Surat Keputusan Kasatgas Nomor 3 Tahun 2022
Tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Detail:
- Tipe: Dokumen
- Format: PDF
- Jumlah Halaman: 5
- Ukuran: A4
Tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Detail: