Tanya Jawab Covid-19 | Covid19.go.id

Tanya Jawab Covid-19

Seiring dengan membaiknya situasi pandemi COVID-19, pemerintah Indonesia telah memperbaharui syarat masuk bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang tertuang dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 No. 22 tahun 2022. Aturan ini berlaku bagi semua Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang ingin memasuki Indonesia.

1. Apa yang perlu Anda persiapkan ketika berencana mengunjungi Indonesia?

  1. Paspor dengan yang valid (Info selengkapnya: di sini)
  2. Telah vaksin Covid-19 secara lengkap* (dosis penuh) untuk bebas karantina
  3. Mengunduh dan registrasi di Aplikasi PeduliLindungi 
  4. Membawa dokumen sertifikat vaksin Covid-19 (fisik/digital)
  5. eHAC internasional tidak diperlukan selama melakukan registrasi di aplikasi PeduliLindungi

*Syarat vaksinasi dibebaskan bagi PPLN usia 18 tahun ke bawah

2. Apakah Anda masuk dalam kategori ‘vaksin lengkap’?

Anda masuk kategori penerima vaksin lengkap jika:

  • 2 minggu (14 hari) setelah menerima 1 dosis vaksin Johnson & Johnson
  • 2 minggu (14 hari) setelah menerima 2 dosis vaksin Pfizer, Moderna, Sinovac, AstraZeneca, Sinopharm.

Saat proses pemeriksaan, PPLN juga dapat menunjukkan bukti vaksinasi dalam bahasa Inggris baik bentuk fisik maupun digital.

3. Apakah Anda perlu dikarantina saat ketibaan?

  • TIDAK, jika sudah vaksinasi lengkap 14 hari sebelum keberangkatan
  • YA, jika belum menerima vaksin atau dosis belum lengkap 14 hari sebelum keberangkatan, perlu menjalani karantina 5x24 jam.

Anak berusia di bawah 18 tahun dan/atau memerlukan perlindungan khusus dapat mengikuti ketentuan waktu karantina yang diberlakukan kepada orang tua atau pengasuh/pendamping perjalanan.

4. Apa yang dimaksud dengan status hijau sementara?

Saat tiba di Indonesia, PPLN baik WNI maupun WNA yang telah dinyatakan memenuhi syarat untuk memasuki wilayah Indonesia atau mereka yang telah menyelesaikan masa karantinanya akan mendapatkan status hijau sementara selama 30 hari.

Dengan status tersebut, PPLN dapat tinggal dan melakukan aktivitas perjalanan antar kota maupun provinsi di Indonesia selama 30 hari tersebut. Namun PPLN  tetap tetap diwajibkan menerapkan protokol kesehatan dan menaati peraturan perjalanan yang berlaku di dalam negeri. Termasuk aturan untuk mengisi e-HAC domestik di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan perjalanan.

5. Bagaimana bila saya ingin mengubah status hijau vaksinasi saya dari sementara menjadi permanen?

Bila PPLN, baik WNI maupun WNA, yang ingin mengubah status hijau sementara menjadi permanen agar melakukan pengajuan verifikasi sertifikat vaksin non-Indonesia (VNI) melalui aplikasi PeduliLindungi.

Setelah proses pengajuan sertifikat VNI berhasil dan mendapatkan status hijau permanen, PPLN bisa melakukan aktivitas perjalanan antar kota maupun provinsi di Indonesia. Namun PPLN  tetap diwajibkan menerapkan protokol kesehatan dan menaati peraturan perjalanan yang berlaku di dalam negeri. Termasuk aturan untuk mengisi e-HAC domestik di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan perjalanan.

6. Bagaimana proses pemeriksaan berlangsung saat tiba di Indonesia?

Saat tiba di bandara/pelabuhan Indonesia, Anda akan diminta untuk menunjukkan profile QR code di PeduliLindungi. Setelah itu, petugas akan mengarahkan Anda pergi ke pos pengecekan kesehatan. Pada pos tersebut petugas akan memeriksa syarat kelengkapan dokumen kesehatan dan pengecekan suhu tubuh.

