Surat Edaran Menteri PANRB Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Mudik - Regulasi | Covid19.go.id

Regulasi

Surat Edaran Menteri PANRB Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Mudik

Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 55 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Pendayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 tanggal 12 Mei 2020

Detil:

  • Tipe: Dokumen
  • Format: PDF
  • Jumlah Halaman: 3
  • Ukuran: A4

Unduh Materi

 

Bagikan

Info Penting