Pelayanan vaksinasi COVID-19 dilaksanakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau milik masyarakat/swasta yang memenuhi persyaratan, meliputi:
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Puskesmas juga dapat membuat pos pelayanan vaksinasi COVID-19. Dianjurkan agar setiap sasaran mencari informasi terlebih dahulu terkait jadwal layanan masing-masing fasilitas pelayanan kesehatan atau pos pelayanan vaksinasi.
Pemberian vaksinasi COVID-19 dilakukan oleh dokter, perawat atau bidan yang memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan STR.
Dosis dan cara pemberian harus sesuai dengan yang direkomendasikan untuk setiap jenis vaksin COVID-19. Tabel di bawah ini menjelaskan dosis pemberian untuk setiap jenis vaksin COVID-19.
Jenis Vaksin COVID-19 |
Jumlah Dosis | Interval Minimal Pemberian Antar Dosis |
Cara Pemberian |
Sinovac | 2 (0.5 ml per dosis) | 28 hari | Intramuskular |
Sinopharm | 2 (0.5 ml per dosis) | 21 hari | Intramuskular |
AstraZeneca | 2 (0.5 ml per dosis) | 12 minggu | Intramuskular |
Novavax | 2 (0.5 ml per dosis) | 21 hari | Intramuskular |
Moderna | 2 (0.5 ml per dosis) | 28 hari | Intramuskular |
Pfizer | 2 (0.3 ml per dosis) | 21 - 28 hari | Intramuskular |
Cansino | 1 (0.5 ml per dosis) | - | Intramuskular |
Sputnik V | 2 (0.5 ml per dosis) | 21 hari | Intramuskular |
Jenis vaksin yang digunakan dalam vaksinasi program saat ini adalah vaksin Sinovac dan Astrazeneca. Untuk jenis vaksin lainnya akan ditetapkan kemudian sesuai dengan ketersediaan vaksin.
Vaksin diberikan hanya untuk mereka yang sehat. Ada beberapa kriteria individu atau kelompok yang tidak boleh divaksinasi COVID-19 :
Penyintas COVID-19 dapat divaksinasi 3 bulan setelah sembuh. Apabila setelah dosis pertama sasaran terinfeksi COVID-19 maka dosis pertama vaksinasi tidak perlu diulang tetap diberikan dosis kedua dengan interval yang sama yaitu 3 bulan sejak dinyatakan sembuh.
Apabila seseorang tidak mengetahui dirinya positif COVID-19 dan tidak ada gejala klinik yang dicurigai atau dalam kondisi sehat lalu diberikan vaksin COVID-19, secara medis tidak ada efek samping yang akan ditimbulkan.
Meskipun tidak diwajibkan, sasaran dapat memeriksakan terlebih dahulu kondisi kesehatannya sebelum datang ke tempat pelayanan vaksinasi COVID-19. Di tempat pelayanan vaksinasi, juga akan dilakukan skrining/penapisan sebelum vaksinasi yaitu berupa pemeriksaan fisik meliputi cek suhu tubuh dan tekanan darah serta penggalian informasi status kesehatan sasaran melalui pertanyaan standar yang akan diajukan petugas kesehatan.
Vaksin COVID-19 bisa diberikan bersama vaksin lain. Namun karena vaksin COVID-19 adalah jenis vaksin baru maka sebaiknya diberikan dengan jeda 28 hari/satu bulan dengan vaksin lainnya.
Puasa bukan merupakan kondisi kontraindikasi pemberian vaksin COVID-19 sehingga vaksin COVID-19 tetap aman untuk diberikan kepada seseorang yang sedang berpuasa.
Sebagaimana manfaat dari vaksin lainnya, Vaksin COVID-19 bermanfaat untuk memberi perlindungan agar tidak tertular atau sakit berat akibat COVID-19 dengan cara menimbulkan atau menstimulasi kekebalan spesifik dalam tubuh dengan pemberian vaksin.
Vaksinasi COVID-19 dosis lengkap dan sesuai jadwal yang dianjurkan serta penerapan perilaku 5M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau hand sanitizer, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas) adalah upaya perlindungan yang bisa kita lakukan agar terhindar dari penyakit COVID-19.