
Pada 5 Mei 2023 yang lalu Badan Kesehatan Dunia (WHO) mencabut status Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) untuk COVID-19.
Walaupun status kegawatdaruratan pandemi sudah dicabut, pemerintah tetap mengedepankan kesiapsiagaan dan kewaspadaan. WHO juga menegaskan perlunya masa transisi untuk penanganan Covid-19 jangka panjang.
Pemerintah terus mempersiapkan langkah langkah pencabutan status pandemi sesuai dengan Strategi Kesiapsiagaan dan Respon COVID-19 2023-2025 yang telah disiapkan oleh WHO sebagai pedoman negara-negara. Dirjen WHO juga menyampaikan persiapan Indonesia dipandang baik dalam menghadapi transisi pandemi ke endemi.
Tetap prokes dan vaksinasi.
Detail:
- Tipe: Image
- Format: JPEG
- Jumlah File: 1