Pembatasan Mudik untuk Pekerja dan Pekerja Migran Indonesia pada 6 - 17 Mei 2021
Pekerja/Buruh swasta dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) diimbau untuk tidak melakukan perjalanan mudik pada 6-17 Mei 2021.
Kegiatan mudik hanya dikecualikan untuk kondisi darurat, seperti: keluarga sakit, anggota keluarga meninggal, kondisi hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan dengan didampingi maksimal dua orang.
Situasi pengecualian tersebut juga harus memenuhi syarat syarat memiliki surat izin tertulis versi cetak dari perusahaan/pimpinan, Atase Ketenagakerjaan atau Staf Teknis Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri, disertai dengan tanda tangan basah atau elektronik.
Baca selengkapnya di Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan No. M/7/HK.04/IV/2021 di https://s.id/se-kemenaker-pembatasan-mudik
Untuk informasi terkait COVID-19 kunjungi situs resmi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional https://covid19.go.id/
#KPCPEN #SayangiIndonesia #JanganAbai | Lindungi Diri Lindungi Negeri
Detail:
- Tipe: Image
- Format: JPEG
- Jumlah File: 2