  • Bila saat pengecekan tidak memiliki gejala atau suhu tubuh di bawah 37.5 derajat celcius, maka Anda dapat melanjutkan perjalanan dengan status hijau sementara selama 30 hari. 
  • Namun, jika menunjukkan gejala atau memiliki suhu tubuh di atas 37.5 derajat celcius, maka Anda akan diarahkan untuk melakukan tes RT-PCR ulang di bandara/pelabuhan.

Setelah tes RT-PCR dilakukan, Anda akan diantarkan ke hotel, penginapan, atau tempat tinggal untuk menunggu hasilnya. Sebelum menunjukkan hasil negatif, Anda tidak diperkenankan untuk meninggalkan tempat dan berinteraksi dengan orang lain.

Jika keluar hasil tes negatif, maka Anda diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan domestik. Namun bila hasil tes terkonfirmasi positif COVID-19, maka Anda wajib melakukan isolasi sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. PPLN dengan usia di bawah 18 tahun juga diwajibkan mengikuti isolasi bila orangtua atau pengasuh/pendamping perjalanannya diketahui mendapatkan hasil tes positif COVID-19.

Biaya tes RT-PCR COVID-19 bagi WNA akan dibebankan secara mandiri, sedangkan bagi WNI ditanggung oleh pemerintah (gratis).

7. Bagaimana jika hasil tes RT-PCR ulang saya positif COVID-19 saat tiba di Indonesia?

Anda akan dilarang melakukan perjalanan domestik bila hasil tes RT-PCR ulang saat di bandara/pelabuhan menunjukkan hasil positif COVID-19. Akun PeduliLindungi Anda juga akan menunjukkan status warna hitam dan diwajibkan melakukan isolasi dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Bila dinyatakan positif namun tanpa disertai gejala atau mengalami gejala ringan, maka Anda diwajibkan melakukan isolasi/perawatan di hotel isolasi atau fasilitas isolasi terpusat yang ditetapkan pemerintah.
  • Bila disertai gejala sedang atau gejala berat dan/atau dengan komorbid yang tidak terkontrol, maka Anda diwajibkan melakukan isolasi/perawatan di rumah sakit rujukan COVID-19 dengan waktu isolasi/perawatan sesuai rekomendasi dari dokter.

Perjalanan dapat dilanjutkan bila Anda telah menjalankan isolasi/perawatan dan dinyatakan negatif saat tes pada H+5, atau mendapatkan status hijau otomatis (tanpa tes) di akun PeduliLindungi pada H+10 sejak hari pertama terkonfirmasi positif.

Pelajari selengkapnya: Arti Status Warna Kode QR PeduliLindungi

Seluruh biaya penanganan COVID-19 dan evakuasi medis bagi WNA dibebankan secara mandiri, sedangkan bagi WNI akan ditanggung oleh pemerintah (gratis).

8. Penerapan Bebas Visa on Arrival

  • Bebas visa hanya berlaku bagi WNA dari 9 negara ASEAN.
  • VoA berlaku bagi WNA yang bertujuan berwisata ke seluruh Indonesia.
  • Visa On Arrival diajukan setibanya WNA selesai pengecekan kesehatan dan tes RT-PCR di bandara ketibaan, dengan melampirkan berkas persyaratan.
  • Jika sehat, melakukan pembayaran VoA ke loket khusus VOA Bank BRI untuk melakukan pembelian stiker VOA.

Info selengkapnya: di sini


The Government of Indonesia has renewed its regulation for international travelers through Covid-19 Task Force Circular Letter No. 22/2022 Covid-19 Task Force Circular Letter No. 22/2022: Health Protocols for International Travel Amid CoronaVirus Disease 2019 (Covid-19) Pandemic. This regulation must be obeyed by Non-Indonesian Citizens and Indonesian Citizens who wish to travel to Indonesia.

1. What do you (international travelers) need to prepare before traveling to Indonesia?

  1. Valid passport (more info: here)
  2. Have a complete Covid-19 vaccine* (full dose) to be quarantine-free.
  3. Download and register on the PeduliLindungi App
  4. Bring a Covid-19 vaccine certificate document (physical/digital).
  5. International eHAC is not required as long as you register in the PeduliLindung App.

