Surat Edaran Menteri PANRB Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan SE Nomor 36 Tahun 2020 - Regulasi | Covid19.go.id

Regulasi

Surat Edaran Menteri PANRB Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan SE Nomor 36 Tahun 2020

Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 41 tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 36 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 tanggal 6 April 2020.

Detil:

  • Tipe: Dokumen
  • Format: PDF
  • Jumlah halaman: 3 halaman
  • Ukuran: A4

Unduh Materi

Bagikan

Info Penting