Surat Edaran Menteri BUMN Republik Indonesia Nomor SE-4/MBU/04/2020 tentang Larangan Mudik untuk BUMN dan Keluarga
Surat Edaran Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia nomor SE-4/MBU/04/2020 tentang Larangan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tanggal 6 April 2020.
Detil:
- Tipe: Dokumen
- Format: PDF
- Jumlah Halaman: 2 halaman
- Ukuran: A4