Tanya Jawab Covid-19 | Covid19.go.id

Tanya Jawab Covid-19

Pengajuan VaksinLN (VNI) saya sudah disetujui 

Selamat! Proses verifikasi VaksinLN (VNI) sudah selesai disetujui.

Untuk proses Klaim Sertifikat, silahkan pilih salah satu dari pilihan akses sebagai berikut :

A. Klaim Kartu VaksinLN (VNI) di website Pedulilindungi.id 

  1. Kunjungi website pedulilindungi.id lalu login.
  2. Pilh banner di bagian atas (warna biru tua) dan klik  Cek Sertifikat Anda di sini
  3. Masukan data-data yang sesuai dengan petunjuk berikut :
    1. Kolom Nama : Masukkan nama sesuai pengajuan di website VaksinLN
    2. Kolom NIK / Kode Negara + No Paspor : Masukan nomor Identitas. Isikan NIK untuk WNI, isikan 3 huruf kode negara (terdapat dalam paspor) disambung nomor pasor untuk WNA (Contoh : INAH87590)
    3. Kolom Tanggal Lahir : isikan tanggal lahir sesuai pengajuan
    4. Tanggal Vaksin : isikan tanggal vaksinasi dosis 1 anda
    5. Jenis Vaksin : isikan dengan jenis vaksin yang sesuai dalam kartu vaksinasi anda.
  4. Jika data sudah sesuai, konfirmasi dengan pilih Periksa.
  5. Untuk mengecek pilih menu Sertifikat Vaksin.

B. Klaim Sertifikat Vaksin LN (VNI) di Aplikasi PeduliLindungi

  1. Login ke PeduliLindungi 
  2. Pilih menu Vaksinasi & Imunisasi, lalu pilih Vaksinasi COVID-19
  3. Plih menu Sertifikat Vaksin lalu klik Klaim Sertifikat
  4. Masukan data-data yang sesuai dengan petunjuk berikut :
    1. Warga Negara : Pilih kewarganegaraan kamu
    2. NIK : Untuk Warga Negara Indoenesia, pilih NIK sesuai KTP atau Kartu Keluarga
    3. Nomor Paspor: Untuk Warga Negar Asing, pilih negara penerbit paspor (country issuer) dan masukan nomor paspor
    4. Nama Lengkap : Masukkan nama lengkap sesuai pengajuan di VaksinLN
    5. Tanggal Lahir : Masukkan tanggal lahir
    6. Jenis Vaksin: pilih Jenis Vaksin yang sesuai dengan kartu vaksinasi anda.
    7. Tanggal Vaksinasi: masukkan tanggal vaksinasi dosis 1
  5. Jika data sudah sesuai, konfirmasi dengan pilih Periksa
  6. Kartu VaksinLN (VNI) anda akan muncul di menu Sertifikat Vaksin

Untuk penguna yang sudah melakukan claim setidaknya Vaksinasi 1, Kartu Vaksinasi 2 dan atau 3 akan muncul secara otomatis.


My vaksinLN (VNI) submission is approved

Congratulations! Your VaksinLN (VNI) verification submission is approved.

To integrate your vaccination record to PeduliLindungi app, please choose the following step - by - step guide :

A. Claim Your VaksinLN (VNI) Certificate/Card at pedulilindungi.id website

  1. Login to PeduliLindungi using your account.
  2. Go to the top page (Dark Blue Banner) and click the Cek Sertifikat Anda di sini
  3. Input your data with guidance as follows :
    1. Nama (Name): Input your full name the same as your submission at VaksinLN
    2. NIK / Kode Negara + No Paspor (NIK & Passport Number): Input your Identity Number. For Indonesia Citizen, input your NIK, For Foreigner,input your 3 letter country code (as stated in your passport) continue with Passport Number, i.e: INAH87590
    3. Tanggal Lahir (Date of Birth) : input your date of birth
    4. Tanggal Vaksin (Vaccination Date) : input with the date of 1st dose of vaccination
    5. Jenis Vaksin (Type of Vaccine): Choose your type of vaccine as stated in your card.
  4. Please recheck all data, then click Periksa
  5. Cek the Sertifikat Vaksin menu, then you will have your Certificate available.

B. Claim Your VaksinLN (VNI) Certificate/Card Pedulilindungi apps 

  1. Login to your PeduliLindungi account
  2. In the homepage, Choose Vaccination & Imunnizaition menu, then choose COVID-19 Vaccination
  3. Then choose Vaccine Certificate menu and choose ‘Claim Certificate’ link
  4. Input your data with guidance as follows :
    1. Citizenship : choose your Citizenship.
    2. NIK : as Indonesia Citizen, input your NIK as stated in KTP and or KK
    3. Passport Number: For Foreigner, choose the country issuer and input your passport number
    4. Full Name : Input your full name the same as your submission at VaksinLN
    5. Born Date : input your date of birth
    6. Vaccine Type: Choose your vaccine type as stated in the card.
    7. Vaccination Date : input with the date your 1st dose of vaccination
  5. Please recheck all data, then click Claim
  6. Go to Vaccine Certificate menu, then you will have your Certificate available in the apps.

For those who have already claimed at least the 1st dose Vaccination card, the 2nd and 3rd Vaccination card will be retrieved automatically.

sumber: Kemenkes


Cara Cek Sertifikat Vaksinasi Di PeduliLindungi?

Sudah divaksinasi? Sekarang ada cara mudah untuk mengecek sertifikat vaksin.

Cara cek sertifikat vaksin dengan NIK sangat mudah dan cepat lho. Status sertifikat vaksinmu dapat langsung diketahui. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka situs https://pedulilindungi.id
  2. Isilah nama lengkap dan nomor induk kependudukan (NIK) yang diminta
  3. Centang kolom captcha "I'm not a robot"
  4. Klik "Periksa" dan status vaksin COVID-19 akan muncul.

Jika kamu telah divaksin, secara otomatis sertifikat vaksin sudah akan termuat dalam sistem. Namun jika belum, kamu bisa menunggu 7-10 hari setelah vaksin.

Bila sertifikat tidak tersedia, hubungi CALL CENTER 119 dengan extension 9 untuk mendapatkan bantuan.

Ingat, jangan mengumbar data ataupun sertifikat vaksinasi sembarangan atau ke publik karena ada banyak data pribadi berharga di situ yang dapat disalahgunakan pihak tidak bertanggung jawab.



 


Status warna MERAH pada kode QR PeduliLindungi menandakan bahwa Anda belum vaksinasi Covid-19. Segera daftar vaksinasi untuk melindungi diri dan keluarga.

Apabila Anda sudah vaksinasi dan status masih MERAH, lakukan langkah-langkah berikut untuk cek status vaksinasi dan klaim sertifikat vaksin.

Sertifikat vaksin akan muncul 1x24 jam setelah data diinput oleh petugas vaksinasi. Lakukan langkah-langkah berikut untuk cek status vaksinasi dan klaim sertifikat vaksin di website dan aplikasi PeduliLindungi.

Cara pertama (website):
1. Kunjungi pedulilindungi.id/periksa-sertifikat
2. Login dengan akun terdaftar, jika belum punya akun registrasi terlebih dahulu
3. Setelah berhasil login, periksa sertifikat vaksinasi Covid-19 dengan memasukkan data yang diperlukan.
4. Sertifikat vaksin akan muncul dan Anda bisa melanjutkan klaim di aplikasi PeduliLindungi.

Cara kedua (aplikasi):
1. Update PeduliLindungi ke versi terbaru
2. Buka aplikasi PeduliLindungi
3. Registrasi atau login dengan akun terdaftar
4. Pilih menu “Sertifikat Vaksin”
5. Klik “Klaim Sertifikat”
6. Masukkan data yang diperlukan
7. Klaim tombol “Klaim

Cara ketiga (chatbot): 
Hubungi chatbot Kemkes RI pada nomor 0811 1050 0567 dan pilih menu "Download Sertifikat".

Jika ketiga cara di atas belum berhasil, silahkan menghubungi Call Center 119 ext. 9 atau email ke [email protected] untuk melaporkan kendala sertifikat vaksin yang belum muncul.

sumber: Kemenkes


Sertifikat vaksin akan muncul 1x24 jam setelah data diinput oleh petugas vaksinasi. Lakukan langkah-langkah berikut untuk cek status vaksinasi dan klaim sertifikat vaksin di website dan aplikasi PeduliLindungi.

Cara pertama (website):
1. Kunjungi pedulilindungi.id/periksa-sertifikat
2. Login dengan akun terdaftar, jika belum punya akun registrasi terlebih dahulu
3. Setelah berhasil login, periksa sertifikat vaksinasi Covid-19 dengan memasukkan data yang diperlukan.
4. Sertifikat vaksin akan muncul dan Anda bisa melanjutkan klaim di aplikasi PeduliLindungi.

