Lalu bagaimana dengan operasional transportasi umum dan pribadi selama pelarangan mudik? | Covid19.go.id
Mudik
Lalu bagaimana dengan operasional transportasi umum dan pribadi selama pelarangan mudik?
  1. Operasional transportasi masih berjalan untuk angkutan KARGO/BARANG dan melayani anggota masyarakat yang melakukan kegiatan NON MUDIK atau masuk dalam pengecualian seperti dalam butir 4 di atas.
  2. Adapun untuk kepentingan MUDIK, transportasi di semua sub sektor dilarang beroperasi, baik untuk kendaraan umum maupun pribadi.

Sumber: http://s.id/tidakmudik2021

Info Penting