Force Circular Letter No. 22/2022: Health Protocols for International Travel Amid CoronaVirus Disease 2019 (Covid-19) Pandemic. This regulation must be obeyed by Non-Indonesian Citizens and Indonesian Citizens who wish to travel to Indonesia.

    1. What do you (international travelers) need to prepare before traveling to Indonesia?

    1. Valid passport (more info:Ā here)
    2. Have a complete Covid-19 vaccine* (full dose) to be quarantine-free.
    3. Download and register on the PeduliLindungi App
    4. Bring a Covid-19 vaccine certificate document (physical/digital).
    5. International eHAC is not required as long as you register in the PeduliLindung App.

    *Vaccination requirements are waived for overseas travelers under 18 years

    2. Are you fully vaccinated for travel to Indonesia?

    You are considered fully vaccinated:

    • 2 weeks (14 days) after your dose of accepted single-dose vaccine (Johnson & Johnson)
    • 2 weeks (14 days) after your dose of an accepted 2-dose vaccine (Pfizer, Moderna, Sinovac, AstraZeneca, and Sinopharm)

    International travelers can show proof of vaccination in English, both in digital or hard copy.

    3. Do you need to be quarantined on your arrival?

    • NO, IF you have been fully vaccinated 14 days before departure
    • YES, IF you have not received the vaccine or incomplete dose 14 days before departure, you need to undergo quarantine for a 5x24 hour.

    For international travelers under the age of 18 years and/or requiring exceptional protection, the requirements for vaccination and quarantine period follow the provisions of the parents/legal guardians/travel companions.

    4. What is a temporary GREEN status?

    Upon arrival in Indonesia, international travelers, both Indonesian citizens and foreigners who are eligible to enter Indonesia or those who have completed their quarantine period, will get a temporary GREENstatus for 30 days in the PeduliLindungi app

    With that status, you can travel domestically in Indonesia for 30 days. However,you are still required to comply with health protocols and travel regulations that apply in the country, including filling out a domestic e-HAC in the PeduliLindungi application before traveling.

    5. What if I plan to change my temporary green status to become permanent?

    International travelers, both Indonesian citizens and foreigners, who wish to change their green status from temporary into permanent are required to submit non-Indonesian vaccine certificates (VNI) through PeduliLindungi App.

    After the verification is approved, you will get permanent GREEN status and be eligible to travel domestically. However, you are still required to comply with health protocols and travel regulations that apply in the country including filling out a domestic eHAC in the PeduliLindungi application before traveling.

    6. How does the inspection process take place upon arrival in Indonesia?

    When you arrive at the Indonesian airport/port, you need to show your QR code profile at PeduliLindungi. Then,the officer will direct you to the health checkpoint to check document requirements and body temperature.

    • If you have no COVID-19 symptoms and body temperature is below 37.5 degrees Celsius, you are eligible to continue your trip with temporary green status for 30 days in the PeduliLindungi website or application.
    • If you show COVID-19 symptoms or have a body temperature above 37.5 degrees Celsius, then you have to do RT-PCR test at the airport/port and wait for the result in the hotel.

    You are not allowed to go outside the hotel and interact with other people while waiting for the RT-PCR test.Ā 

    If the test result is negative, you are allowed to travel domestically. However, if the test results are positive, you need to isolate in accordance with applicable regulations. International travelers under the age of 18 are also required to undergo isolation if their parents or caregivers/travel companions are tested positive for COVID-19.

    The cost of the COVID-19 RT-PCR test for foreigners will be charged independently, while for Indonesian citizens covered by the government (free).Ā 

    7. What if my RT-PCR test results are positive upon arrival in Indonesia?

    You are prohibited from traveling domestically if the RT-PCR test at the airport/port shows a positive result of COVID-19. You will get BLACK status in the PeduliLindungi application and is required to isolate under the following conditions:

    • If you are tested positive but have no symptoms or experience mild symptoms, then you are required to do isolation or get treatment at a hotel or centralized isolation facilities provided by the government (for Indonesian citizens).
    • If you have moderate or severe symptoms and/or with uncontrolled comorbidities, then you are required to do isolation or get treatmentĀ  at a COVID-19 referral hospital with a time period according to the doctor's recommendations.

    After isolation and tested negative for COVID-19 on D+5, you can continue your trip and will get GREEN status in the PeduliLindungi application.Ā 

    Learn more: Meaning of QR Code Color Status at PeduliLindungi

    Medical expenses for handling COVID-19 and evacuation for foreigners will be charged independently, while for Indonesian citizens covered by the government (free).

    8. Visa Free Aplication and Visa on Arrival (VoA)

    • Visa-free only applies to foreigners from 9 ASEAN countries.
    • VoA applies to foreigners who aim to travel throughout Indonesia.
    • VoA is submitted upon arrival of the foreigner after completing the health check and RT-PCR test at I Gusti Ngurah Rai Airport, with the required documents.
    • If you are healthy, make a VoA payment to the Bank BRI VoA counter to purchase a VoA sticker.

    More info: here

    Reference:

    sumber: Kemenkes

    Info Penting