Zona Merah : Risiko Tinggi - Zonasi-Risiko | Covid19.go.id

Zonasi-Risiko

Zona Merah : Risiko Tinggi

  • Penyebaran virus COVID-19 di daerah ini belum terkendali
  • Transmisi lokal terjadi dengan cepat, dan wabah menyebar secara luas dan banyak terdapat kluster baru
  • Pemerintah daerah diwajibkan untuk menutup akses publik agar penyebaran virus dapat dikendalikan

Panduan Perilaku di Zona Merah

  • Masyarakat harus berada di rumah dan tidak melakukan pertemuan publik
  • Tempat-tempat umum ditutup, termasuk pendidikan dilakukan dari rumah dengan PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh)
  • Kegiatan usaha yang boleh dibuka hanya yang esensial seperti toko bahan makanan pokok, klinik, apotek, dan stasiun bahan bakar
  • Pakai masker kemanapun Anda pergi. Jika Anda sakit ringan, usahakan tetap di rumah
  • Jaga jarak dari orang sekitar di sekitar Anda, minimal 1 meter (dua lengan orang dewasa)
  • Sering cuci tangan pakai sabun, termasuk sebelum menyentuh wajah, mata, mulut, serta sebelum makan
  • Olahraga dan istirahat yang cukup
  • Tidak panik dengan informasi yang beredar
  • Makan makanan bergizi
  • Tutup mulut menggunakan sapu tangan atau siku terlipat ketika batuk atau bersin
  • Desinfeksi permukaan barang-barang yang sering disentuh, seperti gagang pintu, permukaan meja, dll
  • Jika khawatir dengan kesehatan Anda, hubungi Dokter menggunakan telekonsultasi sebelum datang ke fasilitas kesehatan
  • Ikuti arahan pihak kesehatan, termasuk jika Anda diperintahkan melakukan isolasi diri demi melindungi diri, keluarga, dan orang-orang di sekitar Anda
  • Tetap siaga, karena pandemi masih berlangsung dan ancaman COVID-19 masih ada di sekitar kita. Perhatikan warna zona wilayah Anda secara berkala untuk dapat mengikuti arahan selanjutnya

Melakukan Perjalanan di Zona Merah

  • Perjalanan keluar masuk kabupatan/kota selain Jabodetabek diperbolehkan untuk pemilik Surat Izin Perjalanan, yaitu warga dengan kriteria:
    1. Bebas dari COVID-19, dibuktikan dengan Rapid Test atau PCR, dan
    2. Memiliki kondisi gawat darurat, seperti sakit atau meninggalnya keluarga inti, atau pekerjaan yang termasuk dalam sektor yang dibuka
  • Perjalanan dalam kabupaten/kota boleh dilakukan dengan protokol kesehatan ketat.

Kegiatan Ekonomi di Zona Merah

Pembukaan sektor ekonomi di Zona Merah dapat dilakukan pada sektor yang memiliki risiko pennularan rendah dan bersifat esensial atau memiliki dampak ekonomi yang tinggi. Sektor ekonomi digolongkan berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI) 2017.

Sektor Ekonomi dengan Risiko Penularan Tinggi

Penyediaan akomodasi dan makan minum
Pendidikan
Aktivitas kesehatan manusia dan aktivitas sosial
Jasa pelayanan masyarakat
Kesenian, hiburan, dan rekreasi

Seluruh sektor ditutup sementara untuk menghindari risiko peningkatan kasus

Sektor Ekonomi dengan Risiko Penularan Sedang

Industri pengolahan
Pengadaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin
Konstruksi
Real estat
Aktivitas profesional, ilmiah, dan teknis
Transportasi publik
Pengelolaan air
Perdagangan (pasar, mall, dsb)
  • Dibuka ketika tidak menunjukkan kenaikan kasus selama 2 minggu setelah sektor ekonomi tahap awal dibuka dengan penerapan protokol ketat
  • SOP untuk mendukung protokol kesehatan disiapkan
  • Jam operasional dibatasi
  • Jumlah karyawan dibatasi (25% yang masuk)
  • Monitoring dan evaluasi dilakukan berkala oleh Gugus Tugas Daerah atau Dinas terkait
  • Sektor ekonomi harus ditutup jika terjadi kenaikan kasus dalam waktu 2 minggu, dibuka kembali jika kenaikan kasus dapat dikendalikan

Sektor Ekonomi dengan Risiko Penularan Rendah

Pertanian, kehutanan, perikanan
Pertambangan dan penggalian
Informasi dan komunikasi
Aktivitas keuangan dan asuransi
Administrasi pemerintahan, pertahanan, dan jaminan sosial wajib
Jasa pelayanan masyarakat
  • Dibuka untuk sektor yang esensial dengan penerapan protokol kesehatan ketat
  • Fasilitas untuk mendukung protokol kesehatan disediakan
  • Jumlah karyawan dibatasi (80% yang masuk)
  • Monitoring dan evaluasi dilakukan berkala oleh Gugus Tugas Daerah atau Dinas terkait

Seluruh sektor yang dibuka wajib menerapkan protokol kesehatan dengan ketat:

  1. Seluruh penyedia pelayanan maupun konsumen wajib menggunakan masker.
  2. Setiap petugas maupubn pengunjung dan konsumen wajib menjaga jarak minimal 1 meter
  3. Penyediaan fasilitas tempat cuci tangan dengan sabun disediakan dengan akses yang mudah dan dalam jumlah yang cukup
  4. Pemeriksaan suhu secara berkala kepada pekerja dan pengunjung
  5. Melakukan desinfeksi secara berkala pada area yang sering tersentuh
  6. Penerapan protokol diawasi oleh aparat setempat

Bagikan

Info Penting