Jenis vaksin COVID-19 yang dapat digunakan di Indonesia adalah:
Penggunaan vaksin tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan izin edar atau Izin Penggunaan Pada Masa Darurat (Emergency Use of Authorization/EUA) dari BPOM.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/12578/2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19, Menteri dapat melakukan perubahan jenis vaksin berdasarkan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI) dan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).
Komisi Fatwa MUI Pusat sudah menetapkan vaksin CoronaVac produksi Sinovac Lifescience Co yang sertifikasinya diajukan oleh PT Biofarma sebagai produsen vaksin yang akan memproduksi vaksin COVID-19, konsorsium dengan Sinovac, suci dan halal.
Sedangkan untuk vaksin COVID-19 produksi AstraZeneca, Komisi Fatwa MUI menetapkan bahwa penggunaannya diperbolehkan (mubah) karena kondisi darurat dan pertimbangan lainnya.
Untuk vaksin COVID-19 lainnya, Pemerintah dan produsen farmasi di Indonesia terus melibatkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI) dan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia dalam proses pengujian aspek kehalalan vaksin COVID-19 yang akan dikembangkan dan dihadirkan.
Warga Negara Asing yang merupakan karyawan/karyawati dari suatu badan hukum/badan usaha dapat ikut serta sebagai sasaran penerima vaksinasi gotong royong.
Badan Hukum/Badan Usaha (dalam kondisi tertentu difasilitasi KADIN Indonesia), dan Kementerian Luar Negeri melaporkan data sasaran penerima vaksinasi gotong royong dan fasilitas pelayanan kesehatan yang ditunjuk untuk pelaksanaan vaksinasi kepada Menteri Kesehatan melalui PT. Bio Farma (Persero).
Adapun data yang harus dilaporkan paling sedikit memuat jumlah, nama, alamat (by name and by address), serta Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sedangkan bagi WNA, data yang dibutuhkan berupa jumlah, nomor register, izin tinggal, KITAS, nomor paspor, nama, tanggal lahir dan alamat.
Pelayanan Vaksinasi Gotong Royong hanya dapat dilaksanakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik masyarakat/swasta yang memenuhi persyaratan namun bukan merupakan tempat pelayanan Vaksinasi Program.
Jenis Vaksin COVID-19 untuk pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong berbeda dengan jenis Vaksin COVID-19 yang digunakan untuk Vaksinasi Program.
Untuk saat ini, jenis vaksin yang digunakan untuk vaksinasi gotong royong adalah vaksin Sinopharm. Jenis vaksin gotong royong lainnya akan ditetapkan kemudian sesuai dengan ketersediaan vaksin.
Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan Pemerintah dalam melarang mudik lebaran tahun 2021, yaitu :
Sumber: http://s.id/tidakmudik2021
Jawab :
Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid 19 menerbitkan SE Satgas no 13 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid 19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H (SE Satgas no 13), yang intinya adalah peniadaan mudik dan syarat2 perjalanan yang masih diijinkan selama pelarangan mudik.
Sebagai tindak lanjutnya, Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No 13 tahun 2021 tentang Pengendalaian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid 19.
Isi PM no 13 pada intinya adalah :
Selain itu sudah diterbitkan juga Adendum SE Satgas no 13 yang memuat tentang :
Adendum ini diterbitkan karena tingginya animo masyarakat yang ingin mudik sebelum dan tanggal 6 Mei dan kembali ke daerah asal setelah tanggal 17 Mei 2021. Sehingga H-14 dan H+14 setelah pelarangan mudik dilakukan juga pengetatan syarat perjalanan oleh Satgas Covid 19.
Sumber: http://s.id/tidakmudik2021
Semua anggota masyarakat dilarang mudik, baik ASN, TNI, Polri, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD dan pegawai swasta dan masyarakat umum.
Sumber: http://s.id/tidakmudik2021