*Vaccination requirements are waived for overseas travelers under 18 years

2. Are you fully vaccinated for travel to Indonesia?

You are considered fully vaccinated:

  • 2 weeks (14 days) after your dose of accepted single-dose vaccine (Johnson & Johnson)
  • 2 weeks (14 days) after your dose of an accepted 2-dose vaccine (Pfizer, Moderna, Sinovac, AstraZeneca, and Sinopharm)

International travelers can show proof of vaccination in English, both in digital or hard copy.

3. Do you need to be quarantined on your arrival?

  • NO, IF you have been fully vaccinated 14 days before departure
  • YES, IF you have not received the vaccine or incomplete dose 14 days before departure, you need to undergo quarantine for a 5x24 hour.

For international travelers under the age of 18 years and/or requiring exceptional protection, the requirements for vaccination and quarantine period follow the provisions of the parents/legal guardians/travel companions.

4. What is a temporary GREEN status?

Upon arrival in Indonesia, international travelers, both Indonesian citizens and foreigners who are eligible to enter Indonesia or those who have completed their quarantine period, will get a temporary GREENstatus for 30 days in the PeduliLindungi app

With that status, you can travel domestically in Indonesia for 30 days. However,you are still required to comply with health protocols and travel regulations that apply in the country, including filling out a domestic e-HAC in the PeduliLindungi application before traveling.

5. What if I plan to change my temporary green status to become permanent?

International travelers, both Indonesian citizens and foreigners, who wish to change their green status from temporary into permanent are required to submit non-Indonesian vaccine certificates (VNI) through PeduliLindungi App.

After the verification is approved, you will get permanent GREEN status and be eligible to travel domestically. However, you are still required to comply with health protocols and travel regulations that apply in the country including filling out a domestic eHAC in the PeduliLindungi application before traveling.

6. How does the inspection process take place upon arrival in Indonesia?

When you arrive at the Indonesian airport/port, you need to show your QR code profile at PeduliLindungi. Then,the officer will direct you to the health checkpoint to check document requirements and body temperature.

  • If you have no COVID-19 symptoms and body temperature is below 37.5 degrees Celsius, you are eligible to continue your trip with temporary green status for 30 days in the PeduliLindungi website or application.
  • If you show COVID-19 symptoms or have a body temperature above 37.5 degrees Celsius, then you have to do RT-PCR test at the airport/port and wait for the result in the hotel.

You are not allowed to go outside the hotel and interact with other people while waiting for the RT-PCR test. 

If the test result is negative, you are allowed to travel domestically. However, if the test results are positive, you need to isolate in accordance with applicable regulations. International travelers under the age of 18 are also required to undergo isolation if their parents or caregivers/travel companions are tested positive for COVID-19.

The cost of the COVID-19 RT-PCR test for foreigners will be charged independently, while for Indonesian citizens covered by the government (free). 

7. What if my RT-PCR test results are positive upon arrival in Indonesia?

You are prohibited from traveling domestically if the RT-PCR test at the airport/port shows a positive result of COVID-19. You will get BLACK status in the PeduliLindungi application and is required to isolate under the following conditions:

  • If you are tested positive but have no symptoms or experience mild symptoms, then you are required to do isolation or get treatment at a hotel or centralized isolation facilities provided by the government (for Indonesian citizens).
  • If you have moderate or severe symptoms and/or with uncontrolled comorbidities, then you are required to do isolation or get treatment  at a COVID-19 referral hospital with a time period according to the doctor's recommendations.

After isolation and tested negative for COVID-19 on D+5, you can continue your trip and will get GREEN status in the PeduliLindungi application. 

Learn more: Meaning of QR Code Color Status at PeduliLindungi

Medical expenses for handling COVID-19 and evacuation for foreigners will be charged independently, while for Indonesian citizens covered by the government (free).

8. Visa Free Aplication and Visa on Arrival (VoA)

  • Visa-free only applies to foreigners from 9 ASEAN countries.
  • VoA applies to foreigners who aim to travel throughout Indonesia.
  • VoA is submitted upon arrival of the foreigner after completing the health check and RT-PCR test at I Gusti Ngurah Rai Airport, with the required documents.
  • If you are healthy, make a VoA payment to the Bank BRI VoA counter to purchase a VoA sticker.

