Seiring dengan membaiknya situasi pandemi COVID-19, pemerintah Indonesia telah memperbaharui syarat masuk bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang tertuang dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 No. 22 tahun 2022. Aturan ini berlaku bagi semua Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang ingin memasuki Indonesia.
1. Apa yang perlu Anda persiapkan ketika berencana mengunjungi Indonesia?
*Syarat vaksinasi dibebaskan bagi PPLN usia 18 tahun ke bawah
2. Apakah Anda masuk dalam kategori ‘vaksin lengkap’?
Anda masuk kategori penerima vaksin lengkap jika:
Saat proses pemeriksaan, PPLN juga dapat menunjukkan bukti vaksinasi dalam bahasa Inggris baik bentuk fisik maupun digital.
3. Apakah Anda perlu dikarantina saat ketibaan?
Anak berusia di bawah 18 tahun dan/atau memerlukan perlindungan khusus dapat mengikuti ketentuan waktu karantina yang diberlakukan kepada orang tua atau pengasuh/pendamping perjalanan.
4. Apa yang dimaksud dengan status hijau sementara?
Saat tiba di Indonesia, PPLN baik WNI maupun WNA yang telah dinyatakan memenuhi syarat untuk memasuki wilayah Indonesia atau mereka yang telah menyelesaikan masa karantinanya akan mendapatkan status hijau sementara selama 30 hari.
Dengan status tersebut, PPLN dapat tinggal dan melakukan aktivitas perjalanan antar kota maupun provinsi di Indonesia selama 30 hari tersebut. Namun PPLN tetap tetap diwajibkan menerapkan protokol kesehatan dan menaati peraturan perjalanan yang berlaku di dalam negeri. Termasuk aturan untuk mengisi e-HAC domestik di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan perjalanan.
5. Bagaimana bila saya ingin mengubah status hijau vaksinasi saya dari sementara menjadi permanen?
Bila PPLN, baik WNI maupun WNA, yang ingin mengubah status hijau sementara menjadi permanen agar melakukan pengajuan verifikasi sertifikat vaksin non-Indonesia (VNI) melalui aplikasi PeduliLindungi.
Setelah proses pengajuan sertifikat VNI berhasil dan mendapatkan status hijau permanen, PPLN bisa melakukan aktivitas perjalanan antar kota maupun provinsi di Indonesia. Namun PPLN tetap diwajibkan menerapkan protokol kesehatan dan menaati peraturan perjalanan yang berlaku di dalam negeri. Termasuk aturan untuk mengisi e-HAC domestik di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan perjalanan.
6. Bagaimana proses pemeriksaan berlangsung saat tiba di Indonesia?
Saat tiba di bandara/pelabuhan Indonesia, Anda akan diminta untuk menunjukkan profile QR code di PeduliLindungi. Setelah itu, petugas akan mengarahkan Anda pergi ke pos pengecekan kesehatan. Pada pos tersebut petugas akan memeriksa syarat kelengkapan dokumen kesehatan dan pengecekan suhu tubuh.
Setelah tes RT-PCR dilakukan, Anda akan diantarkan ke hotel, penginapan, atau tempat tinggal untuk menunggu hasilnya. Sebelum menunjukkan hasil negatif, Anda tidak diperkenankan untuk meninggalkan tempat dan berinteraksi dengan orang lain.
Jika keluar hasil tes negatif, maka Anda diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan domestik. Namun bila hasil tes terkonfirmasi positif COVID-19, maka Anda wajib melakukan isolasi sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. PPLN dengan usia di bawah 18 tahun juga diwajibkan mengikuti isolasi bila orangtua atau pengasuh/pendamping perjalanannya diketahui mendapatkan hasil tes positif COVID-19.
Biaya tes RT-PCR COVID-19 bagi WNA akan dibebankan secara mandiri, sedangkan bagi WNI ditanggung oleh pemerintah (gratis).
7. Bagaimana jika hasil tes RT-PCR ulang saya positif COVID-19 saat tiba di Indonesia?
Anda akan dilarang melakukan perjalanan domestik bila hasil tes RT-PCR ulang saat di bandara/pelabuhan menunjukkan hasil positif COVID-19. Akun PeduliLindungi Anda juga akan menunjukkan status warna hitam dan diwajibkan melakukan isolasi dengan ketentuan sebagai berikut:
Perjalanan dapat dilanjutkan bila Anda telah menjalankan isolasi/perawatan dan dinyatakan negatif saat tes pada H+5, atau mendapatkan status hijau otomatis (tanpa tes) di akun PeduliLindungi pada H+10 sejak hari pertama terkonfirmasi positif.
