Panduan Pelaku Perjalanan Luar Negeri ke Indonesia (Arrival Guidelines for International Travelers to Indonesia) - Protokol | Covid19.go.id

Protokol

Panduan Pelaku Perjalanan Luar Negeri ke Indonesia (Arrival Guidelines for International Travelers to Indonesia)

Untuk mencegah terjadinya imported cases, pemerintah menerapkan sejumlah aturan protokol kesehatan bagi PPLN yang masuk ke Indonesia. Dari mulai syarat vaksinasi dosis lengkap, bukti tes PCR 2x24 jam sebelum jam keberangkatan dengan hasil tes negatif, hingga kewajiban karantina. Untuk menekan potensi risiko pelanggaran aturan yang berlaku dan sebagai bentuk transparansi publik, Satgas Penanganan COVID-19 berkolaborasi dengan beberapa kementerian menyusun buku panduan ini. Diharapkan setiap PPLN memahami aturan yang berlaku dan menyiapkan seluruh persyaratan sebelum melakukan perjalanan ke Indonesia dan mematuhinya dengan baik.

Kebijakan dan aturan yang ditetapkan bersifat dinamis, sehingga panduan ini juga akan dimutakhirkan sesuai perkembangan yang ada. Buku panduan ini disiapkan melalui kolaborasi dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan serta Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia.

Detail:

  • Tipe: Dokumen
  • Format: PDF
  • Jumlah Halaman: 20
  • Ukuran: A4

Unduh Materi ID || Unduh Materi EN

Bagikan

Info Penting