Penambahan Regimen Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) | Covid19.go.id
Regulasi
Penambahan Regimen Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster)
  1. Pelaksanaan Vaksinasi Program Dosis Lanjutan (booster) dapat dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota bagi masyarakat umum
  2. Pemberian dosis lanjutan (booster) dilakukan melalui dua mekanisme yaitu:
    1. Homolog, yaitu pemberian dosis lanjutan (booster) dengan menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya
    2. Heterolog, yaitu pemberian dosis lanjutan (booster) dengan menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya
  3. Regimen dosis lanjutan (booster) yang dapat diberikan yaitu:
  4. Vaksin yang digunakan untuk dosis lanjutan (booster) ini disesuaikan dengan ketersediaan vaksin masing-masing daerah dengan mengutamakan vaksin yang memiliki masa ED terdekat.
  5. Vaksinasi dosis primer tetap harus dikejar agar dapat mencapai target.
  6. Tata cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan dan pencatatan vaksinasi COVID-19 tetap mengacu pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster).

Detail:

  • Tipe: Dokumen
  • Format: PDF
  • Jumlah Halaman: 2
  • Ukuran: A4

Unduh Materi

Info Penting