Tanya Jawab Covid-19 | Covid19.go.id

Tanya Jawab Covid-19

Upaya terbaik yang bisa dilakukan saat ini agar terhindar dari risiko penularan COVID-19 varian Omicron adalah dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan, termasuk:

  • Menggunakan masker dengan benar
  • Menjaga jarak fisik
  • Mencuci tangan
  • Hindari tempat ramai, ruang tertutup dengan ventilasi buruk
  • Menghindari kerumunan
  • Mengurangi mobilitas yang tidak mendesak
  • Segeralah vaksinasi
  • Menjaga imunitas dengan istirahat cukup, aktivitas fisik dan lainnya

sumber: Kemenkes


Seiring dengan membaiknya situasi pandemi COVID-19, pemerintah Indonesia telah memperbaharui syarat masuk bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang tertuang dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 No. 22 tahun 2022. Aturan ini berlaku bagi semua Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang ingin memasuki Indonesia.

1. Apa yang perlu Anda persiapkan ketika berencana mengunjungi Indonesia?

  1. Paspor dengan yang valid (Info selengkapnya: di sini)
  2. Telah vaksin Covid-19 secara lengkap* (dosis penuh) untuk bebas karantina
  3. Mengunduh dan registrasi di Aplikasi PeduliLindungi 
  4. Membawa dokumen sertifikat vaksin Covid-19 (fisik/digital)
  5. eHAC internasional tidak diperlukan selama melakukan registrasi di aplikasi PeduliLindungi

*Syarat vaksinasi dibebaskan bagi PPLN usia 18 tahun ke bawah

2. Apakah Anda masuk dalam kategori ‘vaksin lengkap’?

Anda masuk kategori penerima vaksin lengkap jika:

  • 2 minggu (14 hari) setelah menerima 1 dosis vaksin Johnson & Johnson
  • 2 minggu (14 hari) setelah menerima 2 dosis vaksin Pfizer, Moderna, Sinovac, AstraZeneca, Sinopharm.

Saat proses pemeriksaan, PPLN juga dapat menunjukkan bukti vaksinasi dalam bahasa Inggris baik bentuk fisik maupun digital.

3. Apakah Anda perlu dikarantina saat ketibaan?

  • TIDAK, jika sudah vaksinasi lengkap 14 hari sebelum keberangkatan
  • YA, jika belum menerima vaksin atau dosis belum lengkap 14 hari sebelum keberangkatan, perlu menjalani karantina 5x24 jam.

Anak berusia di bawah 18 tahun dan/atau memerlukan perlindungan khusus dapat mengikuti ketentuan waktu karantina yang diberlakukan kepada orang tua atau pengasuh/pendamping perjalanan.

4. Apa yang dimaksud dengan status hijau sementara?

Saat tiba di Indonesia, PPLN baik WNI maupun WNA yang telah dinyatakan memenuhi syarat untuk memasuki wilayah Indonesia atau mereka yang telah menyelesaikan masa karantinanya akan mendapatkan status hijau sementara selama 30 hari.

Dengan status tersebut, PPLN dapat tinggal dan melakukan aktivitas perjalanan antar kota maupun provinsi di Indonesia selama 30 hari tersebut. Namun PPLN  tetap tetap diwajibkan menerapkan protokol kesehatan dan menaati peraturan perjalanan yang berlaku di dalam negeri. Termasuk aturan untuk mengisi e-HAC domestik di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan perjalanan.

5. Bagaimana bila saya ingin mengubah status hijau vaksinasi saya dari sementara menjadi permanen?

Bila PPLN, baik WNI maupun WNA, yang ingin mengubah status hijau sementara menjadi permanen agar melakukan pengajuan verifikasi sertifikat vaksin non-Indonesia (VNI) melalui aplikasi PeduliLindungi.

Setelah proses pengajuan sertifikat VNI berhasil dan mendapatkan status hijau permanen, PPLN bisa melakukan aktivitas perjalanan antar kota maupun provinsi di Indonesia. Namun PPLN  tetap diwajibkan menerapkan protokol kesehatan dan menaati peraturan perjalanan yang berlaku di dalam negeri. Termasuk aturan untuk mengisi e-HAC domestik di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan perjalanan.

6. Bagaimana proses pemeriksaan berlangsung saat tiba di Indonesia?

Saat tiba di bandara/pelabuhan Indonesia, Anda akan diminta untuk menunjukkan profile QR code di PeduliLindungi. Setelah itu, petugas akan mengarahkan Anda pergi ke pos pengecekan kesehatan. Pada pos tersebut petugas akan memeriksa syarat kelengkapan dokumen kesehatan dan pengecekan suhu tubuh.

