Seiring dengan membaiknya situasi pandemi COVID-19, pemerintah Indonesia telah memperbaharui syarat masuk bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang tertuang dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 No. 22 tahun 2022. Aturan ini berlaku bagi semua Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang ingin memasuki Indonesia.
1. Apa yang perlu Anda persiapkan ketika berencana mengunjungi Indonesia?
*Syarat vaksinasi dibebaskan bagi PPLN usia 18 tahun ke bawah
2. Apakah Anda masuk dalam kategori ‘vaksin lengkap’?
Anda masuk kategori penerima vaksin lengkap jika:
Saat proses pemeriksaan, PPLN juga dapat menunjukkan bukti vaksinasi dalam bahasa Inggris baik bentuk fisik maupun digital.
3. Apakah Anda perlu dikarantina saat ketibaan?
Anak berusia di bawah 18 tahun dan/atau memerlukan perlindungan khusus dapat mengikuti ketentuan waktu karantina yang diberlakukan kepada orang tua atau pengasuh/pendamping perjalanan.
4. Apa yang dimaksud dengan status hijau sementara?
Saat tiba di Indonesia, PPLN baik WNI maupun WNA yang telah dinyatakan memenuhi syarat untuk memasuki wilayah Indonesia atau mereka yang telah menyelesaikan masa karantinanya akan mendapatkan status hijau sementara selama 30 hari.
Dengan status tersebut, PPLN dapat tinggal dan melakukan aktivitas perjalanan antar kota maupun provinsi di Indonesia selama 30 hari tersebut. Namun PPLN tetap tetap diwajibkan menerapkan protokol kesehatan dan menaati peraturan perjalanan yang berlaku di dalam negeri. Termasuk aturan untuk mengisi e-HAC domestik di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan perjalanan.
5. Bagaimana bila saya ingin mengubah status hijau vaksinasi saya dari sementara menjadi permanen?
Bila PPLN, baik WNI maupun WNA, yang ingin mengubah status hijau sementara menjadi permanen agar melakukan pengajuan verifikasi sertifikat vaksin non-Indonesia (VNI) melalui aplikasi PeduliLindungi.
Setelah proses pengajuan sertifikat VNI berhasil dan mendapatkan status hijau permanen, PPLN bisa melakukan aktivitas perjalanan antar kota maupun provinsi di Indonesia. Namun PPLN tetap diwajibkan menerapkan protokol kesehatan dan menaati peraturan perjalanan yang berlaku di dalam negeri. Termasuk aturan untuk mengisi e-HAC domestik di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan perjalanan.
6. Bagaimana proses pemeriksaan berlangsung saat tiba di Indonesia?
Saat tiba di bandara/pelabuhan Indonesia, Anda akan diminta untuk menunjukkan profile QR code di PeduliLindungi. Setelah itu, petugas akan mengarahkan Anda pergi ke pos pengecekan kesehatan. Pada pos tersebut petugas akan memeriksa syarat kelengkapan dokumen kesehatan dan pengecekan suhu tubuh.
Setelah tes RT-PCR dilakukan, Anda akan diantarkan ke hotel, penginapan, atau tempat tinggal untuk menunggu hasilnya. Sebelum menunjukkan hasil negatif, Anda tidak diperkenankan untuk meninggalkan tempat dan berinteraksi dengan orang lain.
Jika keluar hasil tes negatif, maka Anda diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan domestik. Namun bila hasil tes terkonfirmasi positif COVID-19, maka Anda wajib melakukan isolasi sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. PPLN dengan usia di bawah 18 tahun juga diwajibkan mengikuti isolasi bila orangtua atau pengasuh/pendamping perjalanannya diketahui mendapatkan hasil tes positif COVID-19.
Biaya tes RT-PCR COVID-19 bagi WNA akan dibebankan secara mandiri, sedangkan bagi WNI ditanggung oleh pemerintah (gratis).
7. Bagaimana jika hasil tes RT-PCR ulang saya positif COVID-19 saat tiba di Indonesia?
Anda akan dilarang melakukan perjalanan domestik bila hasil tes RT-PCR ulang saat di bandara/pelabuhan menunjukkan hasil positif COVID-19. Akun PeduliLindungi Anda juga akan menunjukkan status warna hitam dan diwajibkan melakukan isolasi dengan ketentuan sebagai berikut:
Perjalanan dapat dilanjutkan bila Anda telah menjalankan isolasi/perawatan dan dinyatakan negatif saat tes pada H+5, atau mendapatkan status hijau otomatis (tanpa tes) di akun PeduliLindungi pada H+10 sejak hari pertama terkonfirmasi positif.
