Content Post | Covid19.go.id

Syarat Perjalanan dengan Pesawat Udara di Masa PPKM per 11 Agustus 2021

Selama perpanjangan PPKM berlangsung, perjalanan dengan pesawat udara bisa dilakukan asal memenuhi syarat sesuai SE Satgas COVID-19 No. 17/2021 yang dapat dibaca selengkapnya di https://covid19.go.id/p/regulasi.

Untuk perjalanan udara yang berlangsung antar kota/kabupaten di dalam wilayah Jawa-Bali harus memenuhi syarat Kartu Vaksin (min. dosis pertama) dan Hasil Negatif Tes PCR (2x24 Jam), atau Kartu Vaksin (dosis kedua) dan Hasil Negatif Tes Rapid Antigen (1x24 jam).

Sedangkan, untuk penerbangan dari dan ke Jawa-Bali, serta Daerah Level 3 & 4 (Luar Jawa-Bali) wajib menyiapkan Kartu Vaksin (min. dosis pertama) dan Hasil Negatif Tes PCR (2x24 jam).

Untuk penerbangan di daerah Level 1 & 2 (di luar Jawa-Bali) wajib menyediakan Hasil Negatif Tes PCR (2x24 Jam) atau Hasil Negatif Tes Rapid Antigen (1x24 jam).

Aturan ini berlaku efektif mulai 11 Agustus 2021, sampai waktu yang akan ditentukan kemudian dan dievaluasi lebih lanjut sesuai perkembangan di lapangan

Untuk informasi terkait COVID-19 kunjungi situs resmi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional https://covid19.go.id dan https://s.id/infovaksin

#IndonesiaBangkit #SEMUAWAJIBPAKAIMASKER

Detail:

  • Tipe: Image
  • Format: JPEG
  • Jumlah File: 2

Unduh Materi

Bagikan

Info Penting