Nota Edaran Kemenlu No. SE/00082/PK/06/2023/64 - Regulasi | Covid19.go.id

Regulasi

Nota Edaran Kemenlu No. SE/00082/PK/06/2023/64

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menyampaikan salam hormatnya kepada seluruh Perwakilan Negara Asing dan Organisasi Internasional di Indonesia, dan melalui nota edaran ini bermaksud untuk menyampaikan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang berlaku efektif sejak 9 Juni 2023.

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia lebih lanjut memberitahukan mengenai hal-hal pokok yang perlu diketahui oleh seluruh Perwakilan Negara Asing dan Organisasi Internasional dari Kebijakan Pemerintah Republik Indonesia di atas adalah:

  1. Dengan diberlakukannya SE Satgas Penanganan COVID-19 No 1 Tahun 2023 maka SE Satgas Penanganan COVID-19 No. 24 dan 25 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  2. Seluruh persyaratan dokumen kedatangan dan perjalanan domestik di Wilayah Republik Indonesia yang meliputi kewajiban pengunduhan dan penggunaan aplikasi SATUSEHAT serta menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19 dosis kedua tidak lagi diperlukan.

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menggunakan kesempatan ini untuk sekali lagi menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh Perwakilan Negara Asing dan Organisasi Internasional di Indonesia.

Detail:

  • Tipe: Dokumen
  • Format: PDF
  • Jumlah Halaman: 2
  • Ukuran: A4

Unduh Materi

Bagikan

Info Penting