Mal Hingga Warung di Daerah PPKM Level 2 Boleh Buka Sampai Pukul 22.00 - Pengusaha dan Bisnis | Covid19.go.id

Mal Hingga Warung di Daerah PPKM Level 2 Boleh Buka Sampai Pukul 22.00

Fasilitas berupa pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan, warung makan, restoran, atau kafe di daerah berstatus PPKM Level 2 dapat beroperasi hingga pukul 22.00 waktu setempat.

Untuk pengaturan jam operasional fasilitas tersebut di atas tidak berubah dari ketentuan sebelumnya untuk daerah dengan status PPKM Level 1 dan Level 3.

Hal ini menyusul dikeluarkannya Inmendagri Nomor 20/2022 yang mengatur tentang perpanjangan PPKM di daerah Jawa dan Bali pada periode 5-18 April 2022. Baca selengkapnya di https://covid19.go.id/p/regulasi

Berbagai informasi mengenai COVID-19 tersedia di https://covid19.go.id/ dan https://s.id/infovaksin

#IndonesiaBangkit #SEMUAWAJIBPAKAIMASKER #PakaiMasker #CepatVaksin

Detail:

  • Tipe: Image
  • Format: JPEG/PNG
  • Jumlah File: 2

Bagikan

Info Penting