Mau ke Bali? Perhatikan Syarat-Syarat Berikut! - Masyarakat Umum | Covid19.go.id

Mau ke Bali? Perhatikan Syarat-Syarat Berikut!

Gubernur Bali mengeluarkan Surat Edaran yang memuat ketentuan bagi orang-orang yang akan memasuki wilayah Bali pada 18 Desember 2020 hingga Januari 2021, seperti wajib uji swab PCR ataupun uji Rapid Test Antigen.

Situasi pandemi COVID-19 masih berlangsung dan dengan angka kasus positif harian yang masih tinggi. Walaupun libur akhir tahun menghampiri, mari bijak menentukan aktivitas kita di luar rumah.

Utamakan disiplin #PakaiMasker #JagaJarak dan #CuciTanganPakaiSabun, serta hindari kerumunan atau keramaian.

Detail:

  • Tipe: Image
  • Format: JPEG
  • Jumlah File: 2

Unduh Materi

 

Bagikan

Info Penting