Content Post | Covid19.go.id

Satgas: Penggunaan Obat Ivermectin Harus Sesuai Rekomendasi Badan POM

JAKARTA - Satgas Penanganan COVID-19 menanggapi adanya bantuan obat-obatan ivermectin yang diterima sejumlah daerah. Obat ini disebut-sebut  adalah obat untuk COVID-19. Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menegaskan bahwa sampai saat ini penelitian terkait penemuan dan obat-obatan dan upaya terapetik terus dilakukan dan terus berkembang hasilnya. 

Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan akan melakukan studi lanjutan terhadap penggunaan obat ivermectin dalam pengobatan COVID-19. Menurutnya, studi lanjutan ini sejalan dengan prinsip kehati-hatian Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM).

"Bahwa kehati-hatian sangat diutamakan dalam menggunakan obat ini. Dan harus dibawah rekomendasi dari dokter berdasarkan hasil observasi indikasi tertentu," katanya menjawab pertanyaan media dalam agenda keterangan pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Jumat (11/6/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden. 

Untuk itu bagi daerah-daerah yang telah menerima bantuan obat ini agar tidak sembarangan menggunakannya kepada pasien COVID-19. Satgas menghimbau kepada pemerintah daerah yang telah menerima bantuan pengobatan ivermectin, untuk memastikan penggunaannya sesuai yang direkomendasikan. "Daerah agar memastikan penggunaannya sesuai rekomendasi Badan POM," pungkas Wiku.

Jakarta, 11 Juni 2021

Tim Komunikasi Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional

[ISTA/QQ/VJY]

Bagikan

Info Penting