Tanya Jawab Covid-19 | Covid19.go.id

Tanya Jawab Covid-19

Pasien COVID-19 berusia lebih dari 18 tahun dengan gejala ringan dan tanpa gejala bisa menjalani isolasi mandiri di rumah dan mendapatkan paket obat COVID-19 gratis dari Kemenkes melalui layanan telemedisin isoman.

Layanan tersedia di 17 platform telemedisin, namun program ini hanya berlaku untuk pasien dengan domisili dan/atau hasil pemeriksaan lab yang terafiliasi di area DKI Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi, Tangerang, Karawang, Bandung, Semarang Raya, Surakarta Raya, Kota Jogjakarta, Surabaya Raya, Malang Raya, Kota Denpasar, Nusa Dua, Medan, Palembang, Balikpapan, Banjarmasin, Manado, Makassar.

Berikut ini cara mendapatkan layanan telemedisin isoman Kemenkes:

  • Lakukan tes PCR atau ANTIGEN di faskes/lab terafiliasi Kemenkes. Daftar lab dapat dilihat melalui litbang.kemkes.go.id/laboratorium-pemeriksa-covid-19. Pastikan Anda memberikan NIK yang sesuai dan nomor WhatsApp yang aktif.
  • Apabila anda berusia 18 tahun ke atas dan positif dan hasil tes sudah diinput di NAR PCR atau ANTIGEN oleh lab sesuai tanggal konfirmasi, maka Anda akan mendapatkan WhatsApp resmi dari Kemenkes.

Jika tidak, Anda bisa cek kelayakan secara mandiri menggunakan NIK di isoman.kemkes.go.id.

  • Jika sudah mendapatkan WhatsApp dan/atau NIK terdaftar setelah cek mandiri, lakukan konsultasi online dengan dokter di platform telemedisin yang bekerjasama dengan Kemenkes untuk skrining kondisi. 

Masukkan kode voucher “ISOMAN” untuk memulai konsultasi dan menginformasikan dokter bahwa Anda adalah pasien COVID-19 program Kementerian Kesehatan.

  • Setelah melakukan konsultasi online dan dinyatakan layak isoman, dokter akan memberikan resep digital sesuai dengan kondisi Anda yang dapat ditebus GRATIS sesuai ketentuan yaitu paket A berisi 1 jenis - Multivitamin atau Paket B berisi 3 jenis - Multivimatin, Favipravir atau Molnuxxx dan Parasetamol (jika diperlukan).
  • Untuk menebus resep obat gratis dari Kemenkes, Anda perlu mengisi formulir pesanan di isoman.kemkes.go.id/pesan_obat dengan mengunggah resep digital (JPG atau screen capture) yang diberikan dokter, KTP, dan alamat pengiriman. Pastikan anda mengupload resep sesuai berasal dari 17 PLT, terdapat nama pasien dan paket obat yang didapatkan. Pastikan alamat sudah sesuai dan nomor handphone aktif.
  • Resep akan diverifikasi oleh Apotek Kimia Farma untuk pemberian Paket A atau Paket, dan diproses untuk pengiriman. Jenis obat diluar paket A atau B tidak diberikan dan bisa ditebus secara mandiri oleh pasien.
  • Kemenkes bekerjasama dengan jasa pengiriman SiCepat akan mengirimkan Paket Obat langsung ke alamat rumah anda.

Jika Anda positif COVID-19, namun tidak mendapatkan WhatsApp dari Kemenkes dan NIK tidak terdaftar setelah cek mandiri, hubungi WhatsApp Kemenkes RI 0811 1050 0567, email [email protected], atau Call Center di nomor 119 ext. 9

sumber: Kemenkes


Vaksin Drop Out adalah sasaran yang belum mendapatkan vaksinasi primer lengkap sesuai jadwalnya. Jumlah suntikan dan jarak interval pemberian dosis kedua bisa berbeda untuk setiap jenis vaksin.

Oleh sebab itu, sesuai rekomendasi ITAGI 11 Februari 2022, maka sasaran Vaksin Drop Out dihimbau untuk mendapatkan dosis 2 sehingga perlindungan optimal terhadap COVID-19 dapat tercapai.

sumber: Kemenkes


Anda dapat cek lokasi dan jenis vaksin yang dibutuhkan melalui aplikasi PeduliLindungi di menu “Vaksinasi Covid-19” fitur “Cari Lokasi”. Jenis vaksin dapat dipilih dan merupakan data jenis vaksin tersedia dalam 2 minggu terakhir. Disarankan untuk kontak faskes terlebih dahulu terkait ketersediaan vaksin sebelum mendatangi faskes.

sumber: Kemenkes


Omicron (B.1.1.529) adalah salah satu varian/turunan jenis baru dari virus COVID-19 yang dilaporkan pertama kali di Afrika Selatan. Virus ini memiliki sifat yang lebih menular dan mempengaruhi kekebalan tubuh (baik yang diperoleh oleh infeksi alami maupun vaksinasi).

Sepanjang virus masih bersirkulasi di masyarakat, maka dapat menyebabkan virus berevolusi. Evolusi ini dapat menyebabkan adanya perubahan dari sifat dan karakter dari virus asal. Misalnya perubahan di kecepatan penularan, efek terhadap sistem kekebalan tubuh, tingkat keparahan, diagnosis dan respon terhadap obat-obatan.

Informasi akan terus diperbarui seiring dengan penelitian atau investigasi yang terus dilakukan untuk memahami sifat dan karakter dari virus ini, terutama untuk mengantisipasi kemungkinan munculnya varian-varian baru yang lainnya dan mengurangi dampak pandemi.

sumber: Kemenkes


Ada kemungkinan penurunan efektivitas vaksin yang ditunjukkan dengan temuan kasus breakthrough (terinfeksi COVID-19 padahal sudah mendapatkan vaksinasi). Vaksin yang ada saat ini masih sangat efektif dalam mencegah penyakit yang berat dan kematian. Kasus yang belum mendapatkan vaksinasi memiliki potensi lebih besar menularkan kepada keluarga dan lingkungannya.

sumber: Kemenkes


Karena Omicron telah ditetapkan sebagai variant of concern, WHO merekomendasikan negara-negara untuk mengambil beberapa tindakan:

  • seperti memperkuat surveilans dan pengurutan genom dari kasus;
  • membagikan sekuens genom di basis-basis data yang tersedia secara umum, seperti GISAID;
  • melaporkan kasus-kasus atau klaster-klaster awal kepada WHO;
  • dan melakukan investigasi lapangan dan pemeriksaan laboratorium untuk lebih memahami apakah Omicron memiliki karakteristik transmisi atau penyakit yang berbeda, atau berdampak pada efektivitas vaksin, terapeutik, diagnosis, dan langkah-langkah kesehatan masyarakat dan sosial.
  • Informasi lebih lanjut dari pengumuman pada tanggal 26 November dapat dilihat di sini.

Negara-negara perlu terus memberlakukan langkah-langkah kesehatan yang efektif untuk menekan penyebaran COVID-19 secara keseluruhan, dengan menggunakan analisis risiko dan pendekatan berbasis ilmu pengetahuan. Negara-negara perlu meningkatkan kapasitas-kapasitas kesehatan masyarakat dan medis tertentu untuk menangani peningkatan jumlah kasus. WHO menyediakan dukungan dan panduan kesiapsiagaan dan respons kepada negara-negara.

Selain itu, bersamaan dengan akses pengobatan dan diagnosis yang merata, akses vaksin COVID-19 yang tidak merata harus segera diatasi untuk memastikan bahwa kelompok-kelompok rentan di mana pun, termasuk tenaga kesehatan dan orang lanjut usia, mendapatkan dosis pertama dan keduanya.

sumber: WHO


Langkah-langkah paling efektif menurunkan penyebaran virus COVID-19 yang dapat dilakukan oleh orang-orang adalah

  • menjaga jarak fisik sejauh setidaknya 1 meter dari orang lain;
  • memakai masker dengan benar;
  • membuka jendela untuk meningkatkan ventilasi;
  • menghindari ruangan berventilasi buruk atau ruangan yang ramai;
  • menjaga kebersihan tangan;
  • mengarahkan batuk atau bersin ke siku yang terlipat atau tisu;
  • dan menerima vaksin saat sudah tiba giliran divaksinasi.

