Tanya Jawab Covid-19 | Covid19.go.id

Tanya Jawab Covid-19

Pelayanan vaksinasi COVID-19 dilaksanakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau milik masyarakat/swasta yang memenuhi persyaratan, meliputi:

  1. Puskesmas, Puskesmas Pembantu
  2. Klinik
  3. Rumah Sakit dan/ atau
  4. Unit Pelayanan Kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP)

Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Puskesmas juga dapat membuat pos pelayanan vaksinasi COVID-19. Dianjurkan agar setiap sasaran mencari informasi terlebih dahulu terkait jadwal layanan masing-masing fasilitas pelayanan kesehatan atau pos pelayanan vaksinasi.


Pemberian vaksinasi COVID-19 dilakukan oleh dokter, perawat atau bidan yang memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan STR.


Dosis dan cara pemberian harus sesuai dengan yang direkomendasikan untuk setiap jenis vaksin COVID-19. Tabel di bawah ini menjelaskan dosis pemberian untuk setiap jenis vaksin COVID-19.

Jenis Vaksin
COVID-19
Jumlah Dosis Interval
Minimal
Pemberian
Antar Dosis
Cara
Pemberian
Sinovac 2 (0.5 ml per dosis) 28 hari Intramuskular
Sinopharm 2 (0.5 ml per dosis) 21 hari Intramuskular
AstraZeneca 2 (0.5 ml per dosis) 12 minggu Intramuskular
Novavax 2 (0.5 ml per dosis) 21 hari Intramuskular
Moderna 2 (0.5 ml per dosis) 28 hari Intramuskular
Pfizer 2 (0.3 ml per dosis) 21 - 28 hari Intramuskular
Cansino 1 (0.5 ml per dosis) - Intramuskular
Sputnik V 2 (0.5 ml per dosis) 21 hari Intramuskular

Jenis vaksin yang digunakan dalam vaksinasi program saat ini adalah vaksin Sinovac dan Astrazeneca. Untuk jenis vaksin lainnya akan ditetapkan kemudian sesuai dengan ketersediaan vaksin.


Vaksin diberikan hanya untuk mereka yang sehat. Ada beberapa kriteria individu atau kelompok yang tidak boleh divaksinasi COVID-19 :

  • Orang yang sedang demam dengan suhu > 37,5 °C
  • Orang dengan hipertensi tidak terkontrol, yaitu tekanan darah > 180/110 mmHg (Jika tekanan darah >180/110 mmHg pengukuran tekanan darah diulang 5 (lima) sampai 10 (sepuluh) menit kemudian. Jika masih tinggi maka vaksinasi ditunda sampai terkontrol)
  • Orang yang mengalami alergi berat setelah divaksinasi COVID-19 sebelumnya (vaksinasi dosis 1) maka tidak bisa mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis kedua.
  • Orang yang sedang hamil, ditunda sampai melahirkan.
  • Orang yang mengidap penyakit autoimun seperti asma, lupus. Vaksinasi ditunda jika sedang dalam kondisi akut atau belum terkendali.
  • Orang yang sedang mendapat pengobatan untuk gangguan pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun dan penerima produk darah/transfusi. Vaksinasi ditunda dan dirujuk.
  • Orang yang sedang mendapat pengobatan immunosupressant seperti kortikosteroid dan kemoterapi. Vaksinasi ditunda dan dirujuk.
  • Orang yang memiliki penyakit jantung berat dalam keadaan sesak. Vaksinasi ditunda dan dirujuk.
  • Lansia yang dalam pemeriksaannya (sesuai format skrining) menjawab lebih dari 3 pertanyaan dengan jawabannya.
  • Orang yang memiliki riwayat alergi berat setelah divaksinasi COVID-19 sebelumnya maka vaksin tidak dapat diberikan.

Penyintas COVID-19 dapat divaksinasi 3 bulan setelah sembuh. Apabila setelah dosis pertama sasaran terinfeksi COVID-19 maka dosis pertama vaksinasi tidak perlu diulang tetap diberikan dosis kedua dengan interval yang sama yaitu 3 bulan sejak dinyatakan sembuh.


Apabila seseorang tidak mengetahui dirinya positif COVID-19 dan tidak ada gejala klinik yang dicurigai atau dalam kondisi sehat lalu diberikan vaksin COVID-19, secara medis tidak ada efek samping yang akan ditimbulkan.


Meskipun tidak diwajibkan, sasaran dapat memeriksakan terlebih dahulu kondisi kesehatannya sebelum datang ke tempat pelayanan vaksinasi COVID-19. Di tempat pelayanan vaksinasi, juga akan dilakukan skrining/penapisan sebelum vaksinasi yaitu berupa pemeriksaan fisik meliputi cek suhu tubuh dan tekanan darah serta penggalian informasi status kesehatan sasaran melalui pertanyaan standar yang akan diajukan petugas kesehatan.


Vaksin COVID-19 bisa diberikan bersama vaksin lain. Namun karena vaksin COVID-19 adalah jenis vaksin baru maka sebaiknya diberikan dengan jeda 28 hari/satu bulan dengan vaksin lainnya.


Puasa bukan merupakan kondisi kontraindikasi pemberian vaksin COVID-19 sehingga vaksin COVID-19 tetap aman untuk diberikan kepada seseorang yang sedang berpuasa.


Sebagaimana manfaat dari vaksin lainnya, Vaksin COVID-19 bermanfaat untuk memberi perlindungan agar tidak tertular atau sakit berat akibat COVID-19 dengan cara menimbulkan atau menstimulasi kekebalan spesifik dalam tubuh dengan pemberian vaksin.

Vaksinasi COVID-19 dosis lengkap dan sesuai jadwal yang dianjurkan serta penerapan perilaku 5M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau hand sanitizer, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas) adalah upaya perlindungan yang bisa kita lakukan agar terhindar dari penyakit COVID-19.

Info Penting