  • Bila saat pengecekan tidak memiliki gejala atau suhu tubuh di bawah 37.5 derajat celcius, maka Anda dapat melanjutkan perjalanan dengan status hijau sementara selama 30 hari. 
  • Namun, jika menunjukkan gejala atau memiliki suhu tubuh di atas 37.5 derajat celcius, maka Anda akan diarahkan untuk melakukan tes RT-PCR ulang di bandara/pelabuhan.

Setelah tes RT-PCR dilakukan, Anda akan diantarkan ke hotel, penginapan, atau tempat tinggal untuk menunggu hasilnya. Sebelum menunjukkan hasil negatif, Anda tidak diperkenankan untuk meninggalkan tempat dan berinteraksi dengan orang lain.

Jika keluar hasil tes negatif, maka Anda diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan domestik. Namun bila hasil tes terkonfirmasi positif COVID-19, maka Anda wajib melakukan isolasi sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. PPLN dengan usia di bawah 18 tahun juga diwajibkan mengikuti isolasi bila orangtua atau pengasuh/pendamping perjalanannya diketahui mendapatkan hasil tes positif COVID-19.

Biaya tes RT-PCR COVID-19 bagi WNA akan dibebankan secara mandiri, sedangkan bagi WNI ditanggung oleh pemerintah (gratis).

7. Bagaimana jika hasil tes RT-PCR ulang saya positif COVID-19 saat tiba di Indonesia?

Anda akan dilarang melakukan perjalanan domestik bila hasil tes RT-PCR ulang saat di bandara/pelabuhan menunjukkan hasil positif COVID-19. Akun PeduliLindungi Anda juga akan menunjukkan status warna hitam dan diwajibkan melakukan isolasi dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Bila dinyatakan positif namun tanpa disertai gejala atau mengalami gejala ringan, maka Anda diwajibkan melakukan isolasi/perawatan di hotel isolasi atau fasilitas isolasi terpusat yang ditetapkan pemerintah.
  • Bila disertai gejala sedang atau gejala berat dan/atau dengan komorbid yang tidak terkontrol, maka Anda diwajibkan melakukan isolasi/perawatan di rumah sakit rujukan COVID-19 dengan waktu isolasi/perawatan sesuai rekomendasi dari dokter.

Perjalanan dapat dilanjutkan bila Anda telah menjalankan isolasi/perawatan dan dinyatakan negatif saat tes pada H+5, atau mendapatkan status hijau otomatis (tanpa tes) di akun PeduliLindungi pada H+10 sejak hari pertama terkonfirmasi positif.

Pelajari selengkapnya: Arti Status Warna Kode QR PeduliLindungi

Seluruh biaya penanganan COVID-19 dan evakuasi medis bagi WNA dibebankan secara mandiri, sedangkan bagi WNI akan ditanggung oleh pemerintah (gratis).

8. Penerapan Bebas Visa on Arrival

  • Bebas visa hanya berlaku bagi WNA dari 9 negara ASEAN.
  • VoA berlaku bagi WNA yang bertujuan berwisata ke seluruh Indonesia.
  • Visa On Arrival diajukan setibanya WNA selesai pengecekan kesehatan dan tes RT-PCR di bandara ketibaan, dengan melampirkan berkas persyaratan.
  • Jika sehat, melakukan pembayaran VoA ke loket khusus VOA Bank BRI untuk melakukan pembelian stiker VOA.

Info selengkapnya: di sini


The Government of Indonesia has renewed its regulation for international travelers through Covid-19 Task Force Circular Letter No. 22/2022 Covid-19 Task Force Circular Letter No. 22/2022: Health Protocols for International Travel Amid CoronaVirus Disease 2019 (Covid-19) Pandemic. This regulation must be obeyed by Non-Indonesian Citizens and Indonesian Citizens who wish to travel to Indonesia.

1. What do you (international travelers) need to prepare before traveling to Indonesia?

  1. Valid passport (more info: here)
  2. Have a complete Covid-19 vaccine* (full dose) to be quarantine-free.
  3. Download and register on the PeduliLindungi App
  4. Bring a Covid-19 vaccine certificate document (physical/digital).
  5. International eHAC is not required as long as you register in the PeduliLindung App.

*Vaccination requirements are waived for overseas travelers under 18 years

2. Are you fully vaccinated for travel to Indonesia?

You are considered fully vaccinated:

  • 2 weeks (14 days) after your dose of accepted single-dose vaccine (Johnson & Johnson)
  • 2 weeks (14 days) after your dose of an accepted 2-dose vaccine (Pfizer, Moderna, Sinovac, AstraZeneca, and Sinopharm)

International travelers can show proof of vaccination in English, both in digital or hard copy.