WHO akan terus menyampaikan informasi terbaru yang ada, termasuk setelah pertemuan-pertemuan dengan TAG-VE. Selain itu, informasi akan disediakan pada platform-platform media digital dan sosial WHO.

sumber: WHO


Cara Cek Sertifikat Vaksinasi Di PeduliLindungi?

Sudah divaksinasi? Sekarang ada cara mudah untuk mengecek sertifikat vaksin.

Cara cek sertifikat vaksin dengan NIK sangat mudah dan cepat lho. Status sertifikat vaksinmu dapat langsung diketahui. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka situs https://pedulilindungi.id
  2. Isilah nama lengkap dan nomor induk kependudukan (NIK) yang diminta
  3. Centang kolom captcha "I'm not a robot"
  4. Klik "Periksa" dan status vaksin COVID-19 akan muncul.

Jika kamu telah divaksin, secara otomatis sertifikat vaksin sudah akan termuat dalam sistem. Namun jika belum, kamu bisa menunggu 7-10 hari setelah vaksin.

Bila sertifikat tidak tersedia, hubungi CALL CENTER 119 dengan extension 9 untuk mendapatkan bantuan.

Ingat, jangan mengumbar data ataupun sertifikat vaksinasi sembarangan atau ke publik karena ada banyak data pribadi berharga di situ yang dapat disalahgunakan pihak tidak bertanggung jawab.



 


Terakhir diperbarui pada 17 Juli 2022 00.00 WIB

🟢 HIJAU

Status HIJAU menandakan bahwa Anda dapat bepergian ke tempat umum karena termasuk ke dalam kriteria berikut:

Usia 18 tahun ke atas

  • Sudah vaksinasi dosis lanjutan (booster) sesuai jenis vaksin yang diterima
  • Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat
  • Hasil tes antigen (1x24 jam) atau PCR (3x24 jam) negatif
  • Sudah vaksinasi lengkap dan sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari

Usia 6-17 tahun

  • Sudah vaksinasi lengkap sesuai jenis vaksin yang diterima
  • Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat
  • Hasil tes antigen (1x24 jam) atau PCR (3x24 jam) negatif
  • Sudah vaksinasi 1x dan sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari

🟡 KUNING

Anda dapat bepergian ke tempat umum namun mengikuti regulasi pemerintah daerah dan area publik masing-masing. Status KUNING menandakan bahwa Anda termasuk ke dalam kriteria berikut:

Usia 18 tahun ke atas

  • Sudah vaksinasi lengkap sesuai jenis vaksin yang diterima
  • Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat
  • Sudah vaksinasi 1x dan sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari

Usia 6-17 tahun

  • Sudah vaksinasi 1x sesuai jenis vaksin yang diterima
  • Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat
  • Belum vaksinasi dan sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari

🔴 MERAH

Dengan status MERAH, Anda tidak dapat bepergian ke tempat umum karena termasuk ke dalam kriteria berikut:

Usia 18 tahun ke atas

  • Belum divaksin atau baru vaksinasi 1x sesuai jenis vaksin yang diterima
  • Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat

Usia 6-17 tahun

  • Belum pernah vaksinasi

⚫️ HITAM

Dengan status HITAM, Anda tidak dapat bepergian ke tempat umum karena alasan berikut:

  • Positif Covid-19 kurang dari 10 hari
  • Riwayat kontak dengan kasus positif kurang dari 14 hari

Pada kasus positif COVID-19 mohon untuk segera isolasi mandiri dan lakukan tes PCR paling cepat pada H+5 sejak terkonfirmasi positif sebanyak satu (1) kali. Jika hasil negatif, pasien dianggap sembuh dan status PeduliLindungi akan kembali seperti semula. Tanpa tes ulang, status kembali seperti semula pada H+10 sejak terkonfirmasi positif.

Jika hasil tes Antigen atau PCR belum muncul di aplikasi PeduliLindungi, mohon cek apakah laboratorium pemeriksa Covid-19 sudah terafiliasi dengan Kemenkes RI pada link berikut:

Apabila sudah terafiliasi dan hasil belum muncul, silahkan menghubungi fasilitas kesehatan tempat tes Covid-19.

