Perubahan Atas Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor P-002/DJ.III/Hk.00.7/03/2020 Tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan COVID-19 Pada Area Publik di LIngkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam
Surat Edaran Nomor: P-003/DJ.III/HK.00.7/04/2020
Detail:
- Tipe: Dokumen
- Format: PDF
- Jumlah Halaman: 3
- Ukuran: A4