Tanya Jawab Covid-19 | Covid19.go.id

Tanya Jawab Covid-19

Langkah-langkah paling efektif menurunkan penyebaran virus COVID-19 yang dapat dilakukan oleh orang-orang adalah

  • menjaga jarak fisik sejauh setidaknya 1 meter dari orang lain;
  • memakai masker dengan benar;
  • membuka jendela untuk meningkatkan ventilasi;
  • menghindari ruangan berventilasi buruk atau ruangan yang ramai;
  • menjaga kebersihan tangan;
  • mengarahkan batuk atau bersin ke siku yang terlipat atau tisu;
  • dan menerima vaksin saat sudah tiba giliran divaksinasi.

WHO akan terus menyampaikan informasi terbaru yang ada, termasuk setelah pertemuan-pertemuan dengan TAG-VE. Selain itu, informasi akan disediakan pada platform-platform media digital dan sosial WHO.

sumber: WHO


Cara Cek Sertifikat Vaksinasi Di PeduliLindungi?

Sudah divaksinasi? Sekarang ada cara mudah untuk mengecek sertifikat vaksin.

Cara cek sertifikat vaksin dengan NIK sangat mudah dan cepat lho. Status sertifikat vaksinmu dapat langsung diketahui. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka situs https://pedulilindungi.id
  2. Isilah nama lengkap dan nomor induk kependudukan (NIK) yang diminta
  3. Centang kolom captcha "I'm not a robot"
  4. Klik "Periksa" dan status vaksin COVID-19 akan muncul.

Jika kamu telah divaksin, secara otomatis sertifikat vaksin sudah akan termuat dalam sistem. Namun jika belum, kamu bisa menunggu 7-10 hari setelah vaksin.

Bila sertifikat tidak tersedia, hubungi CALL CENTER 119 dengan extension 9 untuk mendapatkan bantuan.

Ingat, jangan mengumbar data ataupun sertifikat vaksinasi sembarangan atau ke publik karena ada banyak data pribadi berharga di situ yang dapat disalahgunakan pihak tidak bertanggung jawab.



 


Terakhir diperbarui pada 17 Juli 2022 00.00 WIB

🟢 HIJAU

Status HIJAU menandakan bahwa Anda dapat bepergian ke tempat umum karena termasuk ke dalam kriteria berikut:

Usia 18 tahun ke atas

  • Sudah vaksinasi dosis lanjutan (booster) sesuai jenis vaksin yang diterima
  • Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat
  • Hasil tes antigen (1x24 jam) atau PCR (3x24 jam) negatif
  • Sudah vaksinasi lengkap dan sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari

Usia 6-17 tahun

  • Sudah vaksinasi lengkap sesuai jenis vaksin yang diterima
  • Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat
  • Hasil tes antigen (1x24 jam) atau PCR (3x24 jam) negatif
  • Sudah vaksinasi 1x dan sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari

🟡 KUNING

Anda dapat bepergian ke tempat umum namun mengikuti regulasi pemerintah daerah dan area publik masing-masing. Status KUNING menandakan bahwa Anda termasuk ke dalam kriteria berikut:

Usia 18 tahun ke atas

  • Sudah vaksinasi lengkap sesuai jenis vaksin yang diterima
  • Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat
  • Sudah vaksinasi 1x dan sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari

Usia 6-17 tahun

  • Sudah vaksinasi 1x sesuai jenis vaksin yang diterima
  • Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat
  • Belum vaksinasi dan sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari

🔴 MERAH

Dengan status MERAH, Anda tidak dapat bepergian ke tempat umum karena termasuk ke dalam kriteria berikut:

Usia 18 tahun ke atas

  • Belum divaksin atau baru vaksinasi 1x sesuai jenis vaksin yang diterima
  • Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat

Usia 6-17 tahun

  • Belum pernah vaksinasi

⚫️ HITAM

Dengan status HITAM, Anda tidak dapat bepergian ke tempat umum karena alasan berikut:

  • Positif Covid-19 kurang dari 10 hari
  • Riwayat kontak dengan kasus positif kurang dari 14 hari

Pada kasus positif COVID-19 mohon untuk segera isolasi mandiri dan lakukan tes PCR paling cepat pada H+5 sejak terkonfirmasi positif sebanyak satu (1) kali. Jika hasil negatif, pasien dianggap sembuh dan status PeduliLindungi akan kembali seperti semula. Tanpa tes ulang, status kembali seperti semula pada H+10 sejak terkonfirmasi positif.