Cara kedua (aplikasi):
1. Update PeduliLindungi ke versi terbaru
2. Buka aplikasi PeduliLindungi
3. Registrasi atau login dengan akun terdaftar
4. Pilih menu “Sertifikat Vaksin”
5. Klik “Klaim Sertifikat”
6. Masukkan data yang diperlukan
7. Klaim tombol “Klaim"

Cara ketiga (chatbot): 
Hubungi chatbot Kemkes RI pada nomor 0811 10 500 567 dan pilih menu "Sertifikat Vaksin" dan ikuti langkah-langkah berikut:

  • Masukkan nomor telepon yang terdaftar pada akun PeduliLindungi
  • Silahkan input 6 digital kode OTP yang dikirim pada chat room atau SMS 
  • Selanjutnya pilih "Download Sertifikat" dan masukkan Nama dan NIK Anda
  • Pilih sertifikat yang ingin diunduh (download)
  • Sertifikat Anda akan muncul dan siap diunduh

Apabila status vaksinasi Anda tidak sesuai (misalnya sudah vaksinasi lengkapi tapi baru terdata satu kali), kami sarankan untuk menghubungi Faskes tempat Anda vaksinasi agar dibantu input data vaksinasi yang belum tercatat ke sistem PCare.

Jika ketiga cara di atas belum berhasil, silahkan menghubungi WhatsApp Kemenkes RI pada nomor 0811 10 500 567 dan pilih menu "Data Vaksinasi", Call Center 119 ext. 9 atau email ke [email protected] untuk melaporkan kendala sertifikat vaksin yang belum muncul.

sumber: Kemenkes


Seiring dengan membaiknya situasi pandemi COVID-19, pemerintah Indonesia telah memperbaharui syarat masuk bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang tertuang dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 No. 22 tahun 2022. Aturan ini berlaku bagi semua Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang ingin memasuki Indonesia.

1. Apa yang perlu Anda persiapkan ketika berencana mengunjungi Indonesia?

  1. Paspor dengan yang valid (Info selengkapnya: di sini)
  2. Telah vaksin Covid-19 secara lengkap* (dosis penuh) untuk bebas karantina
  3. Mengunduh dan registrasi di Aplikasi PeduliLindungi 
  4. Membawa dokumen sertifikat vaksin Covid-19 (fisik/digital)
  5. eHAC internasional tidak diperlukan selama melakukan registrasi di aplikasi PeduliLindungi

*Syarat vaksinasi dibebaskan bagi PPLN usia 18 tahun ke bawah

2. Apakah Anda masuk dalam kategori ‘vaksin lengkap’?

Anda masuk kategori penerima vaksin lengkap jika:

  • 2 minggu (14 hari) setelah menerima 1 dosis vaksin Johnson & Johnson
  • 2 minggu (14 hari) setelah menerima 2 dosis vaksin Pfizer, Moderna, Sinovac, AstraZeneca, Sinopharm.

Saat proses pemeriksaan, PPLN juga dapat menunjukkan bukti vaksinasi dalam bahasa Inggris baik bentuk fisik maupun digital.

3. Apakah Anda perlu dikarantina saat ketibaan?

  • TIDAK, jika sudah vaksinasi lengkap 14 hari sebelum keberangkatan
  • YA, jika belum menerima vaksin atau dosis belum lengkap 14 hari sebelum keberangkatan, perlu menjalani karantina 5x24 jam.

Anak berusia di bawah 18 tahun dan/atau memerlukan perlindungan khusus dapat mengikuti ketentuan waktu karantina yang diberlakukan kepada orang tua atau pengasuh/pendamping perjalanan.

4. Apa yang dimaksud dengan status hijau sementara?

Saat tiba di Indonesia, PPLN baik WNI maupun WNA yang telah dinyatakan memenuhi syarat untuk memasuki wilayah Indonesia atau mereka yang telah menyelesaikan masa karantinanya akan mendapatkan status hijau sementara selama 30 hari.

Dengan status tersebut, PPLN dapat tinggal dan melakukan aktivitas perjalanan antar kota maupun provinsi di Indonesia selama 30 hari tersebut. Namun PPLN  tetap tetap diwajibkan menerapkan protokol kesehatan dan menaati peraturan perjalanan yang berlaku di dalam negeri. Termasuk aturan untuk mengisi e-HAC domestik di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan perjalanan.

5. Bagaimana bila saya ingin mengubah status hijau vaksinasi saya dari sementara menjadi permanen?

Bila PPLN, baik WNI maupun WNA, yang ingin mengubah status hijau sementara menjadi permanen agar melakukan pengajuan verifikasi sertifikat vaksin non-Indonesia (VNI) melalui aplikasi PeduliLindungi.