Pelajari selengkapnya: Arti Status Warna Kode QR PeduliLindungi
Seluruh biaya penanganan COVID-19 dan evakuasi medis bagi WNA dibebankan secara mandiri, sedangkan bagi WNI akan ditanggung oleh pemerintah (gratis).
8. Penerapan Bebas Visa on Arrival
Info selengkapnya: di sini
The Government of Indonesia has renewed its regulation for international travelers through Covid-19 Task Force Circular Letter No. 22/2022 Covid-19 Task Force Circular Letter No. 22/2022: Health Protocols for International Travel Amid CoronaVirus Disease 2019 (Covid-19) Pandemic. This regulation must be obeyed by Non-Indonesian Citizens and Indonesian Citizens who wish to travel to Indonesia.
1. What do you (international travelers) need to prepare before traveling to Indonesia?
*Vaccination requirements are waived for overseas travelers under 18 years
2. Are you fully vaccinated for travel to Indonesia?
You are considered fully vaccinated:
International travelers can show proof of vaccination in English, both in digital or hard copy.
3. Do you need to be quarantined on your arrival?
For international travelers under the age of 18 years and/or requiring exceptional protection, the requirements for vaccination and quarantine period follow the provisions of the parents/legal guardians/travel companions.
4. What is a temporary GREEN status?
Upon arrival in Indonesia, international travelers, both Indonesian citizens and foreigners who are eligible to enter Indonesia or those who have completed their quarantine period, will get a temporary GREENstatus for 30 days in the PeduliLindungi app
With that status, you can travel domestically in Indonesia for 30 days. However,you are still required to comply with health protocols and travel regulations that apply in the country, including filling out a domestic e-HAC in the PeduliLindungi application before traveling.
5. What if I plan to change my temporary green status to become permanent?
International travelers, both Indonesian citizens and foreigners, who wish to change their green status from temporary into permanent are required to submit non-Indonesian vaccine certificates (VNI) through PeduliLindungi App.
After the verification is approved, you will get permanent GREEN status and be eligible to travel domestically. However, you are still required to comply with health protocols and travel regulations that apply in the country including filling out a domestic eHAC in the PeduliLindungi application before traveling.
6. How does the inspection process take place upon arrival in Indonesia?
When you arrive at the Indonesian airport/port, you need to show your QR code profile at PeduliLindungi. Then,the officer will direct you to the health checkpoint to check document requirements and body temperature.
You are not allowed to go outside the hotel and interact with other people while waiting for the RT-PCR test.
If the test result is negative, you are allowed to travel domestically. However, if the test results are positive, you need to isolate in accordance with applicable regulations. International travelers under the age of 18 are also required to undergo isolation if their parents or caregivers/travel companions are tested positive for COVID-19.
The cost of the COVID-19 RT-PCR test for foreigners will be charged independently, while for Indonesian citizens covered by the government (free).
7. What if my RT-PCR test results are positive upon arrival in Indonesia?
You are prohibited from traveling domestically if the RT-PCR test at the airport/port shows a positive result of COVID-19. You will get BLACK status in the PeduliLindungi application and is required to isolate under the following conditions:
After isolation and tested negative for COVID-19 on D+5, you can continue your trip and will get GREEN status in the PeduliLindungi application.
Learn more: Meaning of QR Code Color Status at PeduliLindungi
Medical expenses for handling COVID-19 and evacuation for foreigners will be charged independently, while for Indonesian citizens covered by the government (free).
8. Visa Free Aplication and Visa on Arrival (VoA)
More info: here
Reference:
sumber: Kemenkes
Gejala-gejala COVID-19 yang paling umum adalah demam, batuk kering, dan rasa lelah. Gejala lainnya yang lebih jarang dan mungkin dialami beberapa pasien meliputi rasa nyeri dan sakit, hidung tersumbat, sakit kepala, konjungtivitis, sakit tenggorokan, diare, kehilangan indera rasa atau penciuman, ruam pada kulit, atau perubahan warna jari tangan atau kaki. Gejala-gejala yang dialami biasanya bersifat ringan dan muncul secara bertahap. Beberapa orang menjadi terinfeksi tetapi hanya memiliki gejala ringan.