Jika hasil tes Antigen atau PCR belum muncul di aplikasi PeduliLindungi, mohon cek apakah laboratorium pemeriksa Covid-19 sudah terafiliasi dengan Kemenkes RI pada link berikut:

Apabila sudah terafiliasi dan hasil belum muncul, silahkan menghubungi fasilitas kesehatan tempat tes Covid-19.

Contoh Perhitungan Hari untuk Kasus Konfirmasi

Rita melakukan tes swab PCR pada 31 Januari 2022. Hasil tes swab PCR Rita keluar pada tanggal 1 Februari 2022 dengan hasil positif. Perhitungan hari dimulai berdasarkan tanggal hasil lab keluar. Maka, perhitungan hari Rita adalah sebagai berikut: 

Hari

Tanggal

Keterangan

H+0

1 Februari 2022

  • Tanggal hasil lab keluar 

H+1

2 Februari 2022

 

H+2

3 Februari 2022

 

H+3

4 Februari 2022

 

H+4

5 Februari 2022

 

H+5

6 Februari 2022

  • Mulai dapat melakukan exit test PCR 
  • Jika hasil exit test negatif, maka status akan kembali seperti semula setelah hasil exit test negatif masuk ke PeduliLindungi dan kasus konfirmasi dianggap sembuh

H+6

7 Februari 2022

 

H+7

8 Februari 2022

 

H+8

9 Februari 2022

 

H+9

10 Februari 2022

 

H+10

11 Februari 2022

  • Jika kasus konfirmasi tidak melakukan exit test, maka status warna akan kembali seperti semula 

 

Catatan: 

  1. Perubahan ini berlaku mulai 17 Juli 2022 jam 00.01 WIB dan berlaku untuk semua pengguna PeduliLindungi, termasuk yang sebelumnya masih menjadi kasus konfirmasi aktif 
  2. Perhitungan hari dihitung berdasarkan tanggal hasil lab keluar, bukan tanggal pengambilan sampel 
  3. Jika hasil antigen positif dan dilanjutkan pemeriksaan PCR dengan hasil negatif, maka status warna kembali ke seperti semula
  4. Jika hasil hasil PCR positif dan ada hasil tes antigen/PCR negatif pada hari H+1 sampai H+4, maka hasil negatif tersebut tidak diakui dan tidak dikirimkan ke PeduliLindungi
  5. Jika hari ke-1 antigen/PCR positif dan hari ke-6 setelahnya PCR positif, maka perhitungan hari ke-1 kasus konfirmasi tetap terhitung sejak dinyatakan positif pertama
  6. Exit test PCR dapat dilakukan mulai H+5 sejak terkonfirmasi positif
  7. Exit test pada H+5 dan seterusnya hanya dapat dilakukan menggunakan PCR, hasil antigen tidak diakui 
  8. Sampai dengan 30 hari setelah positif pertama, maka hasil positif tidak akan pernah dianggap sebagai re-infeksi

Jika terdapat pertanyaan atau kendala, hubungi kontak pengaduan melalui WhatsApp Kemkes 0811 1050 0567, Call Center 119 ext. 9 atau email [email protected]

sumber: Kemenkes


Status warna MERAH pada kode QR PeduliLindungi menandakan bahwa Anda belum vaksinasi Covid-19. Segera daftar vaksinasi untuk melindungi diri dan keluarga.

Apabila Anda sudah vaksinasi dan status masih MERAH, lakukan langkah-langkah berikut untuk cek status vaksinasi dan klaim sertifikat vaksin.

Sertifikat vaksin akan muncul 1x24 jam setelah data diinput oleh petugas vaksinasi. Lakukan langkah-langkah berikut untuk cek status vaksinasi dan klaim sertifikat vaksin di website dan aplikasi PeduliLindungi.

Cara pertama (website):
1. Kunjungi pedulilindungi.id/periksa-sertifikat
2. Login dengan akun terdaftar, jika belum punya akun registrasi terlebih dahulu
3. Setelah berhasil login, periksa sertifikat vaksinasi Covid-19 dengan memasukkan data yang diperlukan.
4. Sertifikat vaksin akan muncul dan Anda bisa melanjutkan klaim di aplikasi PeduliLindungi.

Cara kedua (aplikasi):
1. Update PeduliLindungi ke versi terbaru
2. Buka aplikasi PeduliLindungi
3. Registrasi atau login dengan akun terdaftar
4. Pilih menu “Sertifikat Vaksin”
5. Klik “Klaim Sertifikat”
6. Masukkan data yang diperlukan
7. Klaim tombol “Klaim

Cara ketiga (chatbot): 
Hubungi chatbot Kemkes RI pada nomor 0811 1050 0567 dan pilih menu "Download Sertifikat".

