Surat Edaran Menteri BUMN Republik Indonesia Nomor SE-4/MBU/04/2020 tentang Larangan Mudik untuk BUMN dan Keluarga - Regulasi | Covid19.go.id

Regulasi

Surat Edaran Menteri BUMN Republik Indonesia Nomor SE-4/MBU/04/2020 tentang Larangan Mudik untuk BUMN dan Keluarga

Surat Edaran Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia nomor SE-4/MBU/04/2020 tentang Larangan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tanggal 6 April 2020.

Detil:

  • Tipe: Dokumen
  • Format: PDF
  • Jumlah Halaman: 2 halaman
  • Ukuran: A4

Unduh Materi

Bagikan

Info Penting