Content Post | Covid19.go.id

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro, 9 - 22 Februari 2021

Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang dengan berbasis mikro (PPKM Mikro), mulai 9 hingga 22 Februari 2021.

Hal ini berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 03 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19

Para Kepala Daerah di Jawa dan Bali diminta untuk mengatur PPKM Mikro di wilayah masing-masing, sampai dengan tingkat RT/RW yang berpotensi menimbulkan penularan COVID-19

PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT, mulai dari zona hijau sampai dengan zona merah, dengan strategi pengendalian masing-masing sesuai dengan zonanya. 

Mari kita taati pemberlakuan PPKM ini agar dapat menekan tingkat penularan COVID-19 di daerah kita masing-masing.

Inmendagri tentang PPKM Mikro bisa diunduh di:
https://covid19.go.id/p/regulasi/instruksi-menteri-dalam-negeri-nomor-03-tahun-2021

Detail:

  • Tipe: Image
  • Format: JPEG
  • Jumlah File: 4

Unduh Materi

Bagikan

Info Penting