Pelajari selengkapnya: Arti Status Warna Kode QR PeduliLindungi
Seluruh biaya penanganan COVID-19 dan evakuasi medis bagi WNA dibebankan secara mandiri, sedangkan bagi WNI akan ditanggung oleh pemerintah (gratis).
8. Penerapan Bebas Visa on Arrival
Info selengkapnya: di sini
The Government of Indonesia has renewed its regulation for international travelers through Covid-19 Task Force Circular Letter No. 22/2022 Covid-19 Task Force Circular Letter No. 22/2022: Health Protocols for International Travel Amid CoronaVirus Disease 2019 (Covid-19) Pandemic. This regulation must be obeyed by Non-Indonesian Citizens and Indonesian Citizens who wish to travel to Indonesia.
1. What do you (international travelers) need to prepare before traveling to Indonesia?
*Vaccination requirements are waived for overseas travelers under 18 years
2. Are you fully vaccinated for travel to Indonesia?
You are considered fully vaccinated:
International travelers can show proof of vaccination in English, both in digital or hard copy.
3. Do you need to be quarantined on your arrival?
For international travelers under the age of 18 years and/or requiring exceptional protection, the requirements for vaccination and quarantine period follow the provisions of the parents/legal guardians/travel companions.
4. What is a temporary GREEN status?
Upon arrival in Indonesia, international travelers, both Indonesian citizens and foreigners who are eligible to enter Indonesia or those who have completed their quarantine period, will get a temporary GREENstatus for 30 days in the PeduliLindungi app
With that status, you can travel domestically in Indonesia for 30 days. However,you are still required to comply with health protocols and travel regulations that apply in the country, including filling out a domestic e-HAC in the PeduliLindungi application before traveling.
5. What if I plan to change my temporary green status to become permanent?
International travelers, both Indonesian citizens and foreigners, who wish to change their green status from temporary into permanent are required to submit non-Indonesian vaccine certificates (VNI) through PeduliLindungi App.
After the verification is approved, you will get permanent GREEN status and be eligible to travel domestically. However, you are still required to comply with health protocols and travel regulations that apply in the country including filling out a domestic eHAC in the PeduliLindungi application before traveling.
6. How does the inspection process take place upon arrival in Indonesia?
When you arrive at the Indonesian airport/port, you need to show your QR code profile at PeduliLindungi. Then,the officer will direct you to the health checkpoint to check document requirements and body temperature.
You are not allowed to go outside the hotel and interact with other people while waiting for the RT-PCR test.
If the test result is negative, you are allowed to travel domestically. However, if the test results are positive, you need to isolate in accordance with applicable regulations. International travelers under the age of 18 are also required to undergo isolation if their parents or caregivers/travel companions are tested positive for COVID-19.
The cost of the COVID-19 RT-PCR test for foreigners will be charged independently, while for Indonesian citizens covered by the government (free).
7. What if my RT-PCR test results are positive upon arrival in Indonesia?
You are prohibited from traveling domestically if the RT-PCR test at the airport/port shows a positive result of COVID-19. You will get BLACK status in the PeduliLindungi application and is required to isolate under the following conditions:
After isolation and tested negative for COVID-19 on D+5, you can continue your trip and will get GREEN status in the PeduliLindungi application.
Learn more: Meaning of QR Code Color Status at PeduliLindungi
Medical expenses for handling COVID-19 and evacuation for foreigners will be charged independently, while for Indonesian citizens covered by the government (free).
8. Visa Free Aplication and Visa on Arrival (VoA)
More info: here
Reference:
sumber: Kemenkes
WHO (World Health Organization atau Badan Kesehatan Dunia) secara resmi mendeklarasikan virus corona (COVID-19) sebagai pandemi pada tanggal 9 Maret 2020. Artinya, virus corona telah menyebar secara luas di dunia.
Istilah pandemi terkesan menakutkan tapi sebenarnya itu tidak ada kaitannya dengan keganasan penyakit tapi lebih pada penyebarannya yang meluas. Ingat, pada umumnya virus corona menyebabkan gejala yang ringan atau sedang, seperti demam dan batuk, dan kebanyakan bisa sembuh dalam beberapa minggu.
Tapi bagi sebagian orang yang berisiko tinggi (kelompok lanjut usia dan orang dengan masalah kesehatan menahun, seperti penyakit jantung, tekanan darah tinggi, atau diabetes), virus corona dapat menyebabkan masalah kesehatan yang serius. Kebanyakan korban berasal dari kelompok berisiko itu.
Karena itulah penting bagi kita semua untuk memahami cara mengurangi risiko, mengikuti perkembangan informasi dan tahu apa yang dilakukan bila mengalami gejala. Dengan demikian kita bisa melindungi diri dan orang lain.