3. Do you need to be quarantined on your arrival?

  • NO, IF you have been fully vaccinated 14 days before departure
  • YES, IF you have not received the vaccine or incomplete dose 14 days before departure, you need to undergo quarantine for a 5x24 hour.

For international travelers under the age of 18 years and/or requiring exceptional protection, the requirements for vaccination and quarantine period follow the provisions of the parents/legal guardians/travel companions.

4. What is a temporary GREEN status?

Upon arrival in Indonesia, international travelers, both Indonesian citizens and foreigners who are eligible to enter Indonesia or those who have completed their quarantine period, will get a temporary GREENstatus for 30 days in the PeduliLindungi app

With that status, you can travel domestically in Indonesia for 30 days. However,you are still required to comply with health protocols and travel regulations that apply in the country, including filling out a domestic e-HAC in the PeduliLindungi application before traveling.

5. What if I plan to change my temporary green status to become permanent?

International travelers, both Indonesian citizens and foreigners, who wish to change their green status from temporary into permanent are required to submit non-Indonesian vaccine certificates (VNI) through PeduliLindungi App.

After the verification is approved, you will get permanent GREEN status and be eligible to travel domestically. However, you are still required to comply with health protocols and travel regulations that apply in the country including filling out a domestic eHAC in the PeduliLindungi application before traveling.

6. How does the inspection process take place upon arrival in Indonesia?

When you arrive at the Indonesian airport/port, you need to show your QR code profile at PeduliLindungi. Then,the officer will direct you to the health checkpoint to check document requirements and body temperature.

  • If you have no COVID-19 symptoms and body temperature is below 37.5 degrees Celsius, you are eligible to continue your trip with temporary green status for 30 days in the PeduliLindungi website or application.
  • If you show COVID-19 symptoms or have a body temperature above 37.5 degrees Celsius, then you have to do RT-PCR test at the airport/port and wait for the result in the hotel.

You are not allowed to go outside the hotel and interact with other people while waiting for the RT-PCR test. 

If the test result is negative, you are allowed to travel domestically. However, if the test results are positive, you need to isolate in accordance with applicable regulations. International travelers under the age of 18 are also required to undergo isolation if their parents or caregivers/travel companions are tested positive for COVID-19.

The cost of the COVID-19 RT-PCR test for foreigners will be charged independently, while for Indonesian citizens covered by the government (free). 

7. What if my RT-PCR test results are positive upon arrival in Indonesia?

You are prohibited from traveling domestically if the RT-PCR test at the airport/port shows a positive result of COVID-19. You will get BLACK status in the PeduliLindungi application and is required to isolate under the following conditions:

  • If you are tested positive but have no symptoms or experience mild symptoms, then you are required to do isolation or get treatment at a hotel or centralized isolation facilities provided by the government (for Indonesian citizens).
  • If you have moderate or severe symptoms and/or with uncontrolled comorbidities, then you are required to do isolation or get treatment  at a COVID-19 referral hospital with a time period according to the doctor's recommendations.

After isolation and tested negative for COVID-19 on D+5, you can continue your trip and will get GREEN status in the PeduliLindungi application. 

Learn more: Meaning of QR Code Color Status at PeduliLindungi

Medical expenses for handling COVID-19 and evacuation for foreigners will be charged independently, while for Indonesian citizens covered by the government (free).

8. Visa Free Aplication and Visa on Arrival (VoA)

  • Visa-free only applies to foreigners from 9 ASEAN countries.
  • VoA applies to foreigners who aim to travel throughout Indonesia.
  • VoA is submitted upon arrival of the foreigner after completing the health check and RT-PCR test at I Gusti Ngurah Rai Airport, with the required documents.
  • If you are healthy, make a VoA payment to the Bank BRI VoA counter to purchase a VoA sticker.

More info: here

Reference:

sumber: Kemenkes


Perlindungan optimal baru terbangun dua pekan setelah vaksinasi dosis kedua.

Walaupun jarang terjadi, masih ada orang yang tertular COVID-19 meskipun telah divaksinasi. Akan tetapi, gejala COVID-19 pada orang yang sudah divaksinasi umumnya ringan. Sebagian orang bahkan tidak mengalami gejala apa pun.

Penting untuk dipahami bahwa orang tanpa gejala (OTG) masih dapat menulari orang lain tanpa disadari. Oleh karena itu kita harus tetap menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan rajin mencuci tangan pakai sabun.


