Tanya Jawab Covid-19 | Covid19.go.id

Tanya Jawab Covid-19

Pemerintah tetap menghimbau agar masyarakat tidak melakukan mudikpada tanggal di luar periode pelarangan.
Karena esensinya adalah membatasi mobilitas, tidak melakukan perjalanan apalagi perjalanan antar kota jika tidak mendesak.

Merujuk pada Adendum SE Satgas no 13, ada 3 periode pengendalian pelarangan mudik, yaitu :

  1. Periode PRA pelarangan MUDIK (22 April – 5 Mei 2021)
    Perjalanan dalam negeri DIPERKETAT syarat perjalanannya, dengan hasil tes Covid baik itu PCR Test, Antigen yang berlaku hanya 1x24 jam dari jam keberangkatan, serta surat keterangan hasil tes negatif GeNose C19 di Bandar Udara/Pelabuhan/Stasiun sebelum keberangkatan. Berlaku untuk transportasi laut, udara dan kereta api. Sedangkan transportasi darat termasuk kendaraan pribadi, penumpang dihimbau melakukan tes, dan dimungkinkan dilakukan tes acak di rest area atau di titik penyekatan.

    Dalam periode ini, pergerakan masih diperbolehkan tapi MASYARAKAT DIHIMBAU UNTUK TIDAK MUDIK dan TIDAK MELAKUKAN PERJALANAN jika tidak mendesak. HARAP BIJAK BERMOBILITAS.
     
  2. Periode PELARANGAN MUDIK (6-17 Mei 2021)
    Dilakukan PELARANGAN MUDIK, semua transportasi untuk MUDIK ditiadakan. Kecuali untuk kepentingan tertentu yang masih boleh berjalan sesuai dengan penjelasan butir 4 di atas. Dilakukan penyekatan-penyekatan di jalan tol, arteri, jalan provinsi, jalan kabupaten/ kota, dan sudah disiapkan titik penyekatan sebanyak 338 titik di seluruh Lampung, Jawa dan Bali.
     
  3. Periode PASCA pelarangan MUDIK (18 Mei – 24 Mei 2021)
    Perjalanan dalam negeri DIPERKETAT syarat perjalanannya, dengan hasil tes Covid baik itu PCR Test, Antigen yang berlaku hanya 1x24 jam dari jam keberangkatan, serta surat keterangan hasil tes negatif GeNose C19 di Bandar Udara/Pelabuhan/Stasiun sebelum keberangkatan. Berlaku untuk transportasi laut, udara dan kereta api. Sedangkan transportasi darat termasuk kendaraan pribadi, penumpang dihimbau melakukan tes, dan dimungkinkan dilakukan tes acak di rest area atau di titik penyekatan.

Sumber: http://s.id/tidakmudik2021


Pengawasan di darat akan dilakukan pada titik penyekatan di 333 titik pada akses utama keluar dan masuk jalan tol dan non-tol, terminal angkutan penumpang, pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan.

Sedangkan pengawasan di transportasi laut, udara dan kereta api dilakukan di titik-titik keberangkatan seperti bandara, pelabuhan dan stasiun.

Sumber: http://s.id/tidakmudik2021


Jawab :

  • Pengecekan dan pengawasan akan dilakukan oleh unsur gabungan seperti TNI/Polri, dinas perhubungan setempat, satgas Covid,
  • Nantinya akan ada petugas gabungan, termasuk dari satgas, dari otoritas bandara, syahbandar, stasiun dan terminal, yang akan bersama-sama melakukan pengawasan.

Sumber: http://s.id/tidakmudik2021


Jawab :

  • Dirjen Perhubungan Darat dan Kakorlantas Polri sudah menegaskan bahwa tidak ada kompromi untuk travel gelap karena keberadaannya illegal, apalagi jika dimanfaatkan untuk memfasilitasi mudik. Untuk itu telah disiapkan penyekatan di sekitar 333 titik dari Jawa sampai Sumatera untuk mempersempit ruang gerak terjadinya pelanggaran.