Setelah proses pengajuan sertifikat VNI berhasil dan mendapatkan status hijau permanen, PPLN bisa melakukan aktivitas perjalanan antar kota maupun provinsi di Indonesia. Namun PPLN  tetap diwajibkan menerapkan protokol kesehatan dan menaati peraturan perjalanan yang berlaku di dalam negeri. Termasuk aturan untuk mengisi e-HAC domestik di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan perjalanan.

6. Bagaimana proses pemeriksaan berlangsung saat tiba di Indonesia?

Saat tiba di bandara/pelabuhan Indonesia, Anda akan diminta untuk menunjukkan profile QR code di PeduliLindungi. Setelah itu, petugas akan mengarahkan Anda pergi ke pos pengecekan kesehatan. Pada pos tersebut petugas akan memeriksa syarat kelengkapan dokumen kesehatan dan pengecekan suhu tubuh.

  • Bila saat pengecekan tidak memiliki gejala atau suhu tubuh di bawah 37.5 derajat celcius, maka Anda dapat melanjutkan perjalanan dengan status hijau sementara selama 30 hari. 
  • Namun, jika menunjukkan gejala atau memiliki suhu tubuh di atas 37.5 derajat celcius, maka Anda akan diarahkan untuk melakukan tes RT-PCR ulang di bandara/pelabuhan.

Setelah tes RT-PCR dilakukan, Anda akan diantarkan ke hotel, penginapan, atau tempat tinggal untuk menunggu hasilnya. Sebelum menunjukkan hasil negatif, Anda tidak diperkenankan untuk meninggalkan tempat dan berinteraksi dengan orang lain.

Jika keluar hasil tes negatif, maka Anda diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan domestik. Namun bila hasil tes terkonfirmasi positif COVID-19, maka Anda wajib melakukan isolasi sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. PPLN dengan usia di bawah 18 tahun juga diwajibkan mengikuti isolasi bila orangtua atau pengasuh/pendamping perjalanannya diketahui mendapatkan hasil tes positif COVID-19.

Biaya tes RT-PCR COVID-19 bagi WNA akan dibebankan secara mandiri, sedangkan bagi WNI ditanggung oleh pemerintah (gratis).

7. Bagaimana jika hasil tes RT-PCR ulang saya positif COVID-19 saat tiba di Indonesia?

Anda akan dilarang melakukan perjalanan domestik bila hasil tes RT-PCR ulang saat di bandara/pelabuhan menunjukkan hasil positif COVID-19. Akun PeduliLindungi Anda juga akan menunjukkan status warna hitam dan diwajibkan melakukan isolasi dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Bila dinyatakan positif namun tanpa disertai gejala atau mengalami gejala ringan, maka Anda diwajibkan melakukan isolasi/perawatan di hotel isolasi atau fasilitas isolasi terpusat yang ditetapkan pemerintah.
  • Bila disertai gejala sedang atau gejala berat dan/atau dengan komorbid yang tidak terkontrol, maka Anda diwajibkan melakukan isolasi/perawatan di rumah sakit rujukan COVID-19 dengan waktu isolasi/perawatan sesuai rekomendasi dari dokter.

Perjalanan dapat dilanjutkan bila Anda telah menjalankan isolasi/perawatan dan dinyatakan negatif saat tes pada H+5, atau mendapatkan status hijau otomatis (tanpa tes) di akun PeduliLindungi pada H+10 sejak hari pertama terkonfirmasi positif.

Pelajari selengkapnya: Arti Status Warna Kode QR PeduliLindungi

Seluruh biaya penanganan COVID-19 dan evakuasi medis bagi WNA dibebankan secara mandiri, sedangkan bagi WNI akan ditanggung oleh pemerintah (gratis).

8. Penerapan Bebas Visa on Arrival

  • Bebas visa hanya berlaku bagi WNA dari 9 negara ASEAN.
  • VoA berlaku bagi WNA yang bertujuan berwisata ke seluruh Indonesia.
  • Visa On Arrival diajukan setibanya WNA selesai pengecekan kesehatan dan tes RT-PCR di bandara ketibaan, dengan melampirkan berkas persyaratan.
  • Jika sehat, melakukan pembayaran VoA ke loket khusus VOA Bank BRI untuk melakukan pembelian stiker VOA.

Info selengkapnya: di sini


The Government of Indonesia has renewed its regulation for international travelers through Covid-19 Task Force Circular Letter No. 22/2022 Covid-19 Task Force Circular Letter No. 22/2022: Health Protocols for International Travel Amid CoronaVirus Disease 2019 (Covid-19) Pandemic. This regulation must be obeyed by Non-Indonesian Citizens and Indonesian Citizens who wish to travel to Indonesia.

