Content Post | Covid19.go.id

5 Daftar Periksa Wajib Dipenuhi Satuan Pendidikan untuk Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Semester Genap 2021/2022 (Sesuai SKB 4 Menteri per 21 Desember 2021)

Mendikbudristek, Menkes, Mendagri dan Menag kembali menerbitkan Surat Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaran Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 pada 21 Desember 2021.

Di dalamnya berisi peraturan dan syarat yang harus dipenuhi untuk bisa menyelenggarakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas, termasuk 5 daftar periksa yang wajib dipenuhi Satuan Pendidikan.

Kelimanya meliputi:
1. ketersediaan sarana dan prasarana sanitasi, kebersihan, dan kesehatan
2. mampu mengakses pada fasilitas pelayanan kesehatan, seperti Puskesmas, klinik, rumah sakit, dan lainnya
3. memiliki tim satuan tugas penanganan COVID-19 tingkat satuan pendidikan
4. telah melakukan verifikasi nomor WhatsApp penanggung jawab satuan pendidikan di laman https://sekolahaman.kemkes.go.id/ atau https://madrasahaman.kemkes.go.id/ dan memasang QRCode aplikasi PeduliLindungi di area masuk dan keluar satuan pendidikan
5. melaporkan tingkat kepatuhan pelaksanaan protokol kesehatan di satuan pendidikan melalui aplikasi Bersatu Lawan COVID-19 (BLC) satuan pendidikan

Baca selengkapnya mengenai SKB 4 Menteri di http://s.id/skb4menteri2021

Untuk informasi terkait COVID-19 kunjungi situs resmi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional https://covid19.go.id/

#IndonesiaBangkit

Detail:

  • Tipe: Image
  • Format: JPEG/PNG
  • Jumlah File: 3

Bagikan

Info Penting