Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 41 Tahun 2020
Tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona 'Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Detail:
- Tipe: Dokumen
- Format: PDF
- Jumlah Halaman: 12
- Ukuran: A4