Jika ketiga cara di atas belum berhasil, silahkan menghubungi Call Center 119 ext. 9 atau email ke [email protected] untuk melaporkan kendala sertifikat vaksin yang belum muncul.

sumber: Kemenkes


Jika terdapat kesalahan data pada sertifikat vaksin, terdapat beberapa cara yang bisa dilakukan, antara lain:

  • Perubahan nama, tanggal lahir, dan nomor telepon dapat dilakukan melalui chatbot Kemenkes pada nomor 0811 1050 0567 dan pilih menu "Sertifikat Vaksin", kemudian pilih menu "Ubah Info Diri"
  • Perubahan tanggal vaksinasi dan jenis vaksinasi dapat menghubungi Faskes tempat vaksinasi untuk dilakukan penyesuaian data.

sumber: Kemenkes


Bagaimana Cara Klaim Sertifikat Vaksin di Aplikasi PeduliLindungi:

  1. Buka aplikasi PeduliLindungi
  2. Daftar atau masuk (login) dengan akun terdaftar
  3. Pilih menu "Sertifikat Vaksin"
  4. Klik "Klaim Sertifikat"
  5. Masukkan data yang diperlukan
  6. Klik tombol "Klaim"

Jika terdapat kesalahan data pada sertifikat vaksin, terdapat beberapa cara yang bisa dilakukan, antara lain:

  • Perubahan nama dan tanggal lahir pada sertifikat vaksin dapat dilakukan melalui chatbot Kemenkes pada nomor 0811 1050 0567 dan pilih menu "Ubah Info Diri"
  • Perubahan NIK dan jenis vaksinasi dapat diajukan melalui email [email protected] atau Call Center 119 ext. 9

sumber: Kemenkes


eHAC domestik wajib diisi oleh pelaku perjalanan domestik (meliputi transportasi udara, darat, dan laut) pada hari keberangkatan dan paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan (H-1). Berikut ini panduan mengisi eHAC domestik di aplikasi PeduliLindungi:

  • Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
  • Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi
  • Klik fitur “eHAC" yang ada pada laman utama
  • Pilih “Buat eHAC”
  • Pilih "Domestik" untuk pelaku perjalanan dalam negeri
  • Pilih "Sarana Perjalanan"

Selanjutnya, Anda akan diminta untuk mengisi data-data yang diperlukan sesuai dengan sarana perjalanan yang digunakan. Berikut langkah-langkah pengisian eHAC untuk transportasi udara, darat, dan laut.

eHAC Transportasi Udara

eHAC domestik dengan transportasi udara harus diisi sebelum keberangkatan atau paling cepat H-1 karena akan diperiksa oleh petugas bandara saat check in. Berikut cara mengisi eHAC domestik dengan pesawat terbang di aplikasi PeduliLindungi:

  • Pilih tanggal keberangkatan, kemudian isi nomor dan informasi penerbangan. Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan. Pastikan informasi sesuai, lalu klik “Lanjutkan”.
  • Masukkan Data Personal yang dapat diisi maksimal 4 orang.
  • Cek status kelayakan terbang. Bila e-HAC menampilkan informasi “hasil tes tidak ditemukan” atau "tidak layak terbang", silahkan menghubungi petugas kesehatan atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara untuk validasi sertifikat vaksin dan hasil tes Antigen/PCR. Jika menampilkan kasus konfirmasi (status hitam), pembuatan e-HAC dan perjalanan tidak dapat dilanjutkan. Bila dinyatakan "layak terbang", pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya.
  • Isi pernyataan kesehatan dan riwayat perjalanan, selanjutnya pilih “konfirmasi”.
  • Pembuatan eHAC selesai dan tunjukkan halaman status kelayakan terbang pada petugas di bandara keberangkatan.

eHAC Transportasi Darat dan Laut

  • Isi informasi pribadi meliputi Kewarganegaraan, Nama Lengkap, dan NIK. Anda bisa menambahkan data penumpang lain maksimal 4 orang.
  • Isi detail transportasi yang digunakan termasuk tanggal keberangkatan dan kedatangan.
  • Isi pernyataan kesehatan dan riwayat bepergian.
  • Konfirmasi data-data yang diisi sudah benar, klik "konfirmasi" dan pembuatan eHAC selesai.
  • Kode QR akan muncul dan dapat dipindai (scan) oleh petugas di kedatangan.

