Content Post | Covid19.go.id

Ketentuan Pelaku Perjalanan Internasional yang akan Masuk ke Indonesia per 29 November 2021

Satgas Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran No. 23/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi COVID-19.

Isinya mengatur WNA dan WNI yang dalam kurun waktu 14 hari pernah mengunjungi Afrika Selatan, Botswana, Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.

WNA dengan kriteria di atas dilarang masuk ke wilayah Indonesia, sedangkan WNI boleh masuk ke wilayah Indonesia dengan mengikuti protokol kesehatan, seperti melakukan Tes PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan, lalu Tes PCR ulang ke-1 saat kedatangan, dan Karantina 14 hari yang diikuti Tes PCR ulang ke-2 saat hari ke-13 karantina.

Walau demikian, pengecualian diberlakukan pada WNA yang merupakan pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing setingkat menteri ke atas dan rombongan kunjungan resmi/kenegaraan, berkunjung dengan skema Travel Corridor Arragement, atau delegasi negara anggota G20.

Sedangkan WNA atau WNI yang asal keberangkatannya dari negara selain yang telah disebutkan wajib melakukan karantina selama 7 hari.

Surat edaran ini mulai berlaku sejak 29 November 2021. Baca lengkap SE ini di https://covid19.go.id/p/regulasi/

Untuk informasi terkait COVID-19 kunjungi situs resmi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional https://covid19.go.id/ dan https://s.id/infovaksin 

#IndonesiaBangkit #SEMUAWAJIBPAKAIMASKER

Detail:

  • Tipe: Image
  • Format: JPEG/PNG
  • Jumlah File: 4

Bagikan

Info Penting