Sebagian besar (sekitar 80%) orang yang terinfeksi berhasil pulih tanpa perlu perawatan khusus. Sekitar 1 dari 5 orang yang terinfeksi COVID-19 menderita sakit parah dan kesulitan bernapas. Orang-orang lanjut usia (lansia) dan orang-orang dengan kondisi medis penyerta seperti tekanan darah tinggi, gangguan jantung dan paru-paru, diabetes, atau kanker memiliki kemungkinan lebih besar mengalami sakit lebih serius.
Namun, siapa pun dapat terinfeksi COVID-19 dan mengalami sakit yang serius. Orang dari segala usia yang mengalami demam dan/atau batuk disertai dengan kesulitan bernapas/sesak napas, nyeri/tekanan dada, atau kehilangan kemampuan berbicara atau bergerak harus segera mencari pertolongan medis. Jika memungkinkan, disarankan untuk menghubungi penyedia layanan kesehatan atau fasilitas kesehatan terlebih dahulu, sehingga pasien dapat diarahkan ke fasilitas kesehatan yang tepat.
sumber: WHO
Jika Anda mengalami gejala ringan, seperti batuk ringan atau demam ringan, secara umum tidak perlu mencari pertolongan medis. Tetap di rumah, isolasi diri, dan pantau gejala Anda. Ikuti panduan nasional tentang isolasi mandiri.
Namun, jika Anda tinggal di daerah dengan malaria atau demam berdarah, Anda tidak boleh mengabaikan gejala demam. Segera cari pertolongan medis. Saat Anda pergi ke fasilitas kesehatan, kenakan masker jika memungkinkan, jaga jarak setidaknya 1 meter dari orang lain, dan jangan menyentuh permukaan benda dengan tangan Anda. Jika yang sakit adalah anak, bantu anak untuk mematuhi nasihat ini.
Segera cari perawatan medis jika Anda mengalami kesulitan bernapas atau nyeri/tekanan di dada. Jika memungkinkan, hubungi penyedia layanan kesehatan Anda terlebih dahulu, sehingga Anda dapat diarahkan ke fasilitas kesehatan yang tepat.
sumber: WHO
COVID-19 terutama menyebar melalui percikan saluran pernapasan yang dikeluarkan oleh seseorang yang batuk atau memiliki gejala lain seperti demam atau rasa lelah. Banyak orang yang terinfeksi COVID-19 hanya mengalami gejala ringan terutama pada tahap-tahap awal. Karena itu, COVID-19 dapat menular dari orang yang hanya bergejala ringan, seperti batuk ringan, tetapi merasa sehat.
Beberapa laporan menunjukkan bahwa orang tanpa gejala dapat menularkan virus ini namun belum diketahui seberapa sering penularan dengan cara tersebut terjadi. WHO terus mengkaji perkembangan penelitian tentang cara penyebaran COVID-19 dan akan menyampaikan temuan-temuan terbaru.
sumber: WHO
Mempraktikkan kebersihan tangan dan pernapasan setiap saat sangatlah penting, dan merupakan cara terbaik untuk melindungi orang lain dan diri Anda sendiri.
Apabila memungkinkan, jaga jarak Anda dengan orang lain minimal 1 meter terutama jika berada di dekat orang yang batuk atau bersin. Karena beberapa orang yang terinfeksi mungkin belum menunjukkan gejala atau gejalanya masih ringan, menjaga jarak fisik dengan semua orang adalah upaya terbaik jika Anda berada di daerah di mana COVID-19 menyebar.
sumber: WHO
Jika Anda telah berkontak erat dengan seseorang yang terinfeksi COVID-19 maka Anda kemungkinan akan terinfeksi.
Kontak erat berarti tinggal atau berada dalam jarak kurang dari 1 meter dari orang yang terinfeksi COVID-19. Jika demikian, sangat disarankan untuk tidak meninggalkan rumah.
Namun, jika Anda tinggal di daerah di mana terdapat kasus malaria atau demam berdarah, maka penting untuk tidak mengabaikan gejala demam. Segera cari pertolongan medis. Saat Anda pergi ke fasilitas kesehatan, kenakan masker jika memungkinkan, jaga jarak setidaknya 1 meter dari orang lain, dan jangan menyentuh permukaan dengan tangan Anda. Jika yang sakit adalah anak, bantu anak untuk mematuhi nasihat ini.