Contoh Perhitungan Hari untuk Kasus Konfirmasi

Rita melakukan tes swab PCR pada 31 Januari 2022. Hasil tes swab PCR Rita keluar pada tanggal 1 Februari 2022 dengan hasil positif. Perhitungan hari dimulai berdasarkan tanggal hasil lab keluar. Maka, perhitungan hari Rita adalah sebagai berikut: 

Hari

Tanggal

Keterangan

H+0

1 Februari 2022

  • Tanggal hasil lab keluar 

H+1

2 Februari 2022

 

H+2

3 Februari 2022

 

H+3

4 Februari 2022

 

H+4

5 Februari 2022

 

H+5

6 Februari 2022

  • Mulai dapat melakukan exit test PCR 
  • Jika hasil exit test negatif, maka status akan kembali seperti semula setelah hasil exit test negatif masuk ke PeduliLindungi dan kasus konfirmasi dianggap sembuh

H+6

7 Februari 2022

 

H+7

8 Februari 2022

 

H+8

9 Februari 2022

 

H+9

10 Februari 2022

 

H+10

11 Februari 2022

  • Jika kasus konfirmasi tidak melakukan exit test, maka status warna akan kembali seperti semula 

 

Catatan: 

  1. Perubahan ini berlaku mulai 17 Juli 2022 jam 00.01 WIB dan berlaku untuk semua pengguna PeduliLindungi, termasuk yang sebelumnya masih menjadi kasus konfirmasi aktif 
  2. Perhitungan hari dihitung berdasarkan tanggal hasil lab keluar, bukan tanggal pengambilan sampel 
  3. Jika hasil antigen positif dan dilanjutkan pemeriksaan PCR dengan hasil negatif, maka status warna kembali ke seperti semula
  4. Jika hasil hasil PCR positif dan ada hasil tes antigen/PCR negatif pada hari H+1 sampai H+4, maka hasil negatif tersebut tidak diakui dan tidak dikirimkan ke PeduliLindungi
  5. Jika hari ke-1 antigen/PCR positif dan hari ke-6 setelahnya PCR positif, maka perhitungan hari ke-1 kasus konfirmasi tetap terhitung sejak dinyatakan positif pertama
  6. Exit test PCR dapat dilakukan mulai H+5 sejak terkonfirmasi positif
  7. Exit test pada H+5 dan seterusnya hanya dapat dilakukan menggunakan PCR, hasil antigen tidak diakui 
  8. Sampai dengan 30 hari setelah positif pertama, maka hasil positif tidak akan pernah dianggap sebagai re-infeksi

Jika terdapat pertanyaan atau kendala, hubungi kontak pengaduan melalui WhatsApp Kemkes 0811 1050 0567, Call Center 119 ext. 9 atau email [email protected]

sumber: Kemenkes


Apa itu Sijejak?

Sijejak adalah fitur pelacakan kontak yang memanfaatkan pertukaran sinyal Bluetooth dari jarak dekat untuk mengidentifikasi kontak erat secara anonim. Data pelacakan akan disimpan di penyimpanan lokal ponsel dan dilindungi enkripsi untuk menjaga keamanan data.

Apa Fungsi Sijejak?

Fitur Sijejak dirancang untuk mempermudah pihak berwenang untuk melakukan penelusuran kontak erat terhadap pasien positif COVID-19. Fitur ini mengadopsi cara kerja BlueTrace yang digunakan oleh aplikasi TraceTogether milik pemerintah Singapura.

Bagaimana Cara Kerja Sijejak?

Anda perlu menyalakan Bluetooth untuk mengaktifkan fitur Sijejak di aplikasi PeduliLindungi. Selanjutnya Sijejak akan bekerja dengan ilustrasi berikut:

  • Katakanlah ada 2 orang yang bernama Adi dan Badu. Apabila Adi dan Badu berdekatan (radius 2 meter) dan masing-masing membawa ponsel dengan aplikasi Peduli Lindungi, maka keduanya akan saling bertukar identitas sementara (temporary ID).
  • ID sementara tersebut akan disimpan di masing-masing ponsel selama maksimal 14 hari sebagai riwayat Contact Tracing Adi dan Badu.
  • Misalkan setelah beberapa hari kemudian Adi dinyatakan positif COVID-19, ia diharuskan untuk mengunggah riwayat Kontak Erat (Contact Tracing) miliknya ke server khusus Sijejak, untuk kemudian diproses secara otomatis agar orang-orang yang berada di dalam riwayat Contact Tracing Adi, yang diantaranya adalah Badu, akan diberitahukan melalui Whatsapp bahwa mereka termasuk sebagai kontak erat dan dipersilahkan untuk melakukan karantina dan tes COVID-19 untuk mencegah penyebaran lebih lanjut.

