Surat Edaran Menteri PANRB Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Mudik - Regulasi | Covid19.go.id

Regulasi

Surat Edaran Menteri PANRB Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Mudik

Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 46 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 tanggal 9 April 2020.

Detil:

  • Tipe: Dokumen
  • Format: PDF
  • Jumlah halaman: 4 halaman
  • Ukuran: A4

Unduh Materi

Bagikan

Info Penting