1. What do you (international travelers) need to prepare before traveling to Indonesia?

  1. Valid passport (more info: here)
  2. Have a complete Covid-19 vaccine* (full dose) to be quarantine-free.
  3. Download and register on the PeduliLindungi App
  4. Bring a Covid-19 vaccine certificate document (physical/digital).
  5. International eHAC is not required as long as you register in the PeduliLindung App.

*Vaccination requirements are waived for overseas travelers under 18 years

2. Are you fully vaccinated for travel to Indonesia?

You are considered fully vaccinated:

  • 2 weeks (14 days) after your dose of accepted single-dose vaccine (Johnson & Johnson)
  • 2 weeks (14 days) after your dose of an accepted 2-dose vaccine (Pfizer, Moderna, Sinovac, AstraZeneca, and Sinopharm)

International travelers can show proof of vaccination in English, both in digital or hard copy.

3. Do you need to be quarantined on your arrival?

  • NO, IF you have been fully vaccinated 14 days before departure
  • YES, IF you have not received the vaccine or incomplete dose 14 days before departure, you need to undergo quarantine for a 5x24 hour.

For international travelers under the age of 18 years and/or requiring exceptional protection, the requirements for vaccination and quarantine period follow the provisions of the parents/legal guardians/travel companions.

4. What is a temporary GREEN status?

Upon arrival in Indonesia, international travelers, both Indonesian citizens and foreigners who are eligible to enter Indonesia or those who have completed their quarantine period, will get a temporary GREENstatus for 30 days in the PeduliLindungi app

With that status, you can travel domestically in Indonesia for 30 days. However,you are still required to comply with health protocols and travel regulations that apply in the country, including filling out a domestic e-HAC in the PeduliLindungi application before traveling.

5. What if I plan to change my temporary green status to become permanent?

International travelers, both Indonesian citizens and foreigners, who wish to change their green status from temporary into permanent are required to submit non-Indonesian vaccine certificates (VNI) through PeduliLindungi App.

After the verification is approved, you will get permanent GREEN status and be eligible to travel domestically. However, you are still required to comply with health protocols and travel regulations that apply in the country including filling out a domestic eHAC in the PeduliLindungi application before traveling.

6. How does the inspection process take place upon arrival in Indonesia?

When you arrive at the Indonesian airport/port, you need to show your QR code profile at PeduliLindungi. Then,the officer will direct you to the health checkpoint to check document requirements and body temperature.

  • If you have no COVID-19 symptoms and body temperature is below 37.5 degrees Celsius, you are eligible to continue your trip with temporary green status for 30 days in the PeduliLindungi website or application.
  • If you show COVID-19 symptoms or have a body temperature above 37.5 degrees Celsius, then you have to do RT-PCR test at the airport/port and wait for the result in the hotel.

You are not allowed to go outside the hotel and interact with other people while waiting for the RT-PCR test. 

If the test result is negative, you are allowed to travel domestically. However, if the test results are positive, you need to isolate in accordance with applicable regulations. International travelers under the age of 18 are also required to undergo isolation if their parents or caregivers/travel companions are tested positive for COVID-19.

The cost of the COVID-19 RT-PCR test for foreigners will be charged independently, while for Indonesian citizens covered by the government (free). 

7. What if my RT-PCR test results are positive upon arrival in Indonesia?

You are prohibited from traveling domestically if the RT-PCR test at the airport/port shows a positive result of COVID-19. You will get BLACK status in the PeduliLindungi application and is required to isolate under the following conditions:

  • If you are tested positive but have no symptoms or experience mild symptoms, then you are required to do isolation or get treatment at a hotel or centralized isolation facilities provided by the government (for Indonesian citizens).
  • If you have moderate or severe symptoms and/or with uncontrolled comorbidities, then you are required to do isolation or get treatment  at a COVID-19 referral hospital with a time period according to the doctor's recommendations.

After isolation and tested negative for COVID-19 on D+5, you can continue your trip and will get GREEN status in the PeduliLindungi application. 

Learn more: Meaning of QR Code Color Status at PeduliLindungi

Medical expenses for handling COVID-19 and evacuation for foreigners will be charged independently, while for Indonesian citizens covered by the government (free).

8. Visa Free Aplication and Visa on Arrival (VoA)

  • Visa-free only applies to foreigners from 9 ASEAN countries.
  • VoA applies to foreigners who aim to travel throughout Indonesia.
  • VoA is submitted upon arrival of the foreigner after completing the health check and RT-PCR test at I Gusti Ngurah Rai Airport, with the required documents.
  • If you are healthy, make a VoA payment to the Bank BRI VoA counter to purchase a VoA sticker.

More info: here

Reference:

sumber: Kemenkes

Info Penting