Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 - Regulasi | Covid19.go.id

Regulasi

Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 41 Tahun 2020

Tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona 'Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Detail:

  • Tipe: Dokumen
  • Format: PDF
  • Jumlah Halaman: 12
  • Ukuran: A4

Unduh Materi

 

Bagikan

Info Penting