Bepergian Lintas Wilayah Saat PSBB? Dokumen Ini Syarat Mutlak! - Protokol | Covid19.go.id

Protokol

Bepergian Lintas Wilayah Saat PSBB? Dokumen Ini Syarat Mutlak!

Selama PSBB dan berlakunya larangan perjalanan lintas wilayah, terdapat beberapa jenis perjalanan yang dikecualikan, yaitu perjalanan dinas, perjalanan pasien darurat, repatriasi pekerja migran dan pelajar di luar negeri, serta perjalanan orang yang anggota keluarga intinya meninggal dunia. 

Untuk melakukan perjalanan lintas wilayah sesuai kategori tersebut, perlu menyiapkan dokumen-dokumen yang menjadi syarat wajib, seperti tertera dalam infografis ini. 

Untuk yang lain, yuk tetap #DiRumahAja dan #TidakMudik demi mencegah penyebaran COVID-19!

Detail:

  • Tipe: Image
  • Format: JPEG
  • Jumlah: 1

Unduh Materi

 

Bagikan

Info Penting