[SALAH] “warga Puruk cahu murung raya desa mangkuhui positif covid-19 kabur” | Covid19.go.id
Hoax Buster
[SALAH] “warga Puruk cahu murung raya desa mangkuhui positif covid-19 kabur”

Kepolisian Barito Utara dan Wakil Bupati Murung Raya menjelaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Pasalnya warga yang dikabarkan kabur tersebut saat ini sedang dalam perawatan di RSUD Doris Sylvanus, Palangka Raya. Akibat perbuatannya menyebarkan informasi palsu, pihak kepolisian pun akhirnya mengamankan pria berinisial AL untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Selengkapnya terdapat di penjelasan!

Ketegori: False Context

=====

Sumber: Media Sosial Facebook

=====

Narasi:

“warga Puruk cahu murung raya desa mangkuhui positif covid-19 kabur”

=====

Penjelasan:

Melalui media sosial Facebook, pria berinisial AL mengunggah informasi yang menyebut bahwa seorang pasien positif corona atau Covid-19 kabur dari perawatan tim medis. Unggahan tersebut sontak langsung membuat warga Barito Utara, Kalimantan Tengah terkejut.

Menanggapi adanya informasi yang meresahkan di masyarakat, kepolisian setempat pun langsung mengambil tindakan. Melansir dari beritasampit.co.id, kepolisian Barito Utara akhirnya mengamankan seorang warga yang diketahui merupakan penyebar dari informasi perihal kaburnya pasien postif Covid-19. Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui bagian Humasnya menegaskan bahwa informasi tersebut adalah palsu alias hoaks.

“Ya kita tadi panggil yang bersangkutan, atas nama Agus ke Mapolres Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan administrasi,” pungkas Paur Subag Humas Bripka Riyanto.

Fakta tersebut diperkuat dengan adanya klarifikasi yang diberikan oleh Wakil Bupati Murung Raya, Rejikinoor yang senada dengan kepolisian Barito Utara. Pada keterangannya, Wabup Rejikinoor menjelaskan bahwa informasi tersebut tidak benar adanya.

“Tidak benar kalau dikatakan kabur,” terangnya.

Atas perbuatannya menyebarkan informasi palsu, warga Desa Lemo yang diketahui berusia 37 tahun tersebut akhirnya dipanggil oleh pihak berwajib. AL pun diminta untuk membuat video klarifikasi permintaan maaf dan surat bermaterai 6.000.

“Kalau mengulangi, maka konsekuensinya akan dikenakan pidana UU ITE dan perbuatan tidak menyenangkan juga,” tegasnya.

=====

Referensi:

The post [SALAH] “warga Puruk cahu murung raya desa mangkuhui positif covid-19 kabur” appeared first on [TurnBackHoax]. 

Info Penting