Cara kerja di atas berjalan secara otomatis oleh sistem dan semua data terenkripsi dan tidak ada Personally Identifiable Information (PII) yang disimpan oleh sistem Sijejak sehingga privasi dan keamanan data terjamin.

Apa itu Temprorary ID dan Cara Kerjanya?

Bentuk “Temporary ID” adalah hasil enkripsi simetris dari user ID PeduliLindungi dalam bentuk 21 karakter acak yang merupakan implementasi dari skema UUID (Universally Unique Identifier), bukan email ataupun nomor ponsel, bukan juga NIK (nomor KTP).

Setiap pengguna PeduliLindungi akan memiliki 100 temporary ID yang akan dirotasi secara periodik dalam proses pertukarannya dan setiap harinya akan diperbarui. Hal ini bertujuan untuk menghindari kemungkinan seseorang dapat mengidentifikasi bahwa temporary ID xxxx adalah milik Adi.

Dengan mekanisme tersebut, Adi akan memiliki ratusan temporary ID sehingga tidak bisa diidentifikasi dengan mudah, meskipun temporary ID ini disimpan di belasan atau mungkin puluhan ponsel lain yang sempat berdekatan dengan Adi. Artinya privasi Adi maupun Badu akan selalu terjaga.

Apakah Data Riwayat Kontak Erat yang Diunggah Aman?

Data riwayat Contact Tracing yang diunggah ke server Sijejak berupa sekumpulan temporary ID. Server Sijejak kemudian akan mendekripsi temporary ID ini kembali menjadi user ID (21 karakter acak) untuk kemudian diproses oleh server PeduliLindungi.

Hanya server PeduliLindungi yang mampu menerjemahkan 21 karakter acak ini menjadi nomor ponsel yang dapat dikirimi pesan melalui Whatsapp. Server Sijejak juga tidak dapat mengetahui identitas Adi sebagai pihak yang mengunggah riwayat Contact Tracing miliknya, sehingga di dalam notifikasi kontak erat juga tidak akan ada nama Adi. Fitur Sijejak tidak pernah menyimpan PII sekalipun, sehingga privasi Adi tetap terjaga.

Terdapat juga mekanisme otomatis penghapusan data riwayat Kontak Erat secara periodik di aplikasi PeduliLindungi dan di server yang digunakan untuk menampung unggahan riwayat Contact Tracing.

Mengapa Saya Harus Menggunakan Sijejak?

Dengan mengaktifkan Sijejak dan mengunggah data riwayat Kontak Erat, Anda membantu Kontak Erat mendapatkan informasi yang tepat karena berisiko terinfeksi COVID-19. Oleh karenanya, partisipasi masyarakat diperlukan untuk melindungi diri dan orang sekitar dari risiko penularan COVID-19.

Apa Fungsi Penanda Tempat Kerja di Sijejak? 

Bagi tempat kerja (perusahaan/pabrik/perkantoran/lainnya) yang mengelola dan mempunyai QR code PeduliLindungi untuk check-in, maka dapat menyarankan karyawannya untuk menambahkan tempat kerja masing-masing pada fitur penanda tempat kerja di pengaturan Sijejak. Jika karyawan tersebut terdata sebagai kasus konfirmasi COVID-19, maka PeduliLindungi akan mengirimkan email notifikasi ke email PIC tempat kerja sesuai akun pengelola QR code PeduliLindungi yang terdaftar di cms.pedulilindungi.id. Tujuannya agar PIC tempat kerja dapat segera menerapkan protokol penanganan COVID-19 yang berlaku di tempat kerja masing-masing. 

sumber: Kemenkes

Info Penting