Tanya Jawab Covid-19 | Covid19.go.id

Tanya Jawab Covid-19

Tes PCR, yang banyak digunakan, tetap dapat mendeteksi infeksi, termasuk infeksi Omicron, seperti yang telah kita amati pada varian-varian lain. Apakah Omicron berdampak pada jenis-jenis tes lain, seperti tes deteksi antigen cepat, sedang diteliti.

sumber: WHO


Kortikosteroid dan penghambat reseptor interleukin-6 akan tetap efektif untuk tatalaksana pasien dengan COVID-19 berat. Obat-obatan lain akan dikaji untuk mengetahui apakah mereka tetap efektif dengan adanya perubahan pada bagian-bagian virus varian Omicron.

sumber: WHO


Saat ini, WHO berkoordinasi dengan sejumlah besar peneliti di seluruh dunia untuk lebih memahami Omicron. Penelitian yang sekarang sedang berjalan atau akan segera dijalankan mencakup kajian atas transmisibilitas, tingkat keparahan infeksi (termasuk gejala-gejalanya), kinerja vaksin dan alat tes diagnostik, dan efektivitas obat-obatan.

WHO mendorong negara-negara untuk berkontribusi pada pengumpulan dan pembagian data pasien rawat inap melalui COVID-19 Clinical Data Platform (Platform Data Klinis COVID-19) WHO agar karakteristik klinis dan hasil perawatan pasien dapat segera dideskripsikan.

Informasi lebih lanjut akan tersedia dalam hari-hari dan minggu-minggu mendatang. TAG-VE WHO akan terus memantau dan mengevaluasi data seiring tersedianya data tersebut dan mengkaji pengaruh mutasi-mutasi Omicron pada perilaku virus.

sumber: WHO


Karena Omicron telah ditetapkan sebagai variant of concern, WHO merekomendasikan negara-negara untuk mengambil beberapa tindakan:

  • seperti memperkuat surveilans dan pengurutan genom dari kasus;
  • membagikan sekuens genom di basis-basis data yang tersedia secara umum, seperti GISAID;
  • melaporkan kasus-kasus atau klaster-klaster awal kepada WHO;
  • dan melakukan investigasi lapangan dan pemeriksaan laboratorium untuk lebih memahami apakah Omicron memiliki karakteristik transmisi atau penyakit yang berbeda, atau berdampak pada efektivitas vaksin, terapeutik, diagnosis, dan langkah-langkah kesehatan masyarakat dan sosial.
  • Informasi lebih lanjut dari pengumuman pada tanggal 26 November dapat dilihat di sini.

Negara-negara perlu terus memberlakukan langkah-langkah kesehatan yang efektif untuk menekan penyebaran COVID-19 secara keseluruhan, dengan menggunakan analisis risiko dan pendekatan berbasis ilmu pengetahuan. Negara-negara perlu meningkatkan kapasitas-kapasitas kesehatan masyarakat dan medis tertentu untuk menangani peningkatan jumlah kasus. WHO menyediakan dukungan dan panduan kesiapsiagaan dan respons kepada negara-negara.

Selain itu, bersamaan dengan akses pengobatan dan diagnosis yang merata, akses vaksin COVID-19 yang tidak merata harus segera diatasi untuk memastikan bahwa kelompok-kelompok rentan di mana pun, termasuk tenaga kesehatan dan orang lanjut usia, mendapatkan dosis pertama dan keduanya.

sumber: WHO


Langkah-langkah paling efektif menurunkan penyebaran virus COVID-19 yang dapat dilakukan oleh orang-orang adalah

  • menjaga jarak fisik sejauh setidaknya 1 meter dari orang lain;
  • memakai masker dengan benar;
  • membuka jendela untuk meningkatkan ventilasi;
  • menghindari ruangan berventilasi buruk atau ruangan yang ramai;
  • menjaga kebersihan tangan;
  • mengarahkan batuk atau bersin ke siku yang terlipat atau tisu;
  • dan menerima vaksin saat sudah tiba giliran divaksinasi.

WHO akan terus menyampaikan informasi terbaru yang ada, termasuk setelah pertemuan-pertemuan dengan TAG-VE. Selain itu, informasi akan disediakan pada platform-platform media digital dan sosial WHO.

sumber: WHO


Cara Cek Sertifikat Vaksinasi Di PeduliLindungi?

Sudah divaksinasi? Sekarang ada cara mudah untuk mengecek sertifikat vaksin.