Jika Anda tidak tinggal di daerah di mana terdapat kasus malaria atau demam berdarah, lakukanlah hal-hal berikut:
Jika Anda terinfeksi COVID-19 (telah dikonfirmasi dengan tes), lakukan isolasi mandiri selama 14 hari bahkan setelah gejala menghilang sebagai tindakan pencegahan, meskipun belum diketahui secara pasti berapa lama pasien masih dapat menularkan setelah dinyatakan sembuh. Ikuti pedoman nasional tentang isolasi mandiri.
sumber: WHO
Isolasi mandiri adalah tindakan penting yang dilakukan oleh orang yang memiliki gejala COVID-19 untuk mencegah penularan ke orang lain di masyarakat, termasuk anggota keluarga.
Isolasi mandiri adalah ketika seseorang yang mengalami demam, batuk, atau gejala COVID-19 lainnya tinggal di rumah dan tidak pergi bekerja, sekolah, atau ke tempat-tempat umum. Hal ini dilakukan secara sukarela atau berdasarkan rekomendasi dari penyedia layanan kesehatan.
Namun, jika Anda tinggal di daerah dengan kasus malaria atau demam berdarah, Anda tidak boleh mengabaikan gejala demam. Segera cari pertolongan medis. Saat Anda pergi ke fasilitas kesehatan, kenakan masker jika memungkinkan, jaga jarak setidaknya 1 meter dari orang lain dan jangan menyentuh permukaan benda dengan tangan Anda. Jika yang sakit adalah anak, bantu anak mematuhi nasihat ini.
Jika Anda tidak tinggal di daerah dengan kasus malaria atau demam berdarah, lakukanlah hal-hal berikut:
sumber: WHO
Karantina mandiri berarti memisahkan diri dari orang lain karena Anda telah terpajan dengan seseorang yang terinfeksi COVID-19 meskipun Anda tidak memiliki gejala. Selama karantina mandiri, pantau gejala-gejala yang dialami. Tujuan dari karantina mandiri adalah untuk mencegah penularan. Karena orang yang terinfeksi COVID-19 dapat menularkan secara cepat ke orang lain, segera mengarantina diri dapat mencegah orang lain tertular infeksi.
Dalam hal ini:
Namun, jika Anda tinggal di daerah dengan kasus malaria atau demam berdarah, Anda tidak boleh mengabaikan gejala demam. Segera cari pertolongan medis. Saat Anda pergi ke fasilitas kesehatan, kenakan masker jika memungkinkan, jaga jarak setidaknya 1 meter dari orang lain dan jangan menyentuh permukaan benda dengan tangan Anda. Jika yang sakit adalah anak, bantu anak mematuhi nasihat ini.
sumber: WHO
Karantina berarti membatasi kegiatan atau memisahkan orang yang tidak sakit tetapi mungkin terpajan COVID-19. Tujuannya adalah untuk mencegah penyebaran penyakit pada saat orang tersebut baru mulai mengalami gejala.
Isolasi berarti memisahkan orang yang sakit dengan gejala COVID-19 dan mungkin menular guna mencegah penularan.
Menjaga jarak fisik berarti terpisah secara fisik. WHO merekomendasikan untuk menjaga jarak setidaknya 1 meter dari orang lain. Jarak ini merupakan ukuran umum tentang seberapa jauh semua orang harus saling menjaga jarak walaupun mereka baik-baik saja tanpa diketahui terpajan COVID-19 atau tidak.
sumber: WHO
Penelitian menunjukkan bahwa anak-anak dan remaja memiliki risiko terinfeksi dan menularkan ke orang lain yang sama seperti kelompok usia lainnya.
Sampai saat ini, bukti menunjukkan bahwa anak-anak dan remaja lebih kecil kemungkinannya terkena penyakit yang serius, meskipun penyakit yang serius masih dapat terjadi pada kelompok usia ini.
Anak-anak dan orang dewasa harus mengikuti panduan yang sama tentang karantina dan isolasi mandiri jika ada kemungkinan bahwa mereka telah terpajan atau mulai menunjukkan gejala. Sangat penting bagi anak-anak untuk menghindari kontak dengan orang tua dan orang lain yang berisiko memiliki penyakit serius.
sumber: WHO