More info: here

Reference:

sumber: Kemenkes


Kekebalan kelompok atau herd Immunity merupakan situasi dimana sebagian besar masyarakat terlindung/kebal terhadap penyakit tertentu. Melalui kekebalan kelompok, akan timbul dampak tidak langsung (indirect effect), yaitu turut terlindunginya kelompok masyarakat yang rentan dan bukan merupakan sasaran vaksinasi. Kondisi tersebut hanya dapat tercapai dengan cakupan vaksinasi yang tinggi dan merata.

Apa bukti bahwa vaksinasi bisa menghentikan penyebaran penyakit menular?

  • Vaksinasi tidak hanya bertujuan untuk memutus rantai penularan penyakit dan menghentikan wabah saja, tetapi juga dalam jangka panjang untuk mengeliminasi bahkan mengeradikasi (memusnahkan/ menghilangkan) penyakit itu sendiri.
  • Indonesia memiliki sejarah panjang dalam upaya penanggulangan penyakit menular dengan vaksinasi atau imunisasi. Indonesia juga berkontribusi terhadap penanggulangan penyakit di muka bumi ini melalui pemberian vaksinasi. Sebagai contoh sejak pertama kali imunisasi cacar dicanangkan pada tahun 1956, akhirnya penyakit cacar bisa dieradikasi yaitu dimusnahkan atau dihilangkan di seluruh dunia pada tahun 1974 sehingga pelaksanaan imunisasi cacar dihentikan pada tahun 1980. Pun demikian dengan polio, sejak imunisasi polio dicanangkan pertama kali tahun 1980, Indonesia akhirnya mencapai bebas polio tahun 2014. Saat ini dunia, termasuk Indonesia sedang dalam proses menuju eradikasi (pemberantasan) polio yang ditargetkan pada tahun 2023.
    Contoh lain Indonesia dengan upaya gencar pemberian imunisasi tetanus pada bayi dan anak (melalui vaksin DPTHB-Hib DT dan Td) serta pada Wanita Usia Subur (vaksin Td), Indonesia akhirnya mencapai status eliminasi tetanus maternal dan neonatal tahun 2016.


  • Vaksinasi Gotong Royong adalah pelaksanaan Vaksinasi kepada karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha.
  • Karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga sebagai penerima Vaksin COVID-19 dalam pelayanan Vaksinasi Gotong Royong tidak dipungut bayaran/gratis.
  • Selain sasaran penerima vaksinasi gotong royong berupa karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga, badan hukum/badan usaha dapat mengikutsertakan masyarakat di sekitar lokasi kegiatan badan hukum/badan usaha sebagai bagian dari tanggung jawab sosial sebagai sasaran penerima vaksinasi gotong royong.

Warga Negara Asing yang merupakan karyawan/karyawati dari suatu badan hukum/badan usaha dapat ikut serta sebagai sasaran penerima vaksinasi gotong royong.


  • Transportasi Darat

Dilarang :

  1. Kendaraan bermotor umum, dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang

  2. Kendaraan bermotor perseorangan, dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor

  3. Kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan

Dikecualikan bagi :

1. Kendaraan bermotor

  1. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

  2. Kendaraan dinas operasional dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas ASN, TNI, Kepolisian yang digunakan untuk melakukan dinas

  3. Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol

  4. Kendaraan pemadam kebarakan, ambulans, dan mobil jenazah

  5. Mobil barang dengan tidak membawa penumpang

  6. Kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan

  7. Kendaraan yang digunakan untuk keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik, berupa kendaraan untuk :

    1. bekerja atau perjalanan dinas,

    2. kunjungan keluarga sakit,

    3. kunjungan duka anggota keluarga meninggal,

    4. ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga,

    5. kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak 2 (dua) orang, dan

    6. pelayanan kesehatan darurat atau kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat.