Sumber: http://s.id/tidakmudik2021


Sanksi sesuai dengan PM Perhubungan No 13, pelanggaran terhadap larangan mudik akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Untuk transportasi darat, paling ringan adalah diputar balikan ke tempat semula. Jika ada pelanggaran terhadap UU LLJR tentu akan dikenai sanksi sesuai hal yang dilanggar.

Sumber: http://s.id/tidakmudik2021


  • Transportasi Darat

Dilarang :

  1. Kendaraan bermotor umum, dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang

  2. Kendaraan bermotor perseorangan, dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor

  3. Kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan

Dikecualikan bagi :

1. Kendaraan bermotor

  1. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

  2. Kendaraan dinas operasional dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas ASN, TNI, Kepolisian yang digunakan untuk melakukan dinas

  3. Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol

  4. Kendaraan pemadam kebarakan, ambulans, dan mobil jenazah

  5. Mobil barang dengan tidak membawa penumpang

  6. Kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan

  7. Kendaraan yang digunakan untuk keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik, berupa kendaraan untuk :

    1. bekerja atau perjalanan dinas,

    2. kunjungan keluarga sakit,

    3. kunjungan duka anggota keluarga meninggal,

    4. ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga,

    5. kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak 2 (dua) orang, dan

    6. pelayanan kesehatan darurat atau kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat.

  8. Kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI terlantar, dan pelajar/mahasisa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

  9. Operasional lainnya berdasarkan pertimbangan petugas pengatur lalu lintas

2. Kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan untuk mengangkut:

  1. Kendaraan angkutan barang

  2. Kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan

  3. Kendaraan pengangkut petugas operasional pemerintahan dan penanganan pencegahan penyebaran Covid-19

  4. Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah

3. Sarana transportasi darat yang berada dalam 1 (satu) kawasan perkotaan (aglomerasi) atau yang ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19. Kawasan dimaksud yaitu :

  1. Medan, Binjai, Deli, Serdang, dan Karo (Mebodangro)

  2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)

  3. Bandung Raya

  4. Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi (Kedungsepur)

  5. Jogja Raya

  6. Solo Raya

  7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila)

  8. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros (Maminasata)

Pengaturan pengoperasian sarana transportasi darat pada kawasan perkotaan dibatasi jumlah operasionalnya, dengan tetap memperhatikan penyediaan bagi operasional sarana untuk kepentingan mendesak dan nonmudik. Dirjen Perhubungan Darat, Kepala BPTJ, Gubernur, atau Bupati/Walikota dapat menyusun ketentuan mengenai pembatasan jumlah operasional sarananya.

  • Transportasi Perkeretaapian

Dilarang :

  1. Perjalanan kereta api antarkota

  2. Perjalaan kereta api perkotaan (berupa pembatasan frekuensi dan jam operasional)

Dikecualikan bagi :

  1. Angkutan barang yang disesuaikan dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku

  2. Keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik, berupa angkutan orang dengan kereta api untuk :

    1. Bekerja/perjalanan dinas

    2. Kunjungan keluarga sakit

    3. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal

    4. Ibu hamil yang didampingi oleh 1(satu) orang anggota keluarga atau kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat

  3. Operasional lainnya berdasarkan izin Direktur Jenderal Perkeretaapian

  4. Untuk sarana transportasi perkeretaapian yang ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19.

  • Transportasi Laut

Dilarang :

  1. Semua kapal penumpang

Dikecualikan bagi :

  1. Kapal penumpang yang melayani pemulangan TKI, Pekerja Migran Indonesia, dan/atau WNI yang terlantar dari pelabuhan negara perbatasan ke pelabuhan yang ditunjuk oleh Dirjen Perhubungan Laut

  2. Kapal penumpang yang melayani pemulangan awak kapal WNI yang bekerja di kapal niaga atau kapal pesiar yang dioperasikan perusahaan asing, dari pelabuhan domestik yang digunakan sebagai titik debarkasi menuju ke pelabuhan daerah asal awak kapal WNI setelah mendapat persetujuan melakukan debarkasi pemulangan awak kapal WNI dari Satgas Penanganan Covid-19 daerah dan pusat

  3. Kapal penumpang yang melayani transportasi rutin untuk pelayaran terbatas dalam satu kecamatan dengan ketentuan dan persyaratan pelayaran dilakukan antarpulau atau pelabuhan dalam wilayah satu kecamatan

