Langkah-langkah paling efektif menurunkan penyebaran virus COVID-19 yang dapat dilakukan oleh orang-orang adalah
WHO akan terus menyampaikan informasi terbaru yang ada, termasuk setelah pertemuan-pertemuan dengan TAG-VE. Selain itu, informasi akan disediakan pada platform-platform media digital dan sosial WHO.
sumber: WHO
Sudah divaksinasi? Sekarang ada cara mudah untuk mengecek sertifikat vaksin.
Cara cek sertifikat vaksin dengan NIK sangat mudah dan cepat lho. Status sertifikat vaksinmu dapat langsung diketahui. Berikut langkah-langkahnya:
Jika kamu telah divaksin, secara otomatis sertifikat vaksin sudah akan termuat dalam sistem. Namun jika belum, kamu bisa menunggu 7-10 hari setelah vaksin.
Bila sertifikat tidak tersedia, hubungi CALL CENTER 119 dengan extension 9 untuk mendapatkan bantuan.
Ingat, jangan mengumbar data ataupun sertifikat vaksinasi sembarangan atau ke publik karena ada banyak data pribadi berharga di situ yang dapat disalahgunakan pihak tidak bertanggung jawab.
Terakhir diperbarui pada 17 Juli 2022 00.00 WIB
🟢 HIJAU
Status HIJAU menandakan bahwa Anda dapat bepergian ke tempat umum karena termasuk ke dalam kriteria berikut:
Usia 18 tahun ke atas
Usia 6-17 tahun
🟡 KUNING
Anda dapat bepergian ke tempat umum namun mengikuti regulasi pemerintah daerah dan area publik masing-masing. Status KUNING menandakan bahwa Anda termasuk ke dalam kriteria berikut:
Usia 18 tahun ke atas
Usia 6-17 tahun
🔴 MERAH
Dengan status MERAH, Anda tidak dapat bepergian ke tempat umum karena termasuk ke dalam kriteria berikut:
Usia 18 tahun ke atas
Usia 6-17 tahun
⚫️ HITAM
Dengan status HITAM, Anda tidak dapat bepergian ke tempat umum karena alasan berikut:
Pada kasus positif COVID-19 mohon untuk segera isolasi mandiri dan lakukan tes PCR paling cepat pada H+5 sejak terkonfirmasi positif sebanyak satu (1) kali. Jika hasil negatif, pasien dianggap sembuh dan status PeduliLindungi akan kembali seperti semula. Tanpa tes ulang, status kembali seperti semula pada H+10 sejak terkonfirmasi positif.
Jika hasil tes Antigen atau PCR belum muncul di aplikasi PeduliLindungi, mohon cek apakah laboratorium pemeriksa Covid-19 sudah terafiliasi dengan Kemenkes RI pada link berikut:
Apabila sudah terafiliasi dan hasil belum muncul, silahkan menghubungi fasilitas kesehatan tempat tes Covid-19.
Contoh Perhitungan Hari untuk Kasus Konfirmasi
Rita melakukan tes swab PCR pada 31 Januari 2022. Hasil tes swab PCR Rita keluar pada tanggal 1 Februari 2022 dengan hasil positif. Perhitungan hari dimulai berdasarkan tanggal hasil lab keluar. Maka, perhitungan hari Rita adalah sebagai berikut:
Hari |
Tanggal |
Keterangan |
H+0 |
1 Februari 2022 |
|
H+1 |
2 Februari 2022 |
|
H+2 |
3 Februari 2022 |
|
H+3 |
4 Februari 2022 |
|
H+4 |
5 Februari 2022 |
|
H+5 |
6 Februari 2022 |
|
H+6 |
7 Februari 2022 |
|
H+7 |
8 Februari 2022 |
|
H+8 |
9 Februari 2022 |
|
H+9 |
10 Februari 2022 |
|
H+10 |
11 Februari 2022 |
|
Catatan:
Jika terdapat pertanyaan atau kendala, hubungi kontak pengaduan melalui WhatsApp Kemkes 0811 1050 0567, Call Center 119 ext. 9 atau email [email protected]
sumber: Kemenkes
Status warna MERAH pada kode QR PeduliLindungi menandakan bahwa Anda belum vaksinasi Covid-19. Segera daftar vaksinasi untuk melindungi diri dan keluarga.
Apabila Anda sudah vaksinasi dan status masih MERAH, lakukan langkah-langkah berikut untuk cek status vaksinasi dan klaim sertifikat vaksin.
Sertifikat vaksin akan muncul 1x24 jam setelah data diinput oleh petugas vaksinasi. Lakukan langkah-langkah berikut untuk cek status vaksinasi dan klaim sertifikat vaksin di website dan aplikasi PeduliLindungi.