Cara cek sertifikat vaksin dengan NIK sangat mudah dan cepat lho. Status sertifikat vaksinmu dapat langsung diketahui. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka situs https://pedulilindungi.id
  2. Isilah nama lengkap dan nomor induk kependudukan (NIK) yang diminta
  3. Centang kolom captcha "I'm not a robot"
  4. Klik "Periksa" dan status vaksin COVID-19 akan muncul.

Jika kamu telah divaksin, secara otomatis sertifikat vaksin sudah akan termuat dalam sistem. Namun jika belum, kamu bisa menunggu 7-10 hari setelah vaksin.

Bila sertifikat tidak tersedia, hubungi CALL CENTER 119 dengan extension 9 untuk mendapatkan bantuan.

Ingat, jangan mengumbar data ataupun sertifikat vaksinasi sembarangan atau ke publik karena ada banyak data pribadi berharga di situ yang dapat disalahgunakan pihak tidak bertanggung jawab.



 


Terakhir diperbarui pada 17 Juli 2022 00.00 WIB

🟢 HIJAU

Status HIJAU menandakan bahwa Anda dapat bepergian ke tempat umum karena termasuk ke dalam kriteria berikut:

Usia 18 tahun ke atas

  • Sudah vaksinasi dosis lanjutan (booster) sesuai jenis vaksin yang diterima
  • Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat
  • Hasil tes antigen (1x24 jam) atau PCR (3x24 jam) negatif
  • Sudah vaksinasi lengkap dan sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari

Usia 6-17 tahun

  • Sudah vaksinasi lengkap sesuai jenis vaksin yang diterima
  • Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat
  • Hasil tes antigen (1x24 jam) atau PCR (3x24 jam) negatif
  • Sudah vaksinasi 1x dan sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari

🟡 KUNING

Anda dapat bepergian ke tempat umum namun mengikuti regulasi pemerintah daerah dan area publik masing-masing. Status KUNING menandakan bahwa Anda termasuk ke dalam kriteria berikut:

Usia 18 tahun ke atas

  • Sudah vaksinasi lengkap sesuai jenis vaksin yang diterima
  • Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat
  • Sudah vaksinasi 1x dan sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari

Usia 6-17 tahun

  • Sudah vaksinasi 1x sesuai jenis vaksin yang diterima
  • Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat
  • Belum vaksinasi dan sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari

🔴 MERAH

Dengan status MERAH, Anda tidak dapat bepergian ke tempat umum karena termasuk ke dalam kriteria berikut:

Usia 18 tahun ke atas

  • Belum divaksin atau baru vaksinasi 1x sesuai jenis vaksin yang diterima
  • Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat

Usia 6-17 tahun

  • Belum pernah vaksinasi

⚫️ HITAM

Dengan status HITAM, Anda tidak dapat bepergian ke tempat umum karena alasan berikut:

  • Positif Covid-19 kurang dari 10 hari
  • Riwayat kontak dengan kasus positif kurang dari 14 hari

Pada kasus positif COVID-19 mohon untuk segera isolasi mandiri dan lakukan tes PCR paling cepat pada H+5 sejak terkonfirmasi positif sebanyak satu (1) kali. Jika hasil negatif, pasien dianggap sembuh dan status PeduliLindungi akan kembali seperti semula. Tanpa tes ulang, status kembali seperti semula pada H+10 sejak terkonfirmasi positif.

Jika hasil tes Antigen atau PCR belum muncul di aplikasi PeduliLindungi, mohon cek apakah laboratorium pemeriksa Covid-19 sudah terafiliasi dengan Kemenkes RI pada link berikut:

Apabila sudah terafiliasi dan hasil belum muncul, silahkan menghubungi fasilitas kesehatan tempat tes Covid-19.

Contoh Perhitungan Hari untuk Kasus Konfirmasi

Rita melakukan tes swab PCR pada 31 Januari 2022. Hasil tes swab PCR Rita keluar pada tanggal 1 Februari 2022 dengan hasil positif. Perhitungan hari dimulai berdasarkan tanggal hasil lab keluar. Maka, perhitungan hari Rita adalah sebagai berikut: 

Hari

Tanggal

Keterangan

H+0

1 Februari 2022

  • Tanggal hasil lab keluar 

H+1

2 Februari 2022

 

H+2

3 Februari 2022

 

H+3

4 Februari 2022

 

H+4

5 Februari 2022

 

H+5

6 Februari 2022

  • Mulai dapat melakukan exit test PCR 
  • Jika hasil exit test negatif, maka status akan kembali seperti semula setelah hasil exit test negatif masuk ke PeduliLindungi dan kasus konfirmasi dianggap sembuh