Vaksinasi bertujuan untuk memberikan kekebalan spesifik terhadap suatu penyakit tertentu sehingga apabila suatu saat terpajan dengan penyakit tersebut maka tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan. Tentu, apabila seseorang tidak mendapatkan vaksinasi maka ia tidak akan memiliki kekebalan spesifik terhadap penyakit yang dapat dicegah dengan pemberian vaksinasi tersebut.

Namun, jika suatu saat anak tersebut keluar dari wilayah dengan cakupan tinggi tadi, anak tersebut akan memiliki risiko untuk tertular penyakit karena pada dasarnya ia belum memiliki kekebalan spesifik yang didapat dari imunisasi.

Dalam hal pelaksanaan vaksinasi COVID-19, orang dewasa/lansia yang tidak mendapatkan vaksinasi COVID-19 lengkap sesuai jadwal serta mengabaikan protokol kesehatan maka akan menjadi rentan tertular dan jatuh sakit akibat COVID-19.


Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, vaksin tidak 100% membuat kita kebal terhadap COVID-19. Namun, akan mengurangi dampak yang ditimbulkan jika kita tertular COVID-19. Untuk itu, meskipun sudah divaksinasi, masyarakat harus tetap menerapkan protokol Kesehatan 5M.


  • Indonesia menjadikan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 sebagai bagian dari strategi penanggulangan pandemi COVID-19, dimana pelaksanaan vaksinasi COVID-19 ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kesakitan dan kematian akibat COVID-19.
  • Setelah seseorang mendapatkan vaksinasi, dibutuhkan waktu untuk pembentukan kekebalan. Kekebalan optimal hanya akan terbentuk bila seseorang mendapat dosis lengkap sesuai jadwal yang dianjurkan. Selama cakupan vaksinasi belum luas, kekebalan kelompok belum terbentuk, potensi penularan masih tinggi. Karena itu, sekalipun telah dilakukan vaksinasi, masyarakat tetap harus mematuhi dan menjalankan protokol Kesehatan 5M. Di sisi lain, Pemerintah juga tetap akan menggiatkan kegiatan 3T (Test, Tracing, dan Treatment) untuk penanggulangan COVID-19.
  • Dengan diperkuatnya imunitas masyarakat, produktivitas juga akan meningkat sehingga meminimalkan dampak ekonomi dan sosial yang selama ini menjadi salah satu isu utama pandemi COVID-19 disamping kesakitan dan kematian.

  • Akan dilakukan pengurangan armada, frekuensi, dan kapasitas angkutan umumnya. Sehingga diharapkan masyarakat akan membatasi pergerakan karena ketersediaan angkutan umumnya sudah dikurangi.
  • Selain itu juga peningkatan pengawasan protokol kesehatan di prasarana dan sarana transportasi.
  • Selain itu pemerintah daerah setempat juga akan melakukan pengaturan masyarakat di wilayahnya masing-masing.
  • Kawasan wisata juga akan dibatasi kapasitasnya hingga 50% dan dilakukan pengawasan protokol kesehatan yang ketat

Sumber: http://s.id/tidakmudik2021


  • Pengoperasian sarana transportasi yang dikecualikan harus memenuhi persyaratan perjalanan orang yang telah ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19
  • Penyelenggara/operator prasarana transportasi dalam memberikan pelayanan terhadap sarana transportasi untuk perjalanan yang dikecualikan harus menerapkan protokol kesehatan penanganan Covid-19 dan sesuai kebutuhan pengoperasian
  • Penyelenggara/operator prasarana transportasi yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan penerapan protokol kesehatan penanganan Covid-19 dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Sumber: http://s.id/tidakmudik2021


Meski pada saat darurat dan dibutuhkan dengan cepat, keamanan dan efektivitas vaksin adalah prioritas utama. Pengembangan vaksin tetap harus melalui tahapan pengembangan yang berlaku internasional yang secara umum terdiri dari:

  • Tahap praklinik
  • Tahap klinis (fase 1-3)
  • Penetapan penggunaan vaksin

Sembari menunggu vaksin COVID-19 siap tersedia untuk masyarakat, maka kita harus tetap melawan pandemi ini dengan patuh protokol kesehatan: #PakaiMasker #JagaJarak #CuciTanganPakaiSabun


Efek perlindungan vaksin masih menunggu hasil uji klinis fase III dan pemantauan selesai. Namun, sampai saat ini berdasarkan hasil uji klinis fase I dan II, vaksin yang tersedia terbukti aman dan meningkatkan kekebalan terhadap COVID-19.

Perlindungan yang akan diberikan vaksin COVID-19 nantinya, perlu tetap diikuti dengan kepatuhan menjalankan protokol kesehatan 3M: memakai masker dengan benar, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan, serta mencuci tangan pakai sabun.

Info Penting