Januari 2021, Sekolah Boleh Tatap Muka dengan Syarat Ketat
Pada Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021 yang dimulai Januari 2021 diperbolehkan (namun tidak diwajibkan) untuk melakukan pembelajaran tatap muka, hanya jika memenuhi syarat ketat yang sudah ditetapkan.
Prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi COVID-19 tidak berubah dengan tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat.
Penyesuaian kebijakan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada 20 November 2020.
Baca tentang Panduan Pembelajaran Tatap Muka di https://s.id/panduan-pembelajaran-2021
Detail:
- Tipe: Image
- Format: JPEG
- Jumlah File: 3