Vaksin booster gratis untuk semua Warga Negara Indonesia.
sumber: Kemenkes
Anda bisa mendapatkan vaksin booster setelah 3 bulan mendapatkan vaksin dosis kedua. Jadwal dan tiket vaksinasi akan muncul di aplikasi PeduliLindungi pada menu “Status Vaksinasi & Hasil Tes Covid-19”.
sumber: Kemenkes
Masyarakat umum berusia lebih dari 18 tahun dapat mengecek tiket dan jadwal mulai vaksinasi di website dan aplikasi PeduliLindungi. Tiket tersebut dapat digunakan di fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat pada waktu mulai vaksinasi ketiga yang sudah ditentukan (minimal 3 bulan setelah vaksinasi dosis kedua).
Melalui website, masyarakat bisa mengunjungi pedulilindungi.id dan mengecek status dan tiket vaksinasi dengan memasukkan “Nama Lengkap” dan “NIK”, lalu klik periksa. Jika melalui aplikasi PeduliLindungi, masyarakat bisa mengikuti langkah-langkah berikut:
sumber: Kemenkes
Masyarakat tidak dapat memilih jenis vaksinasi booster. Jenis booster telah ditentukan sesuai regimen yang ditentukan oleh Pemerintah dan dapat diakses di sini. Jenis vaksin akan ditentukan oleh petugas kesehatan berdasarkan riwayat vaksin dosis 1 dan 2 serta ketersediaan vaksin di tempat layanan.
sumber: Kemenkes
Anda dapat cek lokasi dan jenis vaksin yang dibutuhkan melalui aplikasi PeduliLindungi di menu “Vaksinasi Covid-19” fitur “Cari Lokasi”. Jenis vaksin dapat dipilih dan merupakan data jenis vaksin tersedia dalam 2 minggu terakhir. Disarankan untuk kontak faskes terlebih dahulu terkait ketersediaan vaksin sebelum mendatangi faskes.
sumber: Kemenkes
Saat ini peserta Vaksinasi Gotong Royong direkomendasikan untuk mengikuti program vaksinasi booster dalam program Gotong Royong juga. Silakan hubungi HR perusahaan atau hubungi 1500810 atau [email protected].
sumber: Kemenkes
Tidak bisa. Saat ini diprioritaskan booster vaksinasi ke 3 bagi WNI yang baru mendapatkan vaksinasi primer lengkap.
sumber: Kemenkes
Semua Warga Negara Indonesia usia 18 Tahun ke atas berhak mendapatkan vaksin booster.
sumber: Kemenkes
Kombinasi vaksin booster yang saat ini diberikan berdasarkan pertimbangan para peneliti dalam dan luar negeri serta sudah dikonfirmasi oleh Badan POM dan ITAGI, meliputi:
Bila ada regimen dosis lanjutan yang baru akan disampaikan kemudian.
*Perkembangan kebijakan 28 Mei 2022
sumber: Kemenkes
Tidak bisa. Jadwal yang tercantum pada aplikasi PeduliLindungi sudah disesuaikan dengan ketentuan pemerintah yang mengharuskan minimal 3 bulan dari dosis kedua.
sumber: Kemenkes