Kombinasi vaksin booster yang saat ini diberikan berdasarkan pertimbangan para peneliti dalam dan luar negeri serta sudah dikonfirmasi oleh Badan POM dan ITAGI, meliputi:
Bila ada regimen dosis lanjutan yang baru akan disampaikan kemudian.
*Perkembangan kebijakan 28 Mei 2022
sumber: Kemenkes
Tidak bisa. Jadwal yang tercantum pada aplikasi PeduliLindungi sudah disesuaikan dengan ketentuan pemerintah yang mengharuskan minimal 3 bulan dari dosis kedua.
sumber: Kemenkes
Tidak boleh. Vaksinasi menjadi syarat beraktivitas di ruang publik dan sudah terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi, pastikan untuk tidak menggunakan NIK dan nomor handphone milik orang lain saat mendaftar vaksinasi booster untuk menghindari kendala administrasi di kemudian hari.
sumber: Kemenkes
Tidak ada batas waktu, namun Anda disarankan untuk segera melakukan vaksinasi booster saat tiket vaksinasi ketiga sudah muncul di aplikasi PeduliLindungi untuk mendapatkan perlindungan maksimal dan bisa beraktivitas lebih aman dan nyaman.
sumber: Kemenkes
Saat ini vaksinasi booster hanya diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah mendapatkan vaksinasi primer lengkap.
sumber: Kemenkes