  4. Kapal penumpang yang melayani transportasi rutin untuk pelayaran terbatas dalam satu kabupaten dengan ketentuan dan persyaratan pelayaran dilakukan antarpulau atau pelabuhan dalam wilayah satu kabupaten

  5. Kapal penumpang yang melayani transportasi rutin untuk pelayaran terbatas dalam satu provinsi dengan ketentuan dan persyaratan pelayaran dilakukan antarpulau atau pelabuhan dalam wilayah satu provinsi

  6. Kapal penumpang yang melayani transportasi rutin untuk pelayaran di daerah perintis dan daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan

  7. Kapal penumpang yang melayani transportasi antarpulau, khusus bagi TNI, Polri, ASN, dan tenaga medis yang sedang dalam melaksanakan tugas

  8. Kapal penumpang yang melayani keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, berupa untuk:

    1. Bekerja atau perjalanan dinas

    2. Kunjungan keluarga sakit

    3. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal

    4. Ibu hamil yang didampingi oleh 1(satu) orang anggota keluarga atau kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat

  9. Kapal penumpang dapat diizinkan beroperasi untuk mengangkut barang logistik yang meliputi barang pokok dan penting, obat-obatan dan peralatan medis, dan barang esensial lainnya yang dibutuhkan daerah dalam hal jumlah kapal kargo yang melayani suatu daerah jumlahnya tidak mencukupi

  10. Operasional lainnya berdasarkan izin Dirjen Perhubungan Laut

  11. Sarana transportasi laut yang ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19

  • Transportasi Udara

Larangan :

  1. Untuk semua angkutan udara niaga dan bukan niaga

Dikecualikan bagi sarana transportasi udara yang digunakan untuk :

  1. Pimpinan lembaga tinggi negara RI dan tamu kenegaraan

  2. Perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi internasional di Indonesia

  3. Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat

  4. Operasional angkutan kargo

  5. Operasional angkutan udara perintis

  6. Operasional angkutan udara untuk keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, berupa :

    1. Bekerja atau perjalanan dinas

    2. Kunjungan keluarga sakit

    3. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal

    4. Ibu hamil yang didampingi oleh 1(satu) orang anggota keluarga atau kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat

  7. Operasional lainnya berdasarkan izin Dirjen Perhubungan Udara

  8. Untuk sarana transportasi udara yang ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19

Pengoperasian sarana transportasi untuk yang dikecualikan dilakukan oleh Badan Usaha Angkutan Udara dengan melakukan pembatasan jumlah operasional sarana berupa pengurangan frekuensi penerbangan dan memperhatikan penyediaan bagi operasional angkutan udara untuk kepentingan mendesak dan nonmudik.

Sumber: http://s.id/tidakmudik2021


  • Pengoperasian sarana transportasi yang dikecualikan harus memenuhi persyaratan perjalanan orang yang telah ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19
  • Penyelenggara/operator prasarana transportasi dalam memberikan pelayanan terhadap sarana transportasi untuk perjalanan yang dikecualikan harus menerapkan protokol kesehatan penanganan Covid-19 dan sesuai kebutuhan pengoperasian
  • Penyelenggara/operator prasarana transportasi yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan penerapan protokol kesehatan penanganan Covid-19 dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Sumber: http://s.id/tidakmudik2021


  1. Transportasi Darat

  1. Kepolisian dibantu TNI, Ditjen Perhubungan Darat, dan Dinas Perhubungan, untuk kendaraan bermotor umum dan perseorangan, dan/atau
  2. Balai Pengelola Transportasi Darat dan unit pelaksana teknis pelabuhan dibantu Kepolisian dan TNI, untuk kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan

Pengawasan dilakukan pada pos koordinasi (posko) sebagai titik pengecekan pada lokasi:

  1. akses utama keluar dan/atau masuk pada jalan tol dan jalan nontol
    1. terminal angkutan penumpang

  2. pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan

  1. Transportasi Perkeretaapian

  • Untuk kereta api antarkota :

  1. Ditjen Perkeretaapian

  2. Balai Teknik Perkeretaapian

  3. Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian (Operator)

  • Untuk kereta api perkotaan :

  1. Ditjen Perkeretaapian

  2. Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian (Operator)

  3. Penyelenggara Sarana Perkeretaapian (Operator)

  4. Satgas Penanganan Covid-19 pusat dan/atau daerah

  5. Pemda

  6. Dibantu Kepolisian dan TNI

Pengawasan dilakukan pada Pos koordinasi sebagai titik pengecekan yang dilaksanakan bersama-sama dengan Satgas Penaganan Covid-19 dan Pemda.

