Pemerintah Luncurkan Subsidi Upah untuk Dorong Daya Beli, Cakupan Diperluas Jadi 15,72 Juta Pekerja    - Berita Terkini | Covid19.go.id

Berita Terkini

Pemerintah Luncurkan Subsidi Upah untuk Dorong Daya Beli, Cakupan Diperluas Jadi 15,72 Juta Pekerja   

JAKARTA: Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan memberikan Bantuan Subsidi Upah bagi 15.725.232 pekerja atau buruh. Bantuan ini bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan daya beli pekerja atau buruh selama masa pandemi COVID-19, sehingga dapat mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional.
Hal tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah, saat memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (10/8).
”Bantuan Subsidi Upah ini merupakan program stimulus yang dikoordinasikan dan dibahas bersama Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Keuangan, dan BPJAMSOSTEK,” ujar Menaker.
Cakupan program ini diperluas dari rencana semula 13.870.496 orang, menjadi 15.725.232 untuk menjangkau pekerja non-ASN di lembaga negara, instansi pemerintah, dan induk BUMN. Total dana yang dibutuhkan pun mengalami kenaikan menjadi Rp37,7 triliun dari semula Rp33,1 triliun yang bersumber dari anggaran pemulihan ekonomi nasional. 
Program Bantuan Subsidi Upah ini disasarkan kepada pekerja formal yang aktif dan terdaftar di BPJAMSOSTEK dengan upah dibawah Rp 5 juta per bulan berdasarkan upah yang dilaporkan dan tercatat di BPJAMSOSTEK. Tidak termasuk di dalamnya ASN di lembaga negara, dan instansi pemerintah, serta pekerja di induk perusahaan BUMN.

“Persyaratan lainnya adalah WNI dengan rekening bank yang aktif; tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program kartu pra kerja; dan peserta yang membayar iuran sampai dengan bulan Juni 2020,” tambahnya.
Besaran subsidi yang akan diterima sebesar Rp 600 ribu per bulan per pekerja atau buruh selama empat bulan, yang akan diberikan setiap dua bulan ke rekening masing-masing peserta.

Pemerintah, menggunakan data BPJAMSOSTEK per tanggal 30 Juni 2020 sebagai dasar pemberian bantuan subsidi upah ini. ”Sehingga hanya peserta yang telah terdaftar dalam batas waktu tersebut dan telah memenuhi persyaratan lainnya yang berhak menerima subsidi upah tersebut,” ujar Menaker.

Menaker menyebutkan akan dibentuk tim koordinasi pelaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan yang mendapatkan pendampingan langsung dari Kepolisian, Kejaksaan Agung, BPK, BPKP dan KPK.
Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Agus Susanto, menyatakan kesiapan BPJAMSOSTEK mendukung program bantuan subsidi upah.  “BPJAMSOSTEK siap menjalankan tugas amanah ini dan kami akan menyiapkan data sebagaimana dipersyaratkan.“

Nantinya, sambung Agus, dari data yang ada, pihaknya akan menyisir peserta aktif atau pekerja formal yang upahnya di bawah Rp5 juta per bulan berdasarkan data upah pekerja yang dilaporkan oleh pemberi kerja dan tercatat di BPJAMSOSTEK.

Sementara, Ketua Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional, Budi Gunadi Sadikin menyatakan, “Program bantuan subsidi upah ini melengkapi berbagai program jaringan pengaman sosial yang telah dijalankan pemerintah: bantuan sosial bagi masyarakat termiskin seperti Kartu Sembako dan Program Keluarga harapan; kartu prakerja bagi mereka yang terkena PHK, serta subsidi bunga dan penempatan dana bagi pelaku UMKM.”

Budi Gunadi Sadikin melanjutkan, “Dalam upaya pemulihan ekonomi, pemerintah perlu mendorong daya beli masyarakat, termasuk segmen pekerja formal berpenghasilan rendah, sehingga nantinya pertumbuhan ekonomi dapat terdorong kembali.” 

Pimpinan Kepolisian, Kejaksaan Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hadir secara virtual dalam konferensi pers ini menyatakan dukungan dan kesiapan untuk mendampingi dan mengawasi agar program ini dilaksanakan dengan cepat, tepat, dan dengan tata kelola yang baik.

Program Bantuan Subsidi Upah ini merupakan terobosan program pemulihan ekonomi nasional yang didorong Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional sebagai bagian dari Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).

Jakarta, 10 Agustus 2020

Tim Komunikasi Publik Komite Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN)

Bagikan

Info Penting