Cara pertama (website):
1. Kunjungi pedulilindungi.id/periksa-sertifikat
2. Login dengan akun terdaftar, jika belum punya akun registrasi terlebih dahulu
3. Setelah berhasil login, periksa sertifikat vaksinasi Covid-19 dengan memasukkan data yang diperlukan.
4. Sertifikat vaksin akan muncul dan Anda bisa melanjutkan klaim di aplikasi PeduliLindungi.
Cara kedua (aplikasi):
1. Update PeduliLindungi ke versi terbaru
2. Buka aplikasi PeduliLindungi
3. Registrasi atau login dengan akun terdaftar
4. Pilih menu “Sertifikat Vaksin”
5. Klik “Klaim Sertifikat”
6. Masukkan data yang diperlukan
7. Klaim tombol “Klaim
Cara ketiga (chatbot):
Hubungi chatbot Kemkes RI pada nomor 0811 1050 0567 dan pilih menu "Download Sertifikat".
Jika ketiga cara di atas belum berhasil, silahkan menghubungi Call Center 119 ext. 9 atau email ke [email protected] untuk melaporkan kendala sertifikat vaksin yang belum muncul.
sumber: Kemenkes
Jika terdapat kesalahan data pada sertifikat vaksin, terdapat beberapa cara yang bisa dilakukan, antara lain:
sumber: Kemenkes
Bagaimana Cara Klaim Sertifikat Vaksin di Aplikasi PeduliLindungi:
Jika terdapat kesalahan data pada sertifikat vaksin, terdapat beberapa cara yang bisa dilakukan, antara lain:
sumber: Kemenkes
eHAC domestik wajib diisi oleh pelaku perjalanan domestik (meliputi transportasi udara, darat, dan laut) pada hari keberangkatan dan paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan (H-1). Berikut ini panduan mengisi eHAC domestik di aplikasi PeduliLindungi:
Selanjutnya, Anda akan diminta untuk mengisi data-data yang diperlukan sesuai dengan sarana perjalanan yang digunakan. Berikut langkah-langkah pengisian eHAC untuk transportasi udara, darat, dan laut.
eHAC Transportasi Udara
eHAC domestik dengan transportasi udara harus diisi sebelum keberangkatan atau paling cepat H-1 karena akan diperiksa oleh petugas bandara saat check in. Berikut cara mengisi eHAC domestik dengan pesawat terbang di aplikasi PeduliLindungi:
eHAC Transportasi Darat dan Laut
Hotline eHAC dapat menghubungi WhatsApp Kemenkes RI (centang hijau) pada nomor 0811 1050 0567, Call Center 119 ext. 9, atau email [email protected]
sumber: Kemenkes
Pembuatan QR Code pada proses konversi sertifikat vaksin hanya dapat dilakukan jika jenis vaksin pertama (1) dan kedua (2) Anda masuk ke dalam daftar vaksin yang disetujui dan diakui oleh pemerintah Arab Saudi, meliputi:
QR Code in international vaccine certificate can be generated if your 1st and 2nd dose of vaccine types are approved by the Saudi Ministry of Health as follows:
sumber: Kemenkes
Sertifikat vaksin akan muncul 1x24 jam setelah data diinput oleh petugas vaksinasi. Lakukan langkah-langkah berikut untuk cek status vaksinasi dan klaim sertifikat vaksin di website dan aplikasi PeduliLindungi.
Cara pertama (website):
1. Kunjungi pedulilindungi.id/periksa-sertifikat
2. Login dengan akun terdaftar, jika belum punya akun registrasi terlebih dahulu
3. Setelah berhasil login, periksa sertifikat vaksinasi Covid-19 dengan memasukkan data yang diperlukan.
4. Sertifikat vaksin akan muncul dan Anda bisa melanjutkan klaim di aplikasi PeduliLindungi.
Cara kedua (aplikasi):
1. Update PeduliLindungi ke versi terbaru
2. Buka aplikasi PeduliLindungi
3. Registrasi atau login dengan akun terdaftar
4. Pilih menu “Sertifikat Vaksin”
5. Klik “Klaim Sertifikat”
6. Masukkan data yang diperlukan
7. Klaim tombol “Klaim"
Cara ketiga (chatbot):
Hubungi chatbot Kemkes RI pada nomor 0811 10 500 567 dan pilih menu "Sertifikat Vaksin" dan ikuti langkah-langkah berikut:
Apabila status vaksinasi Anda tidak sesuai (misalnya sudah vaksinasi lengkapi tapi baru terdata satu kali), kami sarankan untuk menghubungi Faskes tempat Anda vaksinasi agar dibantu input data vaksinasi yang belum tercatat ke sistem PCare.
Jika ketiga cara di atas belum berhasil, silahkan menghubungi WhatsApp Kemenkes RI pada nomor 0811 10 500 567 dan pilih menu "Data Vaksinasi", Call Center 119 ext. 9 atau email ke [email protected] untuk melaporkan kendala sertifikat vaksin yang belum muncul.
sumber: Kemenkes
Jika Anda belum vaksinasi ketiga (booster) tapi sudah muncul sertifikat, mohon untuk menghubungi WhatsApp Kemkes pada nomor 0811 1050 0567 lalu ikuti langkah-langkah berikut:
Setelah terhubung dengan petugas HelpDesk, mohon untuk menyampaikan kendala dan informasikan data-data yang sesuai.
sumber: Kemenkes