Penambahan Regimen Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster)
- Pelaksanaan Vaksinasi Program Dosis Lanjutan (booster) dapat dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota bagi masyarakat umum
- Pemberian dosis lanjutan (booster) dilakukan melalui dua mekanisme yaitu:
- Homolog, yaitu pemberian dosis lanjutan (booster) dengan menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya
- Heterolog, yaitu pemberian dosis lanjutan (booster) dengan menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya
- Regimen dosis lanjutan (booster) yang dapat diberikan yaitu:
- Vaksin yang digunakan untuk dosis lanjutan (booster) ini disesuaikan dengan ketersediaan vaksin masing-masing daerah dengan mengutamakan vaksin yang memiliki masa ED terdekat.
- Vaksinasi dosis primer tetap harus dikejar agar dapat mencapai target.
- Tata cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan dan pencatatan vaksinasi COVID-19 tetap mengacu pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster).
Detail:
- Tipe: Dokumen
- Format: PDF
- Jumlah Halaman: 2
- Ukuran: A4