H+6

7 Februari 2022

 

H+7

8 Februari 2022

 

H+8

9 Februari 2022

 

H+9

10 Februari 2022

 

H+10

11 Februari 2022

  • Jika kasus konfirmasi tidak melakukan exit test, maka status warna akan kembali seperti semula 

 

Catatan: 

  1. Perubahan ini berlaku mulai 17 Juli 2022 jam 00.01 WIB dan berlaku untuk semua pengguna PeduliLindungi, termasuk yang sebelumnya masih menjadi kasus konfirmasi aktif 
  2. Perhitungan hari dihitung berdasarkan tanggal hasil lab keluar, bukan tanggal pengambilan sampel 
  3. Jika hasil antigen positif dan dilanjutkan pemeriksaan PCR dengan hasil negatif, maka status warna kembali ke seperti semula
  4. Jika hasil hasil PCR positif dan ada hasil tes antigen/PCR negatif pada hari H+1 sampai H+4, maka hasil negatif tersebut tidak diakui dan tidak dikirimkan ke PeduliLindungi
  5. Jika hari ke-1 antigen/PCR positif dan hari ke-6 setelahnya PCR positif, maka perhitungan hari ke-1 kasus konfirmasi tetap terhitung sejak dinyatakan positif pertama
  6. Exit test PCR dapat dilakukan mulai H+5 sejak terkonfirmasi positif
  7. Exit test pada H+5 dan seterusnya hanya dapat dilakukan menggunakan PCR, hasil antigen tidak diakui 
  8. Sampai dengan 30 hari setelah positif pertama, maka hasil positif tidak akan pernah dianggap sebagai re-infeksi

Jika terdapat pertanyaan atau kendala, hubungi kontak pengaduan melalui WhatsApp Kemkes 0811 1050 0567, Call Center 119 ext. 9 atau email [email protected]

sumber: Kemenkes


Status warna MERAH pada kode QR PeduliLindungi menandakan bahwa Anda belum vaksinasi Covid-19. Segera daftar vaksinasi untuk melindungi diri dan keluarga.

Apabila Anda sudah vaksinasi dan status masih MERAH, lakukan langkah-langkah berikut untuk cek status vaksinasi dan klaim sertifikat vaksin.

Sertifikat vaksin akan muncul 1x24 jam setelah data diinput oleh petugas vaksinasi. Lakukan langkah-langkah berikut untuk cek status vaksinasi dan klaim sertifikat vaksin di website dan aplikasi PeduliLindungi.

Cara pertama (website):
1. Kunjungi pedulilindungi.id/periksa-sertifikat
2. Login dengan akun terdaftar, jika belum punya akun registrasi terlebih dahulu
3. Setelah berhasil login, periksa sertifikat vaksinasi Covid-19 dengan memasukkan data yang diperlukan.
4. Sertifikat vaksin akan muncul dan Anda bisa melanjutkan klaim di aplikasi PeduliLindungi.

Cara kedua (aplikasi):
1. Update PeduliLindungi ke versi terbaru
2. Buka aplikasi PeduliLindungi
3. Registrasi atau login dengan akun terdaftar
4. Pilih menu “Sertifikat Vaksin”
5. Klik “Klaim Sertifikat”
6. Masukkan data yang diperlukan
7. Klaim tombol “Klaim

Cara ketiga (chatbot): 
Hubungi chatbot Kemkes RI pada nomor 0811 1050 0567 dan pilih menu "Download Sertifikat".

Jika ketiga cara di atas belum berhasil, silahkan menghubungi Call Center 119 ext. 9 atau email ke [email protected] untuk melaporkan kendala sertifikat vaksin yang belum muncul.

sumber: Kemenkes


Terdapat dua kemungkinan mengapa kamu tidak bisa menambahkan NIK di profil PeduliLindungi, yaitu:

  • NIK tidak terdaftar di Dukcapil
  • Nama yang terdaftar di sistem Dukcapil berbeda dengan nama di KTP

Silahkan menghubungi Call Center Dukcapil melalui 1500-537 atau WhatsApp pada nomor 0811 800 5373 untuk mengatasi kendala di atas.

sumber: Kemenkes


Untuk memeriksa daftar laboratorium atau fasilitas kesehatan tempat tes Antigen/PCR yang terafiliasi Kemenkes dapat dilihat pada link berikut:

sumber: Kemenkes

Info Penting