Jawab :
Sumber: http://s.id/tidakmudik2021
Sanksi sesuai dengan PM Perhubungan No 13, pelanggaran terhadap larangan mudik akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Untuk transportasi darat, paling ringan adalah diputar balikan ke tempat semula. Jika ada pelanggaran terhadap UU LLJR tentu akan dikenai sanksi sesuai hal yang dilanggar.
Sumber: http://s.id/tidakmudik2021
Transportasi Darat
Dilarang :
Kendaraan bermotor umum, dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang
Kendaraan bermotor perseorangan, dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor
Kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan
Dikecualikan bagi :
1. Kendaraan bermotor
Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
Kendaraan dinas operasional dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas ASN, TNI, Kepolisian yang digunakan untuk melakukan dinas
Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol
Kendaraan pemadam kebarakan, ambulans, dan mobil jenazah
Mobil barang dengan tidak membawa penumpang
Kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan
Kendaraan yang digunakan untuk keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik, berupa kendaraan untuk :
bekerja atau perjalanan dinas,
kunjungan keluarga sakit,
kunjungan duka anggota keluarga meninggal,
ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga,
kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak 2 (dua) orang, dan
pelayanan kesehatan darurat atau kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat.
Kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI terlantar, dan pelajar/mahasisa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Operasional lainnya berdasarkan pertimbangan petugas pengatur lalu lintas
2. Kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan untuk mengangkut:
Kendaraan angkutan barang
Kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan
Kendaraan pengangkut petugas operasional pemerintahan dan penanganan pencegahan penyebaran Covid-19
Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah
3. Sarana transportasi darat yang berada dalam 1 (satu) kawasan perkotaan (aglomerasi) atau yang ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19. Kawasan dimaksud yaitu :
Medan, Binjai, Deli, Serdang, dan Karo (Mebodangro)
Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)
Bandung Raya
Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi (Kedungsepur)
Jogja Raya
Solo Raya
Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila)
Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros (Maminasata)
Pengaturan pengoperasian sarana transportasi darat pada kawasan perkotaan dibatasi jumlah operasionalnya, dengan tetap memperhatikan penyediaan bagi operasional sarana untuk kepentingan mendesak dan nonmudik. Dirjen Perhubungan Darat, Kepala BPTJ, Gubernur, atau Bupati/Walikota dapat menyusun ketentuan mengenai pembatasan jumlah operasional sarananya.
Transportasi Perkeretaapian
Dilarang :
Perjalanan kereta api antarkota
Perjalaan kereta api perkotaan (berupa pembatasan frekuensi dan jam operasional)
Dikecualikan bagi :
Angkutan barang yang disesuaikan dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku
Keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik, berupa angkutan orang dengan kereta api untuk :
Bekerja/perjalanan dinas
Kunjungan keluarga sakit
Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
Ibu hamil yang didampingi oleh 1(satu) orang anggota keluarga atau kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat
Operasional lainnya berdasarkan izin Direktur Jenderal Perkeretaapian
Untuk sarana transportasi perkeretaapian yang ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19.
Transportasi Laut
Dilarang :
Dikecualikan bagi :
Kapal penumpang yang melayani pemulangan TKI, Pekerja Migran Indonesia, dan/atau WNI yang terlantar dari pelabuhan negara perbatasan ke pelabuhan yang ditunjuk oleh Dirjen Perhubungan Laut
Kapal penumpang yang melayani pemulangan awak kapal WNI yang bekerja di kapal niaga atau kapal pesiar yang dioperasikan perusahaan asing, dari pelabuhan domestik yang digunakan sebagai titik debarkasi menuju ke pelabuhan daerah asal awak kapal WNI setelah mendapat persetujuan melakukan debarkasi pemulangan awak kapal WNI dari Satgas Penanganan Covid-19 daerah dan pusat
Kapal penumpang yang melayani transportasi rutin untuk pelayaran terbatas dalam satu kecamatan dengan ketentuan dan persyaratan pelayaran dilakukan antarpulau atau pelabuhan dalam wilayah satu kecamatan
Kapal penumpang yang melayani transportasi rutin untuk pelayaran terbatas dalam satu kabupaten dengan ketentuan dan persyaratan pelayaran dilakukan antarpulau atau pelabuhan dalam wilayah satu kabupaten
Kapal penumpang yang melayani transportasi rutin untuk pelayaran terbatas dalam satu provinsi dengan ketentuan dan persyaratan pelayaran dilakukan antarpulau atau pelabuhan dalam wilayah satu provinsi
Kapal penumpang yang melayani transportasi rutin untuk pelayaran di daerah perintis dan daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan
Kapal penumpang yang melayani transportasi antarpulau, khusus bagi TNI, Polri, ASN, dan tenaga medis yang sedang dalam melaksanakan tugas
Kapal penumpang yang melayani keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, berupa untuk:
Bekerja atau perjalanan dinas
Kunjungan keluarga sakit
Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
Ibu hamil yang didampingi oleh 1(satu) orang anggota keluarga atau kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat
Kapal penumpang dapat diizinkan beroperasi untuk mengangkut barang logistik yang meliputi barang pokok dan penting, obat-obatan dan peralatan medis, dan barang esensial lainnya yang dibutuhkan daerah dalam hal jumlah kapal kargo yang melayani suatu daerah jumlahnya tidak mencukupi
Operasional lainnya berdasarkan izin Dirjen Perhubungan Laut
Sarana transportasi laut yang ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19
Transportasi Udara
Larangan :
Dikecualikan bagi sarana transportasi udara yang digunakan untuk :
Pimpinan lembaga tinggi negara RI dan tamu kenegaraan
Perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi internasional di Indonesia
Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat
Operasional angkutan kargo
Operasional angkutan udara perintis
Operasional angkutan udara untuk keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, berupa :
Bekerja atau perjalanan dinas
Kunjungan keluarga sakit
Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
Ibu hamil yang didampingi oleh 1(satu) orang anggota keluarga atau kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat
Operasional lainnya berdasarkan izin Dirjen Perhubungan Udara
Untuk sarana transportasi udara yang ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19
Pengoperasian sarana transportasi untuk yang dikecualikan dilakukan oleh Badan Usaha Angkutan Udara dengan melakukan pembatasan jumlah operasional sarana berupa pengurangan frekuensi penerbangan dan memperhatikan penyediaan bagi operasional angkutan udara untuk kepentingan mendesak dan nonmudik.
Sumber: http://s.id/tidakmudik2021
Sumber: http://s.id/tidakmudik2021
Transportasi Darat
Balai Pengelola Transportasi Darat dan unit pelaksana teknis pelabuhan dibantu Kepolisian dan TNI, untuk kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan
Pengawasan dilakukan pada pos koordinasi (posko) sebagai titik pengecekan pada lokasi:
terminal angkutan penumpang
pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan
Transportasi Perkeretaapian
Untuk kereta api antarkota :
Ditjen Perkeretaapian
Balai Teknik Perkeretaapian
Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian (Operator)
Untuk kereta api perkotaan :
Ditjen Perkeretaapian
Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian (Operator)
Penyelenggara Sarana Perkeretaapian (Operator)
Satgas Penanganan Covid-19 pusat dan/atau daerah
Pemda
Dibantu Kepolisian dan TNI
Pengawasan dilakukan pada Pos koordinasi sebagai titik pengecekan yang dilaksanakan bersama-sama dengan Satgas Penaganan Covid-19 dan Pemda.
Transportasi Laut
Penyelenggara Pelabuhan
Syahbandar
Satgas Penanganan Covid-19
TNI/POLRI
Pemda
Pengawasan dilakukan pada pos koordinasi (posko) sebagai titik pengecekan pada akses utama keluar dan/atau masuk terminal penumpang di pelabuhan.
Transportasi Udara
Direktorat di lingkungan Ditjen Perhubungan Udara
Otoritas Bandara
Penyelenggara Bandara (Operator)
Pengawasan dilakukan pada pos koordinasi (posko) sebagai titik pengecekan pada akses utama keluar dan/atau masuk terminal penumpang di bandara.
Sumber: http://s.id/tidakmudik2021
Transportasi Darat
Penyelenggara sarana transportasi harus mengembalikan biaya tiket 100 persen secara tunai kepada calon penumpang yang telah membeli tiket pada periode tersebut.