    Hotline eHAC dapat menghubungi WhatsApp Kemenkes RI (centang hijau) pada nomor 0811 1050 0567, Call Center 119 ext. 9, atau email [email protected]

    sumber: Kemenkes


    Pembuatan QR Code pada proses konversi sertifikat vaksin hanya dapat dilakukan jika jenis vaksin pertama (1) dan kedua (2) Anda masuk ke dalam daftar vaksin yang disetujui dan diakui oleh pemerintah Arab Saudi, meliputi:

    • Comirnaty, juga dikenal sebagai PfizerBioNTech
    • Spikevax, juga dikenal sebagai Moderna
    • Vaxzevria, juga dikenal sebagai Oxford AstraZeneca
    • Coronavac, juga dikenal sebagai Sinovac
    • Covaxin/BBV152 A, B, C, juga dikenal sebagai Bharat Biotech Covaxin
    • Nuvaxovid, juga dikenal sebagai Novavax
    • Janssen/Johnson&Johnson (satu dosis cukup)
    • Sinopharm
    • Sputnik

    QR Code in international vaccine certificate can be generated if your 1st and 2nd dose of vaccine types are approved by the Saudi Ministry of Health as follows:

    • Comirnaty, also known as PfizerBioNtech
    • Spikevax, also known as Moderna
    • Vaxzevria, also known as Oxford AstraZeneca
    • CoronaVac, also known as Sinovac
    • Covaxin/BBV152 A, B, C vaccines, also known as Bharat Biotech Covaxin
    • Janssen/Johnson&Johnson (1 dose is enough)
    • Sinopharm
    • Sputnik

    sumber: Kemenkes


    Sertifikat vaksin akan muncul 1x24 jam setelah data diinput oleh petugas vaksinasi. Lakukan langkah-langkah berikut untuk cek status vaksinasi dan klaim sertifikat vaksin di website dan aplikasi PeduliLindungi.

    Cara pertama (website):
    1. Kunjungi pedulilindungi.id/periksa-sertifikat
    2. Login dengan akun terdaftar, jika belum punya akun registrasi terlebih dahulu
    3. Setelah berhasil login, periksa sertifikat vaksinasi Covid-19 dengan memasukkan data yang diperlukan.
    4. Sertifikat vaksin akan muncul dan Anda bisa melanjutkan klaim di aplikasi PeduliLindungi.

    Cara kedua (aplikasi):
    1. Update PeduliLindungi ke versi terbaru
    2. Buka aplikasi PeduliLindungi
    3. Registrasi atau login dengan akun terdaftar
    4. Pilih menu “Sertifikat Vaksin”
    5. Klik “Klaim Sertifikat”
    6. Masukkan data yang diperlukan
    7. Klaim tombol “Klaim"

    Cara ketiga (chatbot): 
    Hubungi chatbot Kemkes RI pada nomor 0811 10 500 567 dan pilih menu "Sertifikat Vaksin" dan ikuti langkah-langkah berikut:

    • Masukkan nomor telepon yang terdaftar pada akun PeduliLindungi
    • Silahkan input 6 digital kode OTP yang dikirim pada chat room atau SMS 
    • Selanjutnya pilih "Download Sertifikat" dan masukkan Nama dan NIK Anda
    • Pilih sertifikat yang ingin diunduh (download)
    • Sertifikat Anda akan muncul dan siap diunduh

    Apabila status vaksinasi Anda tidak sesuai (misalnya sudah vaksinasi lengkapi tapi baru terdata satu kali), kami sarankan untuk menghubungi Faskes tempat Anda vaksinasi agar dibantu input data vaksinasi yang belum tercatat ke sistem PCare.

    Jika ketiga cara di atas belum berhasil, silahkan menghubungi WhatsApp Kemenkes RI pada nomor 0811 10 500 567 dan pilih menu "Data Vaksinasi", Call Center 119 ext. 9 atau email ke [email protected] untuk melaporkan kendala sertifikat vaksin yang belum muncul.

    sumber: Kemenkes


    Jika Anda belum vaksinasi ketiga (booster) tapi sudah muncul sertifikat, mohon untuk menghubungi WhatsApp Kemkes pada nomor 0811 1050 0567 lalu ikuti langkah-langkah berikut:

    • Ketik "Hi" pada WhatsApp Kemkes
    • Pilih menu "Data Vaksinasi"
    • Pilih kategori "Vaksin di Indonesia"
    • Pilih permasalahan "NIK Sudah Vaksinasi"
    • Ketik "YA" untuk terhubung dengan petugas

    Setelah terhubung dengan petugas HelpDesk, mohon untuk menyampaikan kendala dan informasikan data-data yang sesuai.

    sumber: Kemenkes

    Info Penting