Content Post | Covid19.go.id

Sertifikat Vaksin Syarat Masuk Mal Adalah Upaya Optimal Menekan Peluang Penularan

JAKARTA - Pemerintah telah mensyaratkan masyarakat yang ingin mengunjungi pusat perbelanjaan seperi mal, harus sudah mengantongi sertifikat vaksin COVID-19. Upaya ini yang diikuti protokol kesehatan ketat bertujuan demi menekan peluang penularan seoptimal mungkin. 

"Pun melekat dengan kebijakan ini, pemerintah telah memperingatkan jika terjadi klaster setelah pembukaan dilakukan, maka operasional pusat perbelanjaan wajib untuk ditutup sementara," Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito, menjawab pertanyaan media dalam agenda keterangan pers di Graha BNPB, Selasa (17/8/2021) yang disiarkan kanal YouTube BNPB Indonesia.

Dan berbagai kebijakan yang ditetapkan ini sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah melakukan relaksasi dengan kehati-hatian. Karena itulah, melalui hasil pembukaan yang cukup terkendali selama seminggu terakhir, pada minggu ini pemberlakuan sektor perbelanjaan akan diperluas pada kabupaten/kota level 4 lainnya.

Disamping itu, per hari ini, sebanyak 54 juta orang atau sekitar 26% populasi Indonesia telah divaksinasi pertama dan 29 juta atau sekitar 14% dari populasi telah meneima vaksinasi dosis kedua. Saat ini pemerintah Indonesia terus berupaya meningkatkan pasokan vaksin sesuai kebutuhan. 

Direncanakan, sampai dengan Desember 2021 mendatang akan ada sebanyak 261 juta dosis dan akan bertambah yang didapat dari berbagai perjanjian bilateral dan multilateral lainnya. 

Pada prinsipnya, pencapaian target vaksinasi dapat terwujud dengan sinkronisasi data pusat dan daerah. Mekanisme operasional dan logistik dengan harapan vaksin dapat diterima oleh daerah dengan tepat waktu dan dalam waktu yang memadai sesuai kebutuhan. 

"Kedepannya pemerintah akan terus mendorong setiap daerah melakukan percepatan vaksinasi untuk segera mencapai target vaksinasi per daerah melalui prioritas daerah dan populasi berisiko terlebih dahulu. Dengan penambahan bertahap, maka kekebalan komunitas dapat tercapai," pungkas Wiku.


Jakarta, 17 Agustus 2021

Tim Komunikasi Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional

[ISTA/ACU/YOY]

Bagikan

Info Penting