Pengembalian biaya tiket dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari sejak calon penumpang mengajukan permohonan pengembalian
Transportasi Perkeretaapian
Penyelenggara sarana transportasi kereta api harus mengembalikan biaya tiket kepada calon penumpag yang telah membeli tiket untuk perjalanan kereta api antarkota pada periode tersebut. Pengembalian dapat dilakukan dengan cara :
Pengembalian biaya tiket 100 persen secara tunai (paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak calon penumpang mengajukan permohonan pengembalian).
Melakukan penjadwalan ulang untuk kelas yang sama bagi calon penumpang yang telah memiliki tiket dengan tanpa dikenakan biaya tambahan (berlaku selama 1 (satu) bulan).
Melakukan perubahan rute bagi calon penumpang yang telah memiliki tiket (dilakukan dengan mempertimbangkan penyesuaian selisih tarif pada rute yang dipilih).
Transportasi Laut
Perusahaan angkutan laut nasional harus mengembalikan biaya tiket kepada calon penumpang yang telah membeli tiket pada periode tersebut. Pengembalian dapat dilakukan dengan cara :
Pengembalian biaya tiket 100 persen secara tunai (paling lama 7 (tujuh) hari sejak calon penumpang mengajukan permohonan pengembalian).
Melakukan penjadwalan ulang untuk kelas yang sama bagi calon penumpang yang telah memiliki tiket dengan tanpa dikenakan biaya tambahan (berlaku selama 1 (satu) tahun untuk 1 (satu) kali pemesanan ulang)
Melakukan perubahan rute pelayaran bagi calon penumpang yang telah memiliki tiket (dilakukan dengan mempertimbangkan penyesuaian selisih tarif pada rute yang dipilih).
Transportasi Udara
Badan Usaha Angkutan Udara harus mengembalikan biaya tiket kepada calon penumpang yang telah membeli tiket pada periode tersebut. Pengembalian dapat dilakukan dengan cara :
Pengembalian biaya tiket 100 persen secara tunai (paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak calon penumpang mengajukan permohonan pengembalian).
Melakukan penjadwalan ulang untuk kelas yang sama bagi calon penumpang yang telah memiliki tiket dengan tanpa dikenakan biaya tambahan (berlaku selama 1 (satu) tahun untuk 1 (satu) kali pemesanan ulang)
Melakukan perubahan rute pelayaran bagi calon penumpang yang telah memiliki tiket (dilakukan dengan mempertimbangkan penyesuaian selisih tarif pada rute yang dipilih).
Sumber: http://s.id/tidakmudik2021
Terhitung hingga 17 Desember, sejumlah kandidat vaksin potensial masih dikembangkan dan tengah menempuh uji klinis tahap 3. Kandidat vaksin ini terus dikembangkan terkait keamanan dan keampuhannya.
Vaksin bukanlah obat. Vaksin mendorong pembentukan kekebalan spesifik pada penyakit COVID-19 agar terhindar dari tertular ataupun kemungkinan sakit berat.
Selama vaksin yang aman dan efektif belum ditemukan, upaya perlindungan yang bisa kita lakukan adalah disiplin 3M: Memakai masker dengan benar, Menjaga jarak dan jauhi kerumunan, serta mencuci tangan pakai air mengalir dan sabun.
Di tahapan awal, vaksinasi COVID-19 akan diperuntukkan bagi garda terdepan dengan risiko tinggi, yaitu tenaga kesehatan dan petugas pelayanan publik. Lalu secara bertahap akan diperluas seiring dengan ketersediaan vaksin dan izinnya, yaitu penerima bantuan iuran BPJS, dan kelompok masyarakat lainnya.
Terkait perencanaan vaksinasi bertahap hal yang lebih detail, saat ini pemerintah sedang menyusun peta jalan atau roadmap yang akan menjelaskan mekanisme pelaksanaan vaksinasi COVID-19 secara menyeluruh.
Saat ini, uji klinis vaksin COVID-19 dibatasi pada umur 18-59 tahun yang merupakan kelompok usia terbanyak terpapar COVID-19. Pengembangan vaksin untuk anak-anak masih direncanakan pada beberapa kandidat vaksin.