Warga Tak Punya NIK Bisa Divaksinasi - Masyarakat Umum | Covid19.go.id

Warga Tak Punya NIK Bisa Divaksinasi

Masyarakat rentan, termasuk masyarakat yang tidak memiliki NIK, tetap berhak mendapatkan vaksin COVID-19 untuk melindungi mereka.

Kementerian Kesehatan memastikan hal ini dengan mengeluarkan Surat Edaran No. HK.02.02/III/15242/2021 tanggal 2 Agustus 2021 yang dapat dibaca di https://covid19.go.id/p/regulasi

Surat edaran ini mencakup pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat rentan, seperti kelompok penyandang disabilitas, masyarakat adat, penghuni lembaga pemasyarakatan, Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB), Masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK, dan lain-lain.

Untuk dapat mengakses pelayanan vaksinasi COVID-19 untuk masyarakat yang belum memiliki NIK, maka harus dikoordinasikan Dinas Kesehatan setempat bersama Dinas Dukcapil.

Layanan vaksinasinya dilakukan di satu lokasi pelayanan yang disepakati dan kebutuhan dan logistik vaksinasi dapat mengoptimalkan yang ada di lokasi atau diusulkan pada Kementerian Kesehatan sesuai kebijakan yang berlaku.

Vaksin melindungi kita. Jangan ragu, ayo divaksin saat vaksinnya tersedia!

Untuk informasi terkait COVID-19 kunjungi situs resmi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional https://covid19.go.id/ dan https://s.id/infovaksinĀ 

#IndonesiaBangkit #SEMUAWAJIBPAKAIMASKER

Detail:

  • Tipe: Image
  • Format: Jpg
  • Jumlah File: 2

Unduh Materi

Bagikan

Info Penting