  8. Kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI terlantar, dan pelajar/mahasisa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

  9. Operasional lainnya berdasarkan pertimbangan petugas pengatur lalu lintas

2. Kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan untuk mengangkut:

  1. Kendaraan angkutan barang

  2. Kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan

  3. Kendaraan pengangkut petugas operasional pemerintahan dan penanganan pencegahan penyebaran Covid-19

  4. Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah

3. Sarana transportasi darat yang berada dalam 1 (satu) kawasan perkotaan (aglomerasi) atau yang ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19. Kawasan dimaksud yaitu :

  1. Medan, Binjai, Deli, Serdang, dan Karo (Mebodangro)

  2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)

  3. Bandung Raya

  4. Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi (Kedungsepur)

  5. Jogja Raya

  6. Solo Raya

  7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila)

  8. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros (Maminasata)

Pengaturan pengoperasian sarana transportasi darat pada kawasan perkotaan dibatasi jumlah operasionalnya, dengan tetap memperhatikan penyediaan bagi operasional sarana untuk kepentingan mendesak dan nonmudik. Dirjen Perhubungan Darat, Kepala BPTJ, Gubernur, atau Bupati/Walikota dapat menyusun ketentuan mengenai pembatasan jumlah operasional sarananya.

  • Transportasi Perkeretaapian

Dilarang :

  1. Perjalanan kereta api antarkota

  2. Perjalaan kereta api perkotaan (berupa pembatasan frekuensi dan jam operasional)

Dikecualikan bagi :

  1. Angkutan barang yang disesuaikan dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku

  2. Keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik, berupa angkutan orang dengan kereta api untuk :

    1. Bekerja/perjalanan dinas

    2. Kunjungan keluarga sakit

    3. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal

    4. Ibu hamil yang didampingi oleh 1(satu) orang anggota keluarga atau kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat

  3. Operasional lainnya berdasarkan izin Direktur Jenderal Perkeretaapian

  4. Untuk sarana transportasi perkeretaapian yang ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19.

  • Transportasi Laut

Dilarang :

  1. Semua kapal penumpang

Dikecualikan bagi :

  1. Kapal penumpang yang melayani pemulangan TKI, Pekerja Migran Indonesia, dan/atau WNI yang terlantar dari pelabuhan negara perbatasan ke pelabuhan yang ditunjuk oleh Dirjen Perhubungan Laut

  2. Kapal penumpang yang melayani pemulangan awak kapal WNI yang bekerja di kapal niaga atau kapal pesiar yang dioperasikan perusahaan asing, dari pelabuhan domestik yang digunakan sebagai titik debarkasi menuju ke pelabuhan daerah asal awak kapal WNI setelah mendapat persetujuan melakukan debarkasi pemulangan awak kapal WNI dari Satgas Penanganan Covid-19 daerah dan pusat

  3. Kapal penumpang yang melayani transportasi rutin untuk pelayaran terbatas dalam satu kecamatan dengan ketentuan dan persyaratan pelayaran dilakukan antarpulau atau pelabuhan dalam wilayah satu kecamatan

  4. Kapal penumpang yang melayani transportasi rutin untuk pelayaran terbatas dalam satu kabupaten dengan ketentuan dan persyaratan pelayaran dilakukan antarpulau atau pelabuhan dalam wilayah satu kabupaten

  5. Kapal penumpang yang melayani transportasi rutin untuk pelayaran terbatas dalam satu provinsi dengan ketentuan dan persyaratan pelayaran dilakukan antarpulau atau pelabuhan dalam wilayah satu provinsi

  6. Kapal penumpang yang melayani transportasi rutin untuk pelayaran di daerah perintis dan daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan

  7. Kapal penumpang yang melayani transportasi antarpulau, khusus bagi TNI, Polri, ASN, dan tenaga medis yang sedang dalam melaksanakan tugas

  8. Kapal penumpang yang melayani keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, berupa untuk:

    1. Bekerja atau perjalanan dinas

    2. Kunjungan keluarga sakit

    3. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal

    4. Ibu hamil yang didampingi oleh 1(satu) orang anggota keluarga atau kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat

  9. Kapal penumpang dapat diizinkan beroperasi untuk mengangkut barang logistik yang meliputi barang pokok dan penting, obat-obatan dan peralatan medis, dan barang esensial lainnya yang dibutuhkan daerah dalam hal jumlah kapal kargo yang melayani suatu daerah jumlahnya tidak mencukupi

  10. Operasional lainnya berdasarkan izin Dirjen Perhubungan Laut

  11. Sarana transportasi laut yang ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19

  • Transportasi Udara

Larangan :

  1. Untuk semua angkutan udara niaga dan bukan niaga

Dikecualikan bagi sarana transportasi udara yang digunakan untuk :

  1. Pimpinan lembaga tinggi negara RI dan tamu kenegaraan

  2. Perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi internasional di Indonesia

  3. Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat

  4. Operasional angkutan kargo

  5. Operasional angkutan udara perintis

  6. Operasional angkutan udara untuk keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, berupa :

    1. Bekerja atau perjalanan dinas

    2. Kunjungan keluarga sakit

    3. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal

    4. Ibu hamil yang didampingi oleh 1(satu) orang anggota keluarga atau kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat

  7. Operasional lainnya berdasarkan izin Dirjen Perhubungan Udara

  8. Untuk sarana transportasi udara yang ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19

Pengoperasian sarana transportasi untuk yang dikecualikan dilakukan oleh Badan Usaha Angkutan Udara dengan melakukan pembatasan jumlah operasional sarana berupa pengurangan frekuensi penerbangan dan memperhatikan penyediaan bagi operasional angkutan udara untuk kepentingan mendesak dan nonmudik.

Sumber: http://s.id/tidakmudik2021


Rapid Test atau tes cepat COVID-19 bertujuan untuk mendeteksi kasus secara dini sehingga pemerintah dapat menyusun dan melakukan tindakan yang tepat untuk menghentikan penyebaran virus corona.

Tidak semua orang perlu mengikuti Rapid Test atau tes cepat. Hanya mereka yang direkomendasikan oleh petugas kesehatan yang perlu menjalaninya.

Rapid Test seperti apa dilakukan di Indonesia?

Saat ini pemerintah melaksanakan kebijakan Rapid Test atau tes cepat. Rapid test dilakukan dengan mengambil tetes darah untuk melihat antibodi. Dengan dilakukannya Rapid Test di banyak daerah, akan ada lonjakan kasus positif. Mengetahui kasus positif penting bagi pemerintah untuk mengambil tindakan tepat dalam penanganan wabah COVID-19. 

Tidak ada aktivitas mobilisasi massa untuk pemeriksaan.

Petugas akan mendatangi rumah ke rumah menelusuri riwayat kontak erat seseorang.

Bagaimana Rapid Test bekerja?

Hasil Rapid Test dapat diperoleh dengan cepat, yaitu 2-15 menit.

Perlu diingat:

  • Antibodi baru dihasilkan tubuh antara 8-10 hari setelah timbul gejala sehingga tetap ada kemungkinan hasil negatif yang keliru
  • Hasil positif bisa terjadi karena infeksi lain, seperti demam berdarah, sehingga tetap ada kemungkinan hasil positif yang keliru

Apa yang harus dilakukan setelah mendapat hasil Rapid Test?

Hasil positif harus dikonfirmasi dengan pemeriksaan Laboratorium di Rumah Sakit Rujukan.

Hasil negatif harus diulang pada hari ke-10. Sementara menunggu, orang harus isolasi diri selama 14 hari. Jika muncul demam tinggi dan sesak napas maka segera ke Rumah Sakit rujukan.


WHO (World Health Organization atau Badan Kesehatan Dunia) secara resmi mendeklarasikan virus corona (COVID-19) sebagai pandemi pada tanggal 9 Maret 2020. Artinya, virus corona telah menyebar secara luas di dunia.

Istilah pandemi terkesan menakutkan tapi sebenarnya itu tidak ada kaitannya dengan keganasan penyakit tapi lebih pada penyebarannya yang meluas. Ingat, pada umumnya virus corona menyebabkan gejala yang ringan atau sedang, seperti demam dan batuk, dan kebanyakan bisa sembuh dalam beberapa minggu.

Tapi bagi sebagian orang yang berisiko tinggi (kelompok lanjut usia dan orang dengan masalah kesehatan menahun, seperti penyakit jantung, tekanan darah tinggi, atau diabetes), virus corona dapat menyebabkan masalah kesehatan yang serius. Kebanyakan korban berasal dari kelompok berisiko itu.

Karena itulah penting bagi kita semua untuk memahami cara mengurangi risiko, mengikuti perkembangan informasi dan tahu apa yang dilakukan bila mengalami gejala. Dengan demikian kita bisa melindungi diri dan orang lain.

Info Penting