  1. Transportasi Laut

  1. Penyelenggara Pelabuhan

  2. Syahbandar

  3. Satgas Penanganan Covid-19

  4. TNI/POLRI

  5. Pemda

Pengawasan dilakukan pada pos koordinasi (posko) sebagai titik pengecekan pada akses utama keluar dan/atau masuk terminal penumpang di pelabuhan.

  1. Transportasi Udara

  1. Direktorat di lingkungan Ditjen Perhubungan Udara

  2. Otoritas Bandara

  3. Penyelenggara Bandara (Operator)

Pengawasan dilakukan pada pos koordinasi (posko) sebagai titik pengecekan pada akses utama keluar dan/atau masuk terminal penumpang di bandara.

Sumber: http://s.id/tidakmudik2021


  1. Transportasi Darat
    Penyelenggara sarana transportasi harus mengembalikan biaya tiket 100 persen secara tunai kepada calon penumpang yang telah membeli tiket pada periode tersebut.

    Pengembalian biaya tiket dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari sejak calon penumpang mengajukan permohonan pengembalian

  2. Transportasi Perkeretaapian
    Penyelenggara sarana transportasi kereta api harus mengembalikan biaya tiket kepada calon penumpag yang telah membeli tiket untuk perjalanan kereta api antarkota pada periode tersebut. Pengembalian dapat dilakukan dengan cara :

  • Pengembalian biaya tiket 100 persen secara tunai (paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak calon penumpang mengajukan permohonan pengembalian).

  • Melakukan penjadwalan ulang untuk kelas yang sama bagi calon penumpang yang telah memiliki tiket dengan tanpa dikenakan biaya tambahan (berlaku selama 1 (satu) bulan).

  • Melakukan perubahan rute bagi calon penumpang yang telah memiliki tiket (dilakukan dengan mempertimbangkan penyesuaian selisih tarif pada rute yang dipilih).

  1. Transportasi Laut
    Perusahaan angkutan laut nasional harus mengembalikan biaya tiket kepada calon penumpang yang telah membeli tiket pada periode tersebut. Pengembalian dapat dilakukan dengan cara :

  • Pengembalian biaya tiket 100 persen secara tunai (paling lama 7 (tujuh) hari sejak calon penumpang mengajukan permohonan pengembalian).

  • Melakukan penjadwalan ulang untuk kelas yang sama bagi calon penumpang yang telah memiliki tiket dengan tanpa dikenakan biaya tambahan (berlaku selama 1 (satu) tahun untuk 1 (satu) kali pemesanan ulang)

  • Melakukan perubahan rute pelayaran bagi calon penumpang yang telah memiliki tiket (dilakukan dengan mempertimbangkan penyesuaian selisih tarif pada rute yang dipilih).

  1. Transportasi Udara
    Badan Usaha Angkutan Udara harus mengembalikan biaya tiket kepada calon penumpang yang telah membeli tiket pada periode tersebut. Pengembalian dapat dilakukan dengan cara :

  • Pengembalian biaya tiket 100 persen secara tunai (paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak calon penumpang mengajukan permohonan pengembalian).

  • Melakukan penjadwalan ulang untuk kelas yang sama bagi calon penumpang yang telah memiliki tiket dengan tanpa dikenakan biaya tambahan (berlaku selama 1 (satu) tahun untuk 1 (satu) kali pemesanan ulang)

  • Melakukan perubahan rute pelayaran bagi calon penumpang yang telah memiliki tiket (dilakukan dengan mempertimbangkan penyesuaian selisih tarif pada rute yang dipilih).

Sumber: http://s.